Terkait Tapera Menteri Basuki Langsung Buka Suara

lusius-sinurat
By -
0

FORMOSA NEWS, Jakarta -  Menanggapi berita Buruh Harus Keluarkan 2,5 Gaji untuk Tapera, Menteri Basuki Langsung Buka Suara. 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Fomosa News, Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan publik. Pasalnya, gaji pekerja, baik PNS maupun swasta dipotong untuk membayar iuran ini.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun buka suara terkait iuran Tapera ini. Dia mengatakan, gaji pekerja yang dipotong tak lantas hilang. Dia menuturkan, gaji yang dipotong itu menjadi simpanan untuk membangun rumah.

"Kalau menurut saya yang dulu Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang, itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan...tabungannya itu untuk mendapatkan bantuan untuk bangun rumah," kata Basuki di JCC Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Tapera memang sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, tidak langsung diterapkan.

"Itu sudah sejak lima tahun lalu kita...dengan Tapera yang sudah sekarang, ini sudah lima tahun yang lalu, Tapera yang pertama kali dibentuk itu untuk Bu Menteri Keuangan untuk membina kredibilitas dulu, jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu," kata pak Bas. 

Kembali, Basuki mengatakan, gaji pekerja yang dipotong tidak hilang. "Nah ini sudah lima tahun, sudah ada pergantian pengurus kan, ini dimulai dengan disetujuinya Bapak Presiden. Jadi bukan uang hilang, masalah ada jaminan hari tua, ada ini ada ini..tapi itu bukan uang hilang," terangnya.

Saat ditanya kapan potongan iuran itu akan diterapkan, Basuki belum mengetahui secara pasti. Dia mengatakan, belum membaca aturannya. “Saya belum baca perpresnya,” katanya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri simpanan seluruhnya ditanggung oleh pekerja itu.**

Editor : Muti Amanda 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)