Krisis Tata Kelola Laut Bengkulu: Kebijakan Tata Ruang Dinilai Lebih Berpihak pada Pemilik Modal Dibanding Nelayan Tradisional

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Bengkulu - Kebijakan perencanaan tata ruang pesisir di Provinsi Bengkulu dinilai masih timpang dan lebih mengakomodasi kepentingan akumulasi modal serta investasi skala besarPenelitian yang dilakukan oleh Erwin Basrin dan Pramasty Ayu Kusdinar dari Akar Global Inisiatif Bengkulu dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR) edisi Vol. 5 No. 6 Tahun 2026 menyoroti bahwa menawarkan model pengelolaan laut baru yang berbasis keadilan ekologis dan keberlanjutan sosial bagi masyarakat pesisir Indonesia.

Arena Perebutan Ruang di Pesisir Bengkulu
Laut dan kawasan pesisir sejatinya merupakan sumber daya milik bersama (commons) yang berfungsi sebagai ruang sosial-budaya sekaligus penyangga ekologi global. Namun, kawasan ini terus menghadapi ancaman nyata akibat industrialisasi perikanan, ekspansi pertambangan, dan konversi hutan mangroveDi Provinsi Bengkulu, ketimpangan ini memicu konflik yang nyata. Erwin Basrin dan Pramasty Ayu Kusdinar mencatat tiga bentuk ancaman utama yang merusak rantai ekologi pesisir setempat:
  • Invasi Armada Trawl: Masuknya kapal trawl modern ke wilayah tangkap tradisional merusak habitat laut dan memicu konflik langsung dengan nelayan kecil.
  • Sedimentasi dan Polusi Hulu: Aktivitas pertambangan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) memicu pendangkalan dan mencemari ekosistem pantai.
  • Alih Fungsi Lahan Pesisir: Konversi hutan mangrove menjadi kawasan budidaya komersial dan infrastruktur tambak udang merusak benteng alam pesisir.
Kondisi tersebut melahirkan apa yang disebut sebagai metabolic rift atau retakan metabolik—sebuah pemutusan hubungan timbal-balik yang harmonis antara masyarakat lokal dengan ekosistem laut yang selama ini mereka jaga secara turun-temurun.

Metodologi Penelitian
Untuk memetakan konflik tata kelola ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus jamak yang berlangsung sejak Januari 2023 hingga September 2025. Fokus penelitian dilakukan secara sengaja di tiga lokasi yang mewakili karakteristik berbeda di Bengkulu, yaitu Pulau Enggano, Pasar Seluma, serta Desa Linau dan MerpasData dikumpulkan melalui observasi lapangan bertahap, dokumen analisis kebijakan pemerintah, serta Focus Group Discussion (FGD) sebanyak enam kali. Peneliti juga melakukan wawancara mendalam terhadap 47 informan kunci yang terdiri dari 23 nelayan tradisional, 6 tokoh adat, 5 pejabat desa/kecamatan, 4 dinas kelautan dan perikanan, 3 petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), serta 6 aktivis lingkungan. Seluruh data tekstual kemudian dianalisis secara digital menggunakan perangkat lunak NVivo 14 untuk memastikan akurasi pola temuan.

Temuan Utama: Kontradiksi Aturan dan Kenyataan
Hasil investigasi ilmiah Erwin Basrin dan Pramasty Ayu Kusdinar mengungkap adanya jurang pemisah yang lebar antara teks idealitas hukum dan realitas implementasi di pesisir Bengkulu:
Pulau Enggano: Pengabaian Hak Adat. Masyarakat adat Pulau Enggano sebenarnya memiliki sistem hukum adat yang kaya untuk mengatur jadwal tangkap dan zonasi wilayah laut secara berkelanjutan. Sayangnya, sistem ini tidak diakui secara legal dalam dokumen tata ruang positif. Akibatnya, wilayah laut Enggano dikategorikan sebagai area pemanfaatan umum yang bebas dimasuki kapal luar, sehingga memicu ketidakadilan ruang.
  • Pasar Seluma: Eksklusi Nelayan demi Modal. Di Pasar Seluma, konflik terjadi akibat masuknya kapal besar bermodal kuat yang menggunakan alat tangkap trawl. Melalui mekanisme izin administratif, hak ruang nelayan tradisional perlahan bergeser ke aktor kapital. Aturan RTRW setempat dinilai gagal memberikan perlindungan teknis yang substantif bagi wilayah tangkap nelayan kecil.
  • Linau dan Merpas: Tekanan Berlapis dan Ketahanan Mandiri. Kawasan Linau dan Merpas menghadapi degradasi ekosistem berlapis akibat ekspansi tambak udang, limbah domestik, dan kerusakan mangrove. Meski demikian, komunitas nelayan di dua desa ini menunjukkan ketahanan mandiri yang tinggi dengan melakukan patroli swadaya dan mendokumentasikan pelanggaran kapal trawl secara mandiri.
Secara umum, peneliti menemukan bahwa proses penyusunan RTRW dan RZWP3K di Bengkulu cenderung bersifat seremonial. Partisipasi masyarakat hanya diposisikan sebagai objek informasi, bukan sebagai pemegang hak atas ruang hidup mereka.

Solusi Masa Depan: Reformasi Tata Ruang Kelautan
Penulis menegaskan bahwa krisis ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan perbaikan regulasi teknis yang parsial. Peneliti merekomendasikan sebuah model tata kelola baru yang disebut Community-Based Marine Management (CBMM) atau Pengelolaan Laut Berbasis MasyarakatLangkah strategis ini harus bertumpu pada tiga pilar utama:
Pengakuan Hak Tenurial Laut: Pemerintah harus melegalkan peta wilayah kelola adat nelayan tradisional melalui revisi dokumen tata ruang RZWP3K.
Pembentukan Dewan Laut Adat: Wadah kolaboratif lintas sektor yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah untuk menyusun aturan musim tangkap dan pengawasan alat tangkap.
Diversifikasi Ekonomi Berbasis Komunitas: Memperkuat posisi tawar nelayan melalui pembentukan koperasi perikanan, ekowisata pesisir, dan hilirisasi produk laut tanpa merusak ekosistem.

Profil Penulis
Erwin Basrin, – Peneliti utama di Akar Global Inisiatif Bengkulu. Fokus keahlian meliputi tata kelola sumber daya alam, politik ekologi, dan advokasi hak-hak masyarakat adat pesisir. (Kontak: tiak.bdikar@akar.or.id) .
Pramasty Ayu Kusdinar – Peneliti dan analis kebijakan di Akar Global Inisiatif Bengkulu. Spesialis dalam kajian sosiologi lingkungan, keadilan spasial, dan pemetaan partisipatif masyarakat pesisir.

Sumber Penelitian
Erwin Basrin & Pramasty Ayu Kusdinar. Managing the Ocean as a Shared Resource: The Transition from the Tragedy of the Commons to Community-Based Governance in the Bengkulu Coast. Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR). Vol. 5, No. 6, Hal. 429-448
DOI : https://doi.org/10.55927/fjsr.v5i6.41 
URL: https://journalfjsr.my.id/index.php/fjsr

Posting Komentar

0 Komentar