Konseptualisasi Perlindungan Hukum Merek Terdaftar di Indonesia

muti
By -
0


FORMOSA NEWS - Medan, 17 Desember 2024  – Perlindungan hukum terhadap merek dagang yang terdaftar menjadi isu strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Mohammad Ghuffran dari Universitas Sumatera Utara, regulasi terkait merek terkenal diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 21 ayat (1) dan (3).

Pasal tersebut mengatur bahwa merek yang memiliki kesamaan secara prinsip atau keseluruhan dengan merek terkenal harus ditolak pendaftarannya. Selain itu, pelaku yang bertindak dengan itikad buruk dalam pendaftaran merek juga tidak akan mendapatkan pengakuan hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan hukum bagi pemilik merek yang sah.

Dalam analisisnya, Ghuffran menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penerapan prinsip "First to File" di Indonesia. Sistem ini mengakui pihak yang pertama kali mendaftarkan merek sebagai pemilik sah, tanpa mempertimbangkan reputasi merek terkenal secara global. Akibatnya, merek terkenal di luar negeri sering kali tidak dapat digunakan di Indonesia karena telah didaftarkan oleh pihak lain.

Beberapa kasus sengketa merek yang mencuat, seperti merek dagang "GoTo" oleh Gojek dan Tokopedia, serta kasus "I Am Geprek Bensu", menunjukkan bahwa perselisihan merek masih menjadi isu besar. Meskipun pengadilan niaga menjadi jalan penyelesaian, prosesnya sering kali kompleks dan memakan waktu.

Ghuffran menekankan pentingnya modernisasi regulasi hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih adil. Ia merekomendasikan integrasi prinsip good governance dalam pengelolaan sistem hukum digital, guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Artikel lengkap tentang penelitian ini dapat diakses melalui publikasi Universitas Sumatera Utara. Perlindungan hukum merek dagang yang kuat diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang aman dan kondusif di Indonesia.


Penulis : Mohmmad Ghuffran dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)