Kasus Pesta Gay di Puncak Bogor, Ini kata MUI!
![]() |
Foto: Gedung MUI |
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menggerebek dan menyelidiki acara bertema “Family Gathering The Big Star” tersebut. Ia menilai bahwa kegiatan tersebut sangat tidak pantas dilakukan di negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan moral.
“Kalau semua orang kawin sesama jenis, dalam 100 hingga 150 tahun ke depan umat manusia bisa punah. Karena itu, perbuatan ini harus dihentikan,” tegas Anwar Abbas dalam pernyataannya.
Pesta yang digelar pada Minggu, 22 Juni 2025 itu, sempat viral di media sosial usai video penggerebekan beredar luas. Polisi mengamankan 75 orang, terdiri dari 74 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka diketahui berusia antara 21 hingga 50 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sebagian besar peserta telah dipulangkan.
Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk panitia penyelenggara. Barang bukti yang diamankan meliputi kondom, bra getar, alat bantu seksual, hingga pedang properti untuk pertunjukan tari.
Pihak Kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk melakukan tes kesehatan kepada para peserta. Hasilnya, beberapa di antaranya dinyatakan reaktif terhadap penyakit menular seksual seperti HIV dan sifilis.
MUI Jawa Barat juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan. Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengeluarkan pernyataan resmi sebagai bentuk dukungan moral terhadap upaya penegakan hukum.
“Kami ingin ada sikap tegas dari pemerintah daerah agar kasus seperti ini tidak berulang dan masyarakat merasa aman secara moral dan sosial,” ujar Rafani.
Polres Bogor sendiri telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Penyelenggara pesta dapat dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus pesta gay di Puncak Bogor menjadi perhatian serius publik. Selain aspek hukum, isu moral dan kesehatan masyarakat turut menjadi sorotan. MUI dan aparat penegak hukum berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terjadi kembali di masa mendatang.

Tidak ada komentar