Wahai KPU, Mengapa Caleg Terpilih tak harus Mundur jika Maju Pilkada?

lusius-sinurat
By -
0
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini

FORMOSA NEWS, Jakarta - Menurut informasi terbaru, ada beberapa alasan mengapa calon legislatif (caleg) terpilih tidak diwajibkan untuk mundur jika mereka ingin maju dalam Pilkada. 

Berikut adalah beberapa poin penting dari diskusi yang sedang berlangsung:
  1. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa caleg terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 tidak perlu melepas kursi dewan yang mereka raih untuk periode 2024-2029.
  2. Masih menurut Hasyim, tidak ada aturan yang mengharuskan pelantikan anggota dewan secara serentak, sehingga caleg terpilih yang maju Pilkada bisa dilantik belakangan, menunggu hasil perolehan suaranya tanpa harus kehilangan kursi dewan.
  3. Ada pertimbangan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang penting bagi KPU, yaitu mempersyaratkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Ini adalah topik yang cukup kompleks dan masih terus berkembang. Untuk informasi lebih lanjut dan pemahaman yang lebih mendalam, Anda bisa mengikuti berita terkini dan diskusi lebih lanjut dari sumber-sumber terpercaya.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mempertanyakan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait status caleg terpilih jelang Pilkada 2024.

Sebelumnya, Hasyim menyebut caleg terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 tak berkewajiban melepas kursi dewan yang ia raih untuk periode 2024-2029. 

"Saya mempertanyakan apakah pernyataan itu merupakan sikap resmi KPU ataukah pernyataan pribadi Ketua KPU?" kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).

Ia mengungkit bahwa Hasyim sebagai Ketua KPU RI pernah disanksi peringatan keras oleh DKPP karena membuat pernyataan terbuka soal sistem pemilu legislatif proporsional tertutup, yang ketika itu masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga belum berkepastian hukum.

Pernyataan Hasyim di atassontak menimbulkan kegaduhan. Karena khalayak luas, utamanya pemilih dan partai politik peserta pemilu, berkepentingan langsung atas sistem pileg yang hendak digunakan pada Pemilu 2024. 

DKPP ketika itu menilai, pernyataan Hasyim selaku Ketua KPU RI yang notabene simbol penyelenggara pemilu berpengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu, sekalipun tujuannya menyampaikan perkembangan tahapan pemilu. 

Dalam pernyataannya baru-baru ini, Hasyim tidak menganggap masalah jika caleg terpilih tidak dilantik sesuai jadwal, agar dapat maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. 

Sebagai informasi, caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 seyogianya dilantik secara resmi serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.***
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)