Blitar — Sistem pengendalian internal di perbankan masih menjadi benteng utama untuk mencegah kredit macet, tetapi implementasinya di lapangan belum sepenuhnya berjalan efektif. Temuan ini diungkap oleh Joko Purnomo dan Diana Elvianita Martanti dari Universitas Islam Balitar, Blitar, Jawa Timur, dalam riset yang dipublikasikan tahun 2026 di East Asian Journal of Multidisciplinary Research. Studi ini menyoroti bahwa kelemahan pada proses analisis risiko dan pengawasan kredit menjadi penyebab utama meningkatnya kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).
Perbankan memegang peran vital dalam perekonomian karena menjadi penghubung antara masyarakat yang menyimpan dana dan pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan. Kredit yang disalurkan bank menjadi penggerak utama aktivitas ekonomi, mulai dari investasi hingga konsumsi. Namun, di balik peran strategis itu, risiko gagal bayar tetap menjadi ancaman serius.
Ketika kredit macet meningkat, bank tidak hanya kehilangan potensi keuntungan, tetapi juga menghadapi ancaman penurunan kualitas aset dan gangguan likuiditas. Dalam skala besar, kondisi ini bisa memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional.
Joko Purnomo dan Diana Elvianita Martanti meneliti bagaimana sistem pengendalian internal dijalankan dalam bank umum untuk menekan risiko tersebut. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen internal. Informan penelitian terdiri dari dua Account Officer, satu Credit Manager, dan satu Internal Auditor yang terlibat langsung dalam proses kredit.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank secara umum telah mengadopsi kerangka kerja COSO, model pengendalian internal yang banyak dipakai di dunia perbankan global. Kerangka ini mencakup lima komponen utama, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas kontrol, informasi dan komunikasi, serta pengawasan.
Namun, implementasinya belum sepenuhnya efektif.
Menurut temuan penelitian, kelemahan paling menonjol terdapat pada tahap risk assessment atau penilaian risiko. Proses analisis calon debitur sering kali lebih berfokus pada kelengkapan dokumen dibanding menggali karakter dan kapasitas sebenarnya dari calon peminjam.
“Kami tetap mengikuti SOP, tetapi di lapangan kadang ada tekanan target penyaluran kredit,” ungkap salah satu Account Officer dalam wawancara penelitian. Kondisi ini menunjukkan adanya benturan antara target bisnis dan prinsip kehati-hatian.
Tekanan target penyaluran kredit menjadi salah satu faktor utama yang membuat proses analisis kredit berjalan lebih cepat dan kurang mendalam. Dalam situasi tertentu, pegawai bank cenderung mendorong pencairan kredit agar target tercapai, meskipun ada potensi risiko yang belum terpetakan sepenuhnya.
Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi masalah besar. Satu Account Officer sering kali harus menangani banyak nasabah sekaligus. Akibatnya, proses evaluasi dan pemantauan pascakredit menjadi tidak optimal.
Penelitian ini juga menemukan bahwa fungsi monitoring atau pengawasan setelah kredit dicairkan menjadi titik terlemah dalam sistem kontrol internal. Pengawasan tidak dilakukan secara rutin, terutama pada kredit kecil yang dianggap berisiko rendah.
Padahal, justru pada tahap inilah potensi masalah bisa dideteksi lebih awal. Ketika pengawasan lemah, bank sering terlambat mengetahui bahwa kemampuan bayar nasabah mulai menurun.
Menurut Joko Purnomo dan Diana Elvianita Martanti dari Universitas Islam Balitar, sistem kontrol internal bukan hanya soal ada atau tidaknya prosedur, tetapi bagaimana prosedur itu dijalankan secara konsisten. Mereka menegaskan bahwa pengendalian internal yang efektif sangat bergantung pada kualitas implementasi, budaya organisasi, dan independensi pengambil keputusan.
Penelitian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara teori dan praktik. Secara konsep, sistem kontrol internal dirancang untuk mencegah risiko sejak awal. Namun dalam praktik, tekanan target, keterbatasan SDM, dan lemahnya pengawasan membuat sistem tersebut tidak bekerja maksimal.
Temuan ini membawa implikasi penting bagi dunia perbankan. Bank perlu memperkuat analisis risiko dengan lebih mendalam, meningkatkan kualitas pengawasan kredit, serta memanfaatkan teknologi digital untuk memantau kondisi debitur secara real-time.
Bagi regulator seperti OJK dan Bank Indonesia, hasil penelitian ini dapat menjadi dasar evaluasi untuk memperketat pengawasan implementasi prinsip kehati-hatian di sektor perbankan.
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, studi ini menegaskan satu hal penting: pertumbuhan kredit harus berjalan seimbang dengan kualitas pengendalian risiko. Tanpa itu, ekspansi kredit justru bisa menjadi pintu masuk meningkatnya kredit macet.
0 Komentar