Buruh Harus Keluarkan 2,5 Gaji untuk Tapera

lusius-sinurat
By -
0

BERITA FORMOSA Jakarta  - Kalangan buruh akhirnya merespons dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Adanya aturan ini membuat buruh semakin sengsara.

Dalam aturan tersebut, persentase besar simpanan paling baru ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Pada Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kabar kabar kabar kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. 

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

“Upah murah kini mulai terjadi, ditambah lagi penderitaan dengan kenaikan harga pangan, ditambah lagi dengan banyaknya PHK massal dan penutupan perusahaan. 

Nah, sesuatu yang sangat mengganggu dan membuat kesal emosi kita pemerintah mengeluarkan aturan yang bikin gaduh dan bikin tambah sengsara buruh,” ungkapnya Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/5/ 2024).

Mirah menegaskan bahwa buruh menolak pemerintahan ini. Dia juga bilang buruh tidak dilibatkan dalam lahirnya PP Nomor 21 Tahun 2024.

“Sudah berat gajinya dipotong sekarang tabungan buruh sudah gak ada, kami kecewa dan menolak ini. PP ini tidak pernah ada keterlibatan secara komunikasi dengan pekerja buruh,” imbuhnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah untuk membahas aturan ini.

“Bahwa kami unsur serikat buruh yang mewakili buruh tidak pernah diajak dialog/diskusi untuk membahas PP 21 tersebut, sehingga sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” sebutnya.

Dia pun mengaku berat saat tahu besaran potongan untuk Tapera cukup besar. Gaji buruh selanjutnya sudah habis dipotong untuk program pemerintah lainnya mulai dari BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai gambaran, untuk gaji buruh DKI Jakarta rerata Rp 5 juta per bulan, buruh harus mengeluarkan Rp 125 ribu atau 2,5% untuk iuran Tapera.

Gaji buruh juga habis dipotong untuk iuran program pemerintah lainnya.
  • Potongan BPJS Kesehatan 1%, 
  • Jaminan Hari Tua (JHT) 2%, 
  • Jaminan Pensiun 1%, 
  • Potongan BPJS Kesehatan 1%, 
  • Jaminan Hari Tua (JHT) 2%, 
  • Jaminan Pensiun 1%, PPH 21 (take home pay) 5% dari PTKP, 
  • potongan koperasi, dan lain-lain, ditambah Tapera 2,5% dari buruh. 
Sehingga jika upah buruh Rp 2 juta sampai dengan Rp 5 juta per bulan maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu per bulan,” tuturnya.

Sunarno menyatakan bahwa Potongan Tapera jelas membebani buruh, mengingat adanya potongan upah tersebut menyebabkan buruh tidak langsung sampai ke rumah dalam waktu cepat. 

Pemerintah seharusnya fokus untuk pengadaan rumah bagi buruh dari anggaran negara bukan malah memotong gaji buruh kecil tersebut sebagai modal investasi atau bahkan dengan mengotak-atik Dana BPJS untuk modal investasi ekonomi makro yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebab memotong pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki.**

Editor : Muti Amanda 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)