Model Tiga Fase Bantu Proyek Jembatan Tetap Tepat Waktu Meski Terdampak Banjir

Ilustrasi By AI

FORMOSA NEWS - Surabaya - Keterlambatan proyek infrastruktur akibat banjir sering berujung pada pembengkakan biaya, sengketa kontrak, hingga ancaman denda bagi pelaksana proyek. Menjawab persoalan tersebut, tim peneliti dari Program Studi Magister Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengembangkan model intervensi tiga fase yang dirancang untuk membantu proyek jembatan tetap terkendali meskipun terdampak kondisi force majeure.

Penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2026 di Formosa Journal of Science and Technology (FJST) ini ditulis oleh Nizamuddin Fairus Zakaria, Risma Marleno, dan Laksono Djoko Nugroho. Studi tersebut menawarkan pendekatan terintegrasi yang menghubungkan pencegahan risiko, analisis dampak keterlambatan, hingga strategi percepatan penyelesaian proyek dengan mempertimbangkan aspek waktu, biaya, dan legalitas kontrak.

Temuan ini menjadi penting karena proyek infrastruktur di Indonesia, terutama pembangunan jembatan yang berada dekat aliran sungai, semakin sering menghadapi gangguan akibat cuaca ekstrem dan banjir.

Dalam dunia konstruksi, keterlambatan bukan hanya persoalan teknis. Setiap hari tambahan pekerjaan dapat berdampak pada biaya operasional, penjadwalan ulang, hingga potensi konflik antara kontraktor dan pemilik proyek. Kondisi menjadi lebih kompleks ketika penyebab keterlambatan berasal dari kejadian di luar kendali, seperti banjir.

Penelitian ini mengambil studi kasus proyek pembangunan jembatan desa yang mengalami gangguan akibat luapan sungai. Area kerja yang tergenang menyebabkan aktivitas konstruksi berhenti dan jadwal penyelesaian proyek bergeser dari target awal.

Tim peneliti kemudian menyusun pendekatan yang disebut Three-Phase Intervention Model, yaitu kerangka kerja tiga tahap yang dapat diterapkan sejak awal proyek hingga tahap pemulihan pasca gangguan.

Tahap pertama adalah Preventive Phase atau fase pencegahan. Pada tahap ini, seluruh data proyek seperti rencana anggaran biaya, jadwal pelaksanaan, serta spesifikasi teknis disusun menjadi jadwal dasar (baseline schedule). Jadwal ini menjadi acuan resmi untuk menilai apakah terjadi keterlambatan dan seberapa besar dampaknya.

Tahap kedua adalah Responsive Phase atau fase respons. Ketika banjir terjadi, peneliti menggunakan metode Critical Path Method (CPM) untuk menghitung aktivitas mana yang benar-benar memengaruhi penyelesaian proyek secara keseluruhan. Analisis dilakukan menggunakan laporan mingguan proyek, data lapangan, serta dokumen administrasi pendukung.

Hasilnya menunjukkan bahwa banjir menyebabkan tambahan durasi pekerjaan selama 14 hari pada pekerjaan galian struktur dan 28 hari pada area Sungai Vero akibat genangan. Setelah dihitung melalui analisis jalur kritis, tanggal penyelesaian proyek bergeser dari 17 November 2025 menjadi 1 Desember 2025.

Namun, keterlambatan tersebut dikategorikan sebagai excusable non-culpable delay, yaitu keterlambatan yang tidak disebabkan kesalahan kontraktor. Berdasarkan ketentuan Pasal 1244–1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kontraktor berhak memperoleh Extension of Time (EOT) selama 14 hari kalender tanpa dikenai denda keterlambatan.

Tahap ketiga adalah Recovery Phase atau fase pemulihan. Pada tahap ini dilakukan strategi percepatan pekerjaan menggunakan metode crashing, yaitu menambah sumber daya dan jam kerja untuk mengembalikan proyek ke jadwal awal.

Simulasi percepatan dilakukan melalui 14 skenario bertahap pada 12 aktivitas yang berada di jalur kritis proyek. Strategi percepatan menggunakan tambahan tiga jam lembur per hari sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dari seluruh simulasi, peneliti menemukan titik percepatan paling optimal terjadi pada skenario ke-14. Dengan tambahan biaya langsung sebesar Rp30.130.315, proyek dapat kembali mencapai target penyelesaian sesuai jadwal kontrak awal, yaitu 17 November 2025.

Menurut tim peneliti, biaya percepatan tersebut jauh lebih rendah dibanding risiko kerugian akibat denda keterlambatan apabila proyek dibiarkan melewati batas kontrak.

Yang membuat penelitian ini menonjol bukan hanya hasil perhitungannya, tetapi juga keluaran praktis yang dapat langsung diterapkan di lapangan. Peneliti menyusun panduan kerja aplikatif yang terdiri dari 21 langkah sistematis serta 12 dokumen legal pendukung untuk pengajuan perpanjangan waktu proyek.

Panduan ini dirancang untuk membantu kontraktor, konsultan pengawas, dan pemilik proyek memiliki dasar teknis dan administratif yang lebih kuat ketika menghadapi kondisi force majeure.

Risma Marleno dan tim menegaskan bahwa pendekatan terintegrasi seperti ini dapat mengurangi potensi sengketa kontrak sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses penambahan waktu maupun biaya proyek.

Secara lebih luas, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adaptasi terhadap risiko iklim tidak cukup hanya melalui desain teknis infrastruktur. Sistem pengelolaan proyek dan mekanisme kontrak juga perlu dirancang agar mampu merespons gangguan secara terukur.

Pendekatan tiga fase ini berpotensi menjadi referensi bagi proyek jembatan dan infrastruktur lain di wilayah rawan banjir di Indonesia, terutama ketika perubahan iklim meningkatkan frekuensi cuaca ekstrem dalam beberapa tahun ke depan.

Profil Penulis
Nizamuddin Fairus Zakaria — Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Risma Marleno — Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Laksono Djoko Nugroho — Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Sumber Penelitian
Zakaria, N. F., Marleno, R., & Nugroho, L. D. (2026). A Three-Phase Intervention Model in Mitigation of Bridge Project Delays Due to Force Majeure Based on Time and Cost Analysis. Formosa Journal of Science and Technology (FJST), Vol. 5 No. 6, halaman 1425–1438.

Posting Komentar

0 Komentar