![]() |
Ilustrasi praktik penipuan |
Impersonation adalah modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat.
Menurut Satgas PASTI terdapat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo.
"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram," tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Kamis (18/4/2024).
Satgas PASTI selanjutnya menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap pihak yang tidak bertanggungjawab.
Masyarakat diminta memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.
Sementara Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak
Intinya, masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi untuk segera melaporkannya ke OJK.
Berikut koontak OJK:
Telepon: 157
Whatsapp: 081157157157
Email: konsumen@ojk.go.id; satgaspasti@ojk.go.id.
Masih terkait dengan laporan masyarakat, satgas PASTI juga telah memblokir 585 PINJOL Ilegal dan PINPRI (Pinjaman Pribadi) selama periode Januari hingga Maret 2024.
Selain PINJOL dan PINPRI, Satgas PASTI juga telah memblokir 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Ini berarti dalam kurun waktu 2017- Maret 2024 Satgas PASTI telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/PINPRI, dan 251 entitas gadai ilegal.
Mari kita selalu waspada.
Posting Komentar
0Komentar