Mantan Kepsek Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS 2022, Rugikan Negara 323 Juta
Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 yang dikelola oleh SMKN 1 Larantuka. Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp323 juta akibat dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang operasional pendidikan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dari hasil penyelidikan dan audit, terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah," ujarnya dalam konferensi pers.
Saat ini, proses hukum terus berjalan dan pihak Kejaksaan memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Lusia Tuti Fernandez pun telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan mutu dan fasilitas belajar siswa. Banyak pihak mengecam keras tindakan korupsi di lingkungan pendidikan yang dapat merugikan masa depan generasi muda.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi NTT juga telah diminta untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Tidak ada komentar