Penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal Indonesian Journal of Accounting and Financial Technology (CRYPTO) Volume 5 Nomor 1 Tahun 2026. Para peneliti menganalisis regulasi perpajakan digital Indonesia, laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta berbagai jurnal ilmiah periode 2018–2024 untuk memetakan efektivitas penerapan PPN di sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.
Temuan ini menjadi penting karena Indonesia kini tercatat sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Nilai ekonomi digital nasional diproyeksikan mencapai lebih dari USD 110 miliar pada 2025, dengan e-commerce menyumbang lebih dari 60 persen dari total transaksi digital kawasan.
Lonjakan aktivitas perdagangan online membuat pemerintah menghadapi tantangan baru dalam menjaga penerimaan pajak negara. Jika seluruh transaksi digital dikenai PPN secara optimal, potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Para peneliti mencatat bahwa nilai transaksi e-commerce Indonesia meningkat sangat tajam dalam lima tahun terakhir. Pada 2018, nilai transaksi digital nasional berada di kisaran Rp77 triliun. Angka tersebut melonjak menjadi lebih dari Rp533 triliun pada 2023. Pertumbuhan rata-rata tahunannya bahkan mencapai lebih dari 47 persen.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa pola perdagangan masyarakat Indonesia telah berubah secara fundamental. Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan Blibli kini menjadi bagian utama aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk bagi jutaan pelaku UMKM digital.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, implementasi PPN masih belum berjalan optimal.
Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki kerangka regulasi perpajakan digital yang relatif kuat. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Melalui regulasi tersebut, platform digital asing seperti Netflix, Spotify, Google Play, dan Apple App Store diwajibkan memungut PPN atas layanan digital yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Pemerintah juga menetapkan batas minimal transaksi dan jumlah pengguna bagi platform digital asing yang wajib menjadi pemungut PPN PMSE.
Hasilnya cukup signifikan. Hingga akhir 2023, lebih dari 167 platform digital asing telah ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh DJP.
Meski demikian, para peneliti menilai implementasi kebijakan ini masih menyisakan sejumlah persoalan besar.
Salah satu masalah utama adalah rendahnya kepatuhan pajak di kalangan UMKM digital. Banyak pelaku usaha online belum memahami kewajiban perpajakan mereka. Sebagian lainnya menganggap prosedur administrasi perpajakan terlalu rumit dan membebani usaha kecil.
Selain itu, pengawasan transaksi digital juga dinilai masih terbatas. Karakter transaksi e-commerce yang lintas negara, berbasis aplikasi, dan sering kali tidak memiliki jejak fisik membuat pengawasan pajak menjadi lebih kompleks dibanding perdagangan konvensional.
Penelitian juga menyoroti keterbatasan kemampuan DJP dalam memantau seluruh platform digital asing yang beroperasi di Indonesia. Banyak platform disebut belum masuk dalam pengawasan aktif meski secara transaksi sudah memenuhi kriteria pemungutan PPN.
“Masih banyak transaksi digital domestik yang berada di luar jangkauan sistem pengawasan efektif,” tulis para peneliti dari Universitas Lampung tersebut.
Selain masalah pengawasan, tantangan lain muncul dari aspek teknologi. Sistem pemantauan transaksi real-time dinilai belum sepenuhnya mampu mengikuti kecepatan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Akibatnya, potensi tax gap atau selisih antara pajak yang seharusnya diterima negara dengan pajak yang benar-benar terkumpul masih cukup besar.
Dalam kajian ini, tax gap pada sektor ekonomi digital diperkirakan lebih tinggi dibanding sektor konvensional.
Penelitian turut membandingkan kebijakan PPN digital Indonesia dengan beberapa negara lain seperti Uni Eropa, Australia, Singapura, dan India.
Uni Eropa, misalnya, telah menerapkan sistem One Stop Shop (OSS) yang memungkinkan perusahaan digital melaporkan seluruh kewajiban pajak lintas negara hanya melalui satu portal terpadu. Australia juga dianggap berhasil melalui sistem vendor collection yang mewajibkan marketplace memungut pajak seluruh transaksi di platform mereka.
Sementara itu, Singapura menerapkan pendekatan berbasis risiko dengan fokus pada platform digital yang memiliki volume transaksi tinggi.
Menurut peneliti, Indonesia sebenarnya sudah berada di jalur yang benar karena kerangka regulasinya mulai mengadopsi standar internasional yang direkomendasikan OECD. Namun efektivitas implementasinya masih membutuhkan penguatan teknologi, integrasi data, dan kerja sama internasional yang lebih intensif.
Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang sedang dibangun DJP. Sistem tersebut dipandang berpotensi menjadi tulang punggung pengawasan transaksi e-commerce secara real-time.
Melalui integrasi data marketplace dan analisis berbasis kecerdasan buatan, Coretax diharapkan mampu membantu pemerintah menghitung kewajiban PPN otomatis sekaligus meningkatkan akurasi pengawasan terhadap pelaku usaha digital.
Selain pendekatan teknologi, peneliti juga menekankan pentingnya edukasi perpajakan bagi UMKM digital. Pendekatan represif semata dianggap tidak cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan jangka panjang.
Sebaliknya, sistem perpajakan digital perlu dibuat lebih sederhana, mudah diakses, dan memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha kecil.
Peneliti merekomendasikan empat langkah utama untuk memperkuat implementasi PPN e-commerce di Indonesia, yaitu:
- mempercepat digitalisasi administrasi perpajakan berbasis kecerdasan buatan dan big data;
- menyederhanakan prosedur pelaporan pajak bagi UMKM digital;
- memperkuat kerja sama internasional dalam pertukaran data perpajakan digital;
- meningkatkan peran marketplace domestik sebagai mitra strategis DJP.
Aina Muawanah dan tim peneliti Universitas Lampung menilai keberhasilan pengawasan pajak digital tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kemampuan negara membangun sistem yang adaptif terhadap perubahan teknologi dan perilaku ekonomi masyarakat.
Profil Penulis
Aina Muawanah merupakan penulis utama penelitian ini bersama Shifa Aulia Intan Soraya, Zaki Pahlevi, Mega Metalia, dan Ratna Septiyanti. Seluruh penulis berasal dari Program Studi DIII Perpajakan Universitas Lampung dengan fokus kajian pada perpajakan digital, administrasi fiskal, dan kebijakan ekonomi digital.
0 Komentar