FORMOSA NEWS - Medan, 17 Desember 2024 – Konflik saham dalam perseroan terbatas (PT) dapat memicu permasalahan serius, terutama saat terjadi kematian salah satu pemegang saham. Berdasarkan penelitian Kukuh Derajat Takarub dari Universitas Sumatera Utara, masalah muncul ketika saham sebagai harta waris tidak segera dialihkan kepada ahli waris.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), saham merupakan benda bergerak yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya. Ketika seorang pemegang saham meninggal dunia, saham tersebut menjadi bagian dari boedel waris yang harus dialihkan kepada ahli waris. Namun, proses pengalihan hak sering kali terhambat oleh persyaratan administratif, seperti penyusunan akta peralihan hak dan pencatatan pada daftar pemegang saham perusahaan.
Studi ini menyoroti kasus di mana perubahan anggaran dasar PT Big Bird dibatalkan karena saham belum secara resmi dialihkan kepada ahli waris. Dalam kasus tersebut, pengalihan hak saham tertunda akibat ketidaklengkapan dokumen yang dibutuhkan, sehingga status hukum saham menjadi tidak jelas. Hal ini mengakibatkan penolakan dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap perubahan anggaran dasar perusahaan.
Penelitian ini juga menegaskan pentingnya prosedur yang tepat dalam pengalihan saham, termasuk pembuatan akta peralihan hak yang dapat berbentuk akta notaris atau akta di bawah tangan. Selain itu, dokumen terkait harus disampaikan kepada perusahaan untuk pencatatan dalam daftar pemegang saham. Proses ini harus diikuti dengan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 30 hari sejak pencatatan untuk memastikan keabsahan perubahan struktur pemegang saham.
Kasus ini menunjukkan bahwa konflik waris atas saham dapat berdampak signifikan pada kelangsungan operasional PT. Oleh karena itu, penelitian Kukuh menyarankan agar notaris, pengelola perusahaan, dan ahli waris memahami dengan baik aspek hukum terkait saham sebagai harta waris. Hal ini bertujuan untuk mencegah sengketa dan memastikan kelancaran operasional perusahaan di masa depan.
Dengan regulasi yang lebih baik dan pemahaman hukum yang mendalam, diharapkan kasus serupa dapat diminimalkan demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak terkait.
Penulis : Kukuh Derajat Takarub dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Posting Komentar
0Komentar