Persoalan warisan beda agama menjadi isu hukum yang kompleks karena melibatkan hubungan darah, perbedaan keyakinan, aturan agama, dan prinsip keadilan. Dalam hukum kewarisan Islam, kesamaan agama merupakan salah satu syarat penting dalam hubungan waris. Karena itu, anak yang beragama non-Muslim pada dasarnya tidak dapat menjadi ahli waris langsung dari orang tua Muslim.
Ketentuan tersebut juga tercermin dalam KHI. Berdasarkan kajian Farhan Haban Nugraha dan Harmono, KHI mensyaratkan bahwa pewaris dan ahli waris beragama Islam. Artinya, hubungan darah saja tidak otomatis membuat seseorang memiliki hak sebagai ahli waris apabila terdapat perbedaan agama.
Namun, praktik peradilan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang lebih kompleks. Dalam sejumlah perkara, termasuk Penetapan Nomor 232/Pdt.P/2026/PA.Sby, pengadilan memberikan bagian harta kepada anak non-Muslim melalui mekanisme wasiat wajibah.
Bukan Warisan Langsung, Melainkan Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menerima bagian tertentu dari harta peninggalan, meskipun secara formal tidak berstatus sebagai ahli waris dalam sistem kewarisan Islam.
Kajian ini menegaskan bahwa pemberian tersebut berbeda dari warisan langsung. Anak non-Muslim tidak ditempatkan sebagai ahli waris yang memperoleh bagian berdasarkan hukum waris Islam, tetapi mendapatkan harta melalui konstruksi wasiat.
Dalam analisisnya, Farhan Haban Nugraha dan Harmono menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berkembang melalui yurisprudensi Mahkamah Agung, termasuk Yurisprudensi MA Nomor 1/Yur/Ag/2018 dan Putusan Nomor 51 K/AG/1999. Perkembangan ini memperluas penerapan wasiat wajibah sehingga tidak hanya berkaitan dengan anak angkat atau orang tua angkat, tetapi juga dapat diterapkan kepada anak kandung non-Muslim dalam kondisi tertentu.
Secara umum, pemberian wasiat wajibah tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan. Mekanisme ini digunakan sebagai jalan tengah untuk memberikan perlindungan terhadap rasa keadilan tanpa secara langsung mengubah status penerima menjadi ahli waris menurut ketentuan waris Islam.
Studi Menganalisis Aturan dan Kasus Pengadilan
Penelitian Farhan Haban Nugraha dan Harmono menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sederhananya, peneliti tidak melakukan survei lapangan, tetapi mengkaji berbagai aturan, putusan pengadilan, yurisprudensi, teori hukum, serta literatur yang relevan.
Analisis dilakukan dengan dua pendekatan utama, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang dikaji meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Yurisprudensi MA Nomor 1/Yur/Ag/2018, Putusan Nomor 51 K/AG/1999, serta Penetapan Nomor 232/Pdt.P/2026/PA.Sby.
Fokus utama kajian adalah melihat bagaimana aturan waris dalam KHI diterapkan ketika seorang anak memiliki agama yang berbeda dengan orang tuanya. Peneliti juga menganalisis apakah praktik pemberian wasiat wajibah bertentangan dengan ketentuan normatif atau justru merupakan bentuk penemuan hukum oleh hakim.
Hakim Mengisi Kekosongan Hukum
Salah satu temuan penting dalam kajian ini adalah munculnya ketegangan antara aturan tertulis dan praktik peradilan.
Di satu sisi, KHI tidak mengakui pewarisan beda agama. Di sisi lain, hakim dalam praktiknya dapat memberikan bagian harta kepada anak non-Muslim melalui wasiat wajibah dengan mempertimbangkan keadilan dan kemaslahatan keluarga.
Peneliti melihat praktik tersebut sebagai bentuk penemuan hukum atau judicial activism. Dalam situasi ketika aturan yang ada belum memberikan jawaban yang memadai terhadap persoalan nyata di masyarakat, hakim dapat melakukan interpretasi hukum untuk menyelesaikan perkara.
Dalam kasus yang dikaji, pengadilan mengabulkan pemberian bagian harta kepada salah satu ahli waris non-Muslim melalui mekanisme wasiat wajibah. Langkah ini menunjukkan bahwa hakim tidak semata-mata menerapkan aturan secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan prinsip keadilan.
Menurut kajian tersebut, pendekatan ini dapat membantu mencegah konflik keluarga yang muncul akibat perbedaan agama. Hubungan darah dan ikatan keluarga tetap menjadi pertimbangan penting, meskipun penerima tidak memperoleh status sebagai ahli waris langsung.
Masih Menimbulkan Perdebatan Hukum
Meski dianggap dapat memberikan keadilan dalam kasus tertentu, penerapan wasiat wajibah bagi anak non-Muslim masih menimbulkan perdebatan.
Masalah utamanya adalah mekanisme tersebut belum diatur secara tegas dalam KHI. Akibatnya, terdapat potensi perbedaan penafsiran dan ketidakpastian hukum dalam perkara serupa.
Farhan Haban Nugraha dan Harmono menilai bahwa perkembangan yurisprudensi memang dapat membantu mengisi kekosongan hukum. Namun, ketergantungan sepenuhnya pada putusan pengadilan dinilai belum cukup untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang.
Karena itu, kajian tersebut mendorong adanya pembaruan atau penegasan regulasi dalam hukum positif Indonesia. Aturan yang lebih jelas diperlukan agar terdapat keseimbangan antara prinsip kewarisan Islam, perkembangan masyarakat yang majemuk, dan kebutuhan untuk menjaga keadilan dalam keluarga.
Selain wasiat wajibah, penelitian juga menyebut hibah sebagai salah satu alternatif pemberian harta kepada anak non-Muslim. Hibah dapat dilakukan ketika pemberi masih hidup sehingga pembagian harta dapat direncanakan lebih awal untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Implikasi bagi Keluarga dan Praktik Hukum
Temuan ini memiliki implikasi langsung bagi keluarga yang menghadapi persoalan warisan beda agama. Pemahaman mengenai perbedaan antara warisan, wasiat wajibah, dan hibah menjadi penting agar pembagian harta tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Bagi praktisi hukum dan pengadilan, kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memahami perkembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia. Sementara bagi pembuat kebijakan, temuan tersebut menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas untuk mengurangi kesenjangan antara ketentuan tertulis dan praktik peradilan.
Secara lebih luas, studi ini memperlihatkan bagaimana sistem hukum menghadapi perubahan sosial dalam masyarakat yang memiliki keragaman agama dan hubungan keluarga lintas keyakinan. Persoalan warisan tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan hubungan keluarga.
Profil Penulis
Farhan Haban Nugraha merupakan penulis utama kajian ini dan berafiliasi dengan Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon. Bidang kajiannya dalam artikel ini berfokus pada hukum kewarisan Islam, wasiat wajibah, hukum keluarga, serta perkembangan praktik peradilan dalam menyelesaikan persoalan waris beda agama.
Harmono merupakan penulis kedua dari Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon dan turut berkontribusi dalam kajian mengenai hukum kewarisan dan perkembangan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia.
Sumber Penelitian
Artikel jurnal: “Inheritance for Non-Muslim Children from the Perspective of the KHI (Study of Ruling No. 232/Pdt.P/2026/PA.Sby)”
Penulis: Farhan Haban Nugraha dan Harmono
Afiliasi: Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Jurnal: Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR)
Tahun publikasi: 2026
Volume: 5, Nomor 7, halaman 1305–1318
0 Komentar