Program Nikah Massal Untuk Siapa? Ini Kata Menteri Agama
![]() |
Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA |
“Program nikah massal ini tidak eksklusif untuk satu agama saja. Negara hadir untuk seluruh umat beragama. Maka ke depan, program ini juga akan disiapkan bagi saudara-saudara kita dari agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan sah secara hukum negara dan agama adalah hak seluruh warga negara, tanpa membedakan keyakinan. Oleh karena itu, Kementerian Agama akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan masing-masing untuk memastikan kelangsungan program ini secara adil dan inklusif.
Program nikah massal selama ini tidak hanya bertujuan membantu pasangan yang kurang mampu secara ekonomi, tetapi juga untuk mempercepat legalisasi pernikahan yang belum tercatat di negara. Hal ini sangat penting agar pasangan yang menikah bisa mendapatkan dokumen resmi seperti akta nikah dan kartu keluarga.
“Banyak warga yang sudah menikah secara adat atau agama tetapi belum memiliki legalitas hukum. Ini dapat berdampak pada hak-hak sipil seperti pencatatan anak, jaminan sosial, dan warisan. Negara harus hadir di situ,” jelasnya.
Pihak Kementerian Agama akan segera menyusun panduan teknis dan bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi keagamaan, serta pemerintah daerah untuk menyukseskan program ini.
Dengan langkah ini, diharapkan akan terwujud kehidupan beragama yang semakin harmonis serta memberikan jaminan hukum yang adil bagi semua pemeluk agama di Indonesia.
Tidak ada komentar