Posisi Hukum Hak Atas Tanah Adat Masyarakat Batak Toba di Kabupaten Tapanuli Utara

muti
By -
0


FORMOSA NEWS - Tarutung, 17 Desember 2024 – Tanah adat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat adat Batak Toba di Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam kajian yang dilakukan oleh Faticepul LF. Simanjuntak dari Universitas Sumatera Utara, diungkapkan bahwa tanah adat memiliki peran sentral bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat, terutama dalam mendukung kegiatan ekonomi seperti bertani dan berkebun.  

Penelitian ini menyoroti pentingnya pengakuan hukum atas tanah adat melalui perspektif hukum positif di Indonesia. Menurut UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat 2, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka, selama keberadaannya masih relevan dengan perkembangan masyarakat. Namun, pengaturan teknis dalam UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya, seperti PP No. 24 Tahun 1997, masih menyisakan tantangan, terutama dalam pembuktian hak atas tanah adat.  

Di Kabupaten Tapanuli Utara, pengelolaan tanah adat dilakukan sesuai dengan struktur sosial masyarakat adat Batak Toba, yang dikenal dengan istilah golat, bius, dan huta. Sistem ini memastikan setiap anggota masyarakat adat memiliki akses terhadap tanah untuk kebutuhan hidupnya. Namun, masih banyak tanah adat yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga rentan terhadap konflik dan penguasaan oleh pihak lain.  

Faticepul menyebutkan bahwa masyarakat adat Garoga di Tapanuli Utara, misalnya, terus menjaga adat mereka dalam pengelolaan tanah meski kurangnya pengakuan formal dari pemerintah. Upaya mediasi dengan pihak pemerintah terus dilakukan agar hak atas tanah adat mereka diakui secara hukum.  

Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah adat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak tradisional masyarakat adat. Regulasi seperti Peraturan Menteri Agraria No. 14 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi hak ulayat masyarakat hukum adat.  

Melalui pengakuan dan perlindungan ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat adat Batak Toba. Hal ini sejalan dengan konsep negara kesejahteraan yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia.


Penulis : Faticiepul L. Fernando Simanjuntak Dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)