Rekonstruksi Kebijakan Agraria Dinilai Mendesak untuk Menahan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Indonesia

Ilustrasi By AI

FORMOSA NEWS - Surabaya - Alih fungsi lahan pertanian di Indonesia dinilai telah memasuki tahap yang membutuhkan perubahan kebijakan secara menyeluruh. Dalam artikel ilmiah yang dipublikasikan pada 2026, Mohammad Roesli dari Universitas Merdeka Surabaya menunjukkan bahwa perlindungan lahan pertanian berkelanjutan masih berjalan secara terpisah antar sektor dan belum mampu mengimbangi tekanan pembangunan industri, perumahan, pariwisata, serta infrastruktur. Temuan ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan komunitas agraria di Indonesia.

Penelitian tersebut dipublikasikan dalam Formosa Journal of Science and Technology (FJST) dan mengangkat tema rekonstruksi kebijakan agraria untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Indonesia. Menurut penulis, persoalan yang dihadapi saat ini bukan sekadar semakin berkurangnya luas sawah produktif, tetapi juga lemahnya sistem tata kelola yang seharusnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan sumber daya pangan.

Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, permukiman, pusat perdagangan, hingga infrastruktur meningkat di berbagai daerah. Data yang dikutip dalam penelitian menunjukkan bahwa tekanan pembangunan paling besar terjadi di wilayah penyangga kota, kawasan industri, dan daerah tujuan investasi.

Padahal Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Namun implementasinya dinilai belum berjalan optimal karena masih terdapat persoalan pengawasan, ketidaksinkronan tata ruang, dan dominasi orientasi pertumbuhan ekonomi.

Untuk memahami persoalan tersebut, Roesli menggunakan pendekatan hukum normatif dan pendekatan sosio-legal. Penelitian dilakukan melalui studi literatur, telaah dokumen kebijakan, observasi lapangan, serta wawancara mendalam dengan 15 informan yang terdiri dari akademisi, pemerintah daerah, praktisi pertanahan, dan petani dari wilayah yang mengalami tekanan alih fungsi lahan cukup tinggi.

Pendekatan ini digunakan untuk melihat bukan hanya bagaimana aturan dibuat, tetapi juga bagaimana aturan tersebut dijalankan di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan adanya pola yang konsisten.

Sebanyak 11 dari 15 informan menilai pembangunan daerah masih lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dibanding perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Banyak sawah produktif berubah menjadi kawasan perumahan dan bisnis karena dianggap memberikan nilai ekonomi lebih tinggi.

Selain itu, 10 informan menyebut lemahnya sinkronisasi kebijakan agraria dan tata ruang sebagai hambatan utama. Kawasan yang seharusnya masuk perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) belum seluruhnya terintegrasi secara konsisten ke dalam rencana tata ruang wilayah.

Masalah lain muncul pada sisi pengawasan.

Sebanyak 12 informan menilai pengawasan perubahan fungsi lahan masih dilakukan secara administratif dan belum didukung sistem pemantauan digital yang mampu mendeteksi perubahan secara cepat. Penegakan hukum terhadap pelanggaran juga dinilai belum memberikan efek jera karena banyak kasus hanya berakhir pada teguran administratif.

Di tingkat masyarakat, tekanan ekonomi turut mempercepat pelepasan lahan pertanian.

Petani dalam penelitian menyampaikan bahwa kenaikan harga tanah sering kali jauh lebih menarik dibanding pendapatan dari hasil pertanian. Kondisi ini membuat banyak keluarga memilih menjual sawah mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Penelitian ini juga menemukan dampak sosial yang lebih luas.

Berkurangnya lahan produktif menyebabkan pendapatan petani menurun, ketergantungan terhadap pekerjaan nonpertanian meningkat, dan generasi muda semakin enggan bekerja di sektor pertanian. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dipandang dapat mengurangi kapasitas produksi pangan domestik.

Berbeda dari banyak studi sebelumnya yang lebih menyoroti efektivitas kebijakan atau dampak ekonomi secara terpisah, penelitian ini menawarkan model rekonstruksi kebijakan agraria yang terintegrasi.

Model yang diusulkan dibangun di atas lima komponen utama:

  • harmonisasi regulasi agraria dan tata ruang;
  • pengawasan berbasis data dan teknologi digital;
  • perlindungan ekonomi bagi petani;
  • penguatan koordinasi lintas lembaga;
  • partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan ruang.

Menurut Roesli, pengendalian alih fungsi lahan tidak cukup hanya mengandalkan larangan administratif. Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan spasial digital, memperkuat sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta menyediakan insentif ekonomi agar petani memiliki alasan kuat untuk mempertahankan lahan produktif.

Rekomendasi lain yang disampaikan meliputi pemberian subsidi produksi, perlindungan harga hasil panen, bantuan teknologi pertanian, hingga penguatan sistem perizinan berbasis data spasial.

Temuan ini memperluas cara pandang terhadap kebijakan agraria di Indonesia. Lahan tidak lagi diposisikan hanya sebagai aset ekonomi atau objek pembangunan, tetapi juga sebagai instrumen ketahanan pangan, keadilan lingkungan, dan perlindungan masyarakat agraris.

Dengan meningkatnya tekanan urbanisasi dan investasi di berbagai daerah, penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga ruang produksi pangan untuk generasi mendatang.

Profil Penulis

Mohammad Roesli merupakan akademisi dari Universitas Merdeka Surabaya yang menaruh perhatian pada kajian hukum agraria, tata ruang, kebijakan publik, dan pembangunan berkelanjutan. Dalam penelitian ini, ia mengembangkan pendekatan kebijakan agraria terintegrasi yang menghubungkan regulasi, pengawasan digital, perlindungan petani, dan keberlanjutan lingkungan.

Sumber Penelitian

Roesli, Mohammad. Reconstruction of Agrarian Policy on Sustainable Agricultural Land Conversion Control in Indonesia. Formosa Journal of Science and Technology (FJST), Vol. 5 No. 6, 2026, halaman 1501–1516.

Posting Komentar

0 Komentar