Ancaman Darurat Ekonomi Perlu Sistem Peringatan Dini Berbasis Maqashid Syariah, Ini Temuan Peneliti Unhan

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Bogor - Di tengah meningkatnya risiko krisis ekonomi global, sekelompok peneliti dari Program Studi Hukum, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menawarkan pendekatan baru untuk menentukan kapan suatu negara perlu menetapkan status darurat ekonomi. Penelitian yang dipimpin Intansevina, bersama Halomoan Freddy Sitinjak Alexandra dan Pujo Widodo, dipublikasikan pada tahun 2026 dalam Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip maqashid syariah dapat dijadikan dasar dalam membangun sistem peringatan dini sekaligus menentukan tingkat eskalasi ancaman ekonomi secara lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurut para peneliti, ancaman terhadap perekonomian nasional saat ini tidak lagi hanya berasal dari faktor domestik. Krisis keuangan global, pandemi, inflasi tinggi, gangguan rantai pasok internasional, meningkatnya utang negara, hingga ketergantungan terhadap impor menjadi ancaman nyata yang dapat memengaruhi stabilitas nasional. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan mekanisme yang mampu mendeteksi tingkat ancaman sejak dini sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat namun tetap terukur.

Penelitian ini juga menyoroti bahwa regulasi di Indonesia memang telah mengatur keadaan darurat melalui UUD 1945, Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, serta Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan saat pandemi COVID-19. Namun, seluruh regulasi tersebut belum secara khusus memberikan indikator yang jelas mengenai tahapan eskalasi ancaman darurat ekonomi. Kekosongan inilah yang berupaya diisi melalui pendekatan maqashid syariah.

Maqashid Syariah Menjadi Kerangka Penentuan Status Darurat

Dalam kajian Islam, maqashid syariah merupakan tujuan utama syariat yang berfokus pada perlindungan terhadap lima aspek mendasar kehidupan manusia, yaitu agama (hifdz ad-din), jiwa (hifdz an-nafs), akal (hifdz al-'aql), keturunan (hifdz an-nasl), dan harta (hifdz al-mal). Kelima aspek tersebut dinilai saling berkaitan sehingga gangguan pada sektor ekonomi tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan masyarakat, tetapi juga dapat mengancam kesehatan, pendidikan, stabilitas sosial, hingga keberlangsungan kehidupan berbangsa.

Berdasarkan analisis tersebut, para peneliti menyatakan bahwa ancaman ekonomi sebaiknya tidak hanya diukur menggunakan indikator ekonomi makro, tetapi juga melalui dampaknya terhadap perlindungan lima tujuan utama maqashid syariah. Semakin besar ancaman terhadap kepentingan publik (maslahah) dan semakin besar potensi kerusakan (dar' al-mafasid), maka semakin tinggi pula tingkat eskalasi keadaan darurat yang layak ditetapkan pemerintah.

Metode Penelitian

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif melalui studi kepustakaan. Tim peneliti menganalisis berbagai sumber hukum nasional, termasuk konstitusi, undang-undang terkait keadaan darurat, regulasi penanganan krisis keuangan, serta literatur maqashid syariah klasik maupun kontemporer.

Selain itu, penelitian juga memanfaatkan teori keamanan nasional, sistem peringatan dini (early warning system), laporan resmi pemerintah, serta berbagai jurnal ilmiah yang membahas ekonomi syariah dan penanganan krisis. Seluruh data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis untuk merumuskan model penentuan eskalasi ancaman ekonomi yang lebih komprehensif.

Tiga Tingkat Eskalasi Ancaman Darurat Ekonomi

Salah satu kontribusi utama penelitian ini adalah penyusunan model tiga tingkat eskalasi ancaman ekonomi yang dapat menjadi acuan pembuat kebijakan.

1. Ancaman Terbatas (Level 1)

Pada tahap ini, ancaman hanya memengaruhi sektor ekonomi tertentu dan belum mengganggu stabilitas nasional. Pemerintah cukup melakukan intervensi terbatas, seperti stimulus fiskal, restrukturisasi utang, atau menjaga stabilitas nilai tukar.

2. Ancaman Meluas (Level 2)

Ancaman mulai memengaruhi kehidupan sosial masyarakat serta berpotensi mengganggu perlindungan jiwa dan akal. Pemerintah perlu memperluas bantuan sosial, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, serta memperkuat akses layanan kesehatan dan pendidikan.

3. Ancaman Sistemik (Level 3)

Ancaman telah membahayakan keberlangsungan negara, masyarakat, dan stabilitas nasional. Pada kondisi ini, pemerintah dapat menetapkan status darurat ekonomi dengan kebijakan luar biasa seperti pembatasan arus modal, pengendalian harga, serta mobilisasi sumber daya nasional. Namun, seluruh kebijakan tersebut harus tetap diawasi agar tidak melanggar prinsip keadilan dan hak-hak masyarakat.

Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan

Penelitian ini juga mengingatkan bahwa penetapan status darurat memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan. Oleh sebab itu, peneliti menekankan pentingnya mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik.

Dalam perspektif maqashid syariah, keadaan darurat hanya dapat diberlakukan apabila benar-benar diperlukan, tidak tersedia alternatif lain, serta seluruh tindakan pemerintah harus bersifat sementara dan proporsional. Dengan demikian, maqashid syariah tidak hanya menjadi dasar penetapan keadaan darurat, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengendali agar kebijakan tetap berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Manfaat bagi Kebijakan Publik

Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi agar Indonesia mengembangkan Early Warning System darurat ekonomi yang mengintegrasikan indikator ekonomi dengan prinsip-prinsip maqashid syariah.

Sistem tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah mendeteksi ancaman lebih awal, menentukan tingkat eskalasi secara objektif, serta memilih bentuk intervensi yang sesuai dengan tingkat risiko. Selain meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan, pendekatan ini juga diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Peneliti juga menyarankan agar penelitian lanjutan dilakukan secara empiris menggunakan indikator yang lebih terukur sehingga efektivitas model ini dapat diuji pada berbagai kondisi krisis ekonomi di masa mendatang.

Pernyataan Peneliti

Intansevina dan tim dari Universitas Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa ancaman ekonomi modern perlu dipahami secara lebih luas daripada sekadar persoalan pertumbuhan ekonomi atau stabilitas keuangan. Menurut mereka, keputusan menetapkan status darurat ekonomi seharusnya mempertimbangkan sejauh mana krisis tersebut mengancam perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih proporsional sekaligus menjaga kepentingan publik secara menyeluruh.

Profil Singkat Penulis

Intansevina merupakan penulis korespondensi penelitian ini dari Program Studi Hukum, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Penelitian dilakukan bersama Halomoan Freddy Sitinjak Alexandra dan Pujo Widodo, yang juga berasal dari institusi yang sama. Bidang kajian mereka berfokus pada hukum, keamanan nasional, kebijakan publik, serta integrasi prinsip maqashid syariah dalam penanganan ancaman ekonomi dan sistem peringatan dini.

Sumber Penelitian

Judul: The Determination of Economic Emergency Threat Escalation from the Perspective of Maqashid Shariah
Penulis: Intansevina, Halomoan Freddy Sitinjak Alexandra, Pujo Widodo
Jurnal: Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR), Vol. 5 No. 6, 2026

Posting Komentar

0 Komentar