![]() |
| Illustration by Ai |
MALANG – Penelitian yang dilakukan oleh Zakaria Putra Arifian, Milda Istiqomah, dan Hendarto Hadisuryo dari Universitas Brawijaya mengungkap bahwa pengaturan hak atas tanah untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Indonesia masih mengandung ketidakjelasan dan ketidakharmonisan aturan. Studi yang dipublikasikan dalam Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA) edisi Juni 2026 ini menyoroti perbedaan interpretasi mengenai status hak tanah pemakaman yang dikelola badan keagamaan dan badan sosial, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pendaftaran tanah dan perlindungan aset organisasi.
Temuan ini menjadi penting karena kebutuhan lahan pemakaman terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, sementara ketersediaan lahan, terutama di wilayah perkotaan, semakin terbatas. Dalam kondisi tersebut, keberadaan TPBU yang dikelola organisasi keagamaan dan sosial menjadi alternatif penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, hingga saat ini belum terdapat standar hukum yang benar-benar seragam mengenai jenis hak atas tanah yang dapat diberikan kepada lahan pemakaman non-umum. Akibatnya, terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadap lahan dengan fungsi yang sama.
Kebutuhan Lahan Pemakaman Terus Meningkat
Dalam sistem agraria Indonesia, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga fungsi sosial dan keagamaan. Fungsi tersebut terlihat jelas pada penggunaan tanah untuk pemakaman yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut Zakaria Putra Arifian dan tim peneliti dari Universitas Brawijaya, banyak organisasi keagamaan dan sosial selama ini mengelola area pemakaman yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan keagamaan. Karena itu, kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola sangat diperlukan agar tanah tersebut terlindungi sebagai aset organisasi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Masalah muncul ketika dua regulasi yang berlaku memberikan arah pengaturan yang berbeda.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 mengatur bahwa tanah TPBU pada umumnya diberikan dengan status Hak Pakai, kecuali tanah wakaf yang dapat memperoleh Hak Milik. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 memperbolehkan badan hukum keagamaan dan sosial memiliki Hak Milik atas tanah yang digunakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan fungsi keagamaan dan sosial.
Perbedaan inilah yang menjadi sumber ketidakjelasan dalam praktik administrasi pertanahan.
Menelaah Aturan dan Praktik Pendaftaran Tanah
Penelitian dilakukan menggunakan metode kajian hukum normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang berkaitan dengan agraria, pendaftaran tanah, pengelolaan pemakaman, serta kepastian hukum.
Para peneliti menganalisis hubungan antara berbagai regulasi yang mengatur hak atas tanah, khususnya terkait status tanah pemakaman non-umum yang dikelola badan keagamaan dan sosial.
Selain mengkaji aturan hukum, penelitian juga menelusuri praktik pendaftaran tanah yang telah berlangsung di berbagai daerah untuk melihat bagaimana regulasi tersebut diterapkan dalam kenyataan.
Ditemukan Perbedaan Status Hak Tanah Pemakaman
Salah satu temuan utama penelitian adalah adanya perbedaan status hak atas tanah pada sejumlah pemakaman non-umum yang memiliki karakteristik serupa.
Beberapa contoh yang ditemukan antara lain:
- Kompleks Pemakaman Sunan Ampel di Surabaya tercatat dengan status Hak Milik.
- Pemakaman Husnul Khotimah Muhammadiyah di Daerah Istimewa Yogyakarta juga berstatus Hak Milik.
- Kompleks Pemakaman Sunan Bonang di Rembang tercatat dengan status Hak Pakai.
Padahal, ketiga lokasi tersebut sama-sama merupakan pemakaman yang dikelola oleh lembaga keagamaan atau sosial.
Menurut peneliti, kondisi ini menunjukkan bahwa objek hukum yang serupa dapat memperoleh perlakuan hukum yang berbeda karena tidak adanya pedoman yang benar-benar jelas dan seragam.
Perbedaan tersebut berpotensi memunculkan ketidakpastian bagi organisasi yang ingin mendaftarkan atau mensertifikatkan tanah pemakaman yang mereka kelola.
Hak Milik Memberi Perlindungan Lebih Kuat
Penelitian juga menemukan bahwa pemberian status Hak Milik kepada badan keagamaan atau sosial dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan Hak Pakai.
Hak Milik merupakan hak atas tanah yang paling kuat dalam sistem hukum agraria Indonesia. Status ini memberikan kepastian yang lebih besar terkait penguasaan, pengelolaan, dan keberlanjutan penggunaan tanah sebagai aset organisasi.
Namun demikian, para peneliti menegaskan bahwa Hak Milik atas tanah pemakaman tidak bersifat mutlak.
Penggunaannya tetap harus mengikuti fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam hukum agraria nasional. Artinya, tanah pemakaman tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan fungsi sosial dan keagamaan yang melekat pada lahan tersebut.
Menurut Zakaria Putra Arifian dan tim dari Universitas Brawijaya, kepemilikan tanah pemakaman oleh badan keagamaan atau sosial harus dipahami sebagai kepemilikan yang tetap terikat pada tujuan utamanya, yaitu pelayanan pemakaman bagi masyarakat.
Harmonisasi Regulasi Dinilai Mendesak
Penelitian menyimpulkan bahwa akar persoalan utama terletak pada belum sinkronnya aturan yang mengatur tanah pemakaman dan aturan yang mengatur hak kepemilikan badan hukum keagamaan maupun sosial.
Dari perspektif hukum, peneliti menilai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 sebagai aturan yang lebih spesifik karena secara khusus mengatur tanah pemakaman. Karena itu, regulasi tersebut seharusnya menjadi rujukan utama dalam menentukan status hak atas tanah TPBU.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tetap dapat digunakan untuk mengakui kapasitas badan hukum keagamaan dan sosial sebagai subjek pemegang hak atas tanah, tanpa mengabaikan karakter khusus tanah pemakaman.
Para peneliti merekomendasikan agar pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyusun pedoman teknis yang lebih jelas mengenai klasifikasi tanah pemakaman non-umum.
Pedoman tersebut dinilai penting untuk menciptakan standar yang seragam bagi kantor pertanahan, organisasi keagamaan, badan sosial, dan masyarakat sehingga tidak lagi terjadi perbedaan interpretasi dalam penetapan hak atas tanah.
Dampak bagi Masyarakat dan Pengelolaan Aset Sosial
Temuan ini memiliki implikasi yang luas karena menyangkut perlindungan aset organisasi keagamaan dan sosial yang selama ini berperan menyediakan layanan pemakaman bagi masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum yang lebih baik, pengelolaan lahan pemakaman dapat dilakukan secara lebih berkelanjutan, mengurangi potensi sengketa tanah, dan memastikan fungsi sosial lahan tetap terjaga.
Selain itu, harmonisasi regulasi juga dapat membantu pemerintah menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih konsisten dan memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh pengelola TPBU di Indonesia.
Profil Penulis
Zakaria Putra Arifian merupakan peneliti dari Universitas Brawijaya
Milda Istiqomah adalah akademisi dan peneliti di Universitas Brawijaya
Hendarto Hadisuryo merupakan akademisi Universitas Brawijaya
Sumber Penelitian
Arifian, Zakaria Putra; Istiqomah, Milda; dan Hadisuryo, Hendarto. 2026. “Uncertainty in Land Rights for Non-Public Cemeteries.” Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA), Vol. 6 No. 6, Juni 2026, halaman 817–824.

0 Komentar