Paser — Distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, masih menghadapi persoalan klasik seperti salah sasaran, kelangkaan stok, hingga harga jual yang melebihi batas resmi. Hal ini terungkap dalam riset yang dilakukan Zainal Ilmi, Rifdan, Risma Niswaty, dan Andi Kasmawati dari Universitas Negeri Makassar dan dipublikasikan pada 2026 dalam International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR). Kajian ini menjadi penting karena LPG 3 kg merupakan salah satu subsidi energi utama pemerintah yang menyasar rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani kecil di Indonesia.
LPG 3 kg telah menjadi kebutuhan pokok bagi jutaan keluarga di Indonesia sejak program konversi minyak tanah ke gas diluncurkan pada 2007. Selain lebih efisien, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi beban subsidi negara sekaligus menyediakan energi yang lebih bersih bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya, distribusi LPG subsidi sering kali tidak tepat sasaran.
Di Kabupaten Paser, persoalan itu terlihat cukup kompleks. Warga kerap menghadapi kelangkaan di pangkalan resmi, sementara di sisi lain tabung gas subsidi masih mudah ditemukan di pengecer dengan harga lebih tinggi. Tidak sedikit pula rumah tangga menengah ke atas dan pelaku usaha non-subsidi yang ikut menikmati gas bersubsidi.
Zainal Ilmi dan tim dari Universitas Negeri Makassar mengkaji persoalan ini melalui pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok, observasi lapangan, dan telaah dokumen kebijakan. Penelitian melibatkan pemerintah daerah, PT Pertamina, agen LPG, pangkalan, pemerintah desa, hingga masyarakat penerima manfaat. Pendekatan ini digunakan untuk melihat bagaimana akuntabilitas pemerintah daerah bekerja dalam mengatur distribusi LPG subsidi secara lebih tepat sasaran.
Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Kabupaten Paser sebenarnya telah membangun sejumlah mekanisme pengawasan. Salah satu langkah utamanya adalah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 yang mengatur teknis pengawasan distribusi LPG 3 kg. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengontrol harga eceran tertinggi, memastikan stok tersedia, serta membentuk tim pengawasan lintas sektor.
Selain regulasi, pemerintah juga menyusun Daftar Pembeli Tetap (DPT) untuk memetakan penerima subsidi. Data ini disusun bersama aparat desa, ketua RT, agen, dan pangkalan. Tujuannya agar LPG subsidi benar-benar hanya diterima kelompok yang berhak.
Penelitian menemukan bahwa sistem DPT cukup efektif menekan pembelian oleh kelompok yang tidak berhak. Namun tantangan tetap ada, terutama karena kondisi ekonomi masyarakat terus berubah. Data penerima yang tidak diperbarui secara berkala berpotensi membuat distribusi kembali meleset.
Pemerintah Kabupaten Paser juga mulai menggunakan sistem digital seperti MONICA LPG dan Merchant Application Pangkalan (MAP). Melalui aplikasi ini, setiap transaksi LPG subsidi dapat tercatat secara elektronik sehingga lebih mudah diawasi. Sistem ini dinilai meningkatkan transparansi dan mempermudah pelacakan distribusi.
Meski begitu, studi ini menyoroti bahwa akuntabilitas distribusi LPG di Paser masih lebih bersifat administratif dibanding substantif. Artinya, mekanisme pengawasan memang sudah ada, tetapi hasil akhirnya belum sepenuhnya menjamin LPG sampai ke tangan yang tepat.
Salah satu tantangan terbesar adalah rumitnya struktur tata kelola. Distribusi LPG subsidi melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, agen, pangkalan, hingga masyarakat. Kompleksitas ini sering menimbulkan “kaburnya tanggung jawab” ketika terjadi masalah seperti kelangkaan atau penyimpangan harga.
Masalah geografis juga memperburuk situasi. Kabupaten Paser memiliki wilayah luas dengan 10 kecamatan, 139 desa, dan lima kelurahan. Kondisi ini membuat pengawasan distribusi tidak selalu merata. Beberapa wilayah terpencil masih sering mengalami keterlambatan pasokan akibat akses jalan yang sulit.
Menurut Zainal Ilmi dan tim, solusi utama terletak pada integrasi data yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kapasitas pengawasan, serta keterlibatan masyarakat dalam memantau distribusi. Transparansi informasi juga perlu diperluas agar warga mengetahui kuota LPG subsidi, kategori penerima, dan mekanisme pengaduan.
Temuan ini memberi pesan penting bahwa keberhasilan subsidi energi tidak cukup hanya ditentukan oleh besar kecilnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas tata kelola. Jika distribusi lebih akuntabel, maka manfaat subsidi bisa lebih tepat sasaran, mengurangi kebocoran anggaran, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Di tengah meningkatnya kebutuhan energi rumah tangga dan tekanan ekonomi masyarakat, pembenahan distribusi LPG subsidi menjadi agenda mendesak. Studi ini menunjukkan bahwa digitalisasi, kolaborasi antarlembaga, dan partisipasi masyarakat dapat menjadi fondasi utama dalam membangun sistem distribusi energi yang lebih adil dan berkelanjutan.
0 Komentar