Penggunaan
teknologi digital dalam penyidikan membantu aparat penegak hukum mengungkap
rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat. Temuan tersebut
dibahas oleh Syaiful Bahri dan Triono Eddy dari Magister Ilmu Hukum,
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, dalam artikel
yang diterbitkan pada 2026. Kajian ini menelaah dasar hukum penggunaan
teknologi dalam penyidikan dan penyelidikan, penerapannya dalam kasus
pembunuhan tersebut, serta keabsahan bukti teknologi dalam proses pembuktian
pidana.
Perkembangan
teknologi informasi telah mengubah cara aparat penegak hukum mengumpulkan dan
menganalisis bukti. Penyidik tidak lagi hanya mengandalkan keterangan saksi,
pengakuan tersangka, atau bukti konvensional. Bukti digital seperti rekaman
CCTV, data telekomunikasi, pesan elektronik, rekaman komunikasi, dan informasi
dari perangkat digital dapat membantu membangun gambaran yang lebih objektif
mengenai suatu tindak pidana.
Dalam pendekatan
Scientific Crime Investigation (SCI), setiap tahap
pengungkapan perkara dilakukan dengan mengutamakan metode ilmiah dan analisis
forensik. Bukti dikumpulkan, diamankan, diperiksa, dan dianalisis berdasarkan
prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Pendekatan ini juga menekankan pentingnya chain of custody, yaitu
rangkaian pengamanan dan pencatatan bukti sejak ditemukan hingga diajukan dalam
proses peradilan.
Bagaimana Teknologi
Membantu Penyidikan?
Menurut kajian
Bahri dan Eddy, berbagai teknologi dapat digunakan untuk membantu penyidik
menyusun kembali kronologi suatu tindak pidana.
CCTV
dapat memberikan gambaran visual mengenai pergerakan orang dan rangkaian
kejadian pada lokasi tertentu. Rekaman tersebut dapat digunakan untuk
mencocokkan waktu dan aktivitas yang berkaitan dengan suatu perkara.
Data BTS
(Base Transceiver Station) dan data telekomunikasi dapat membantu
memperkirakan keberadaan perangkat komunikasi pada waktu tertentu. Informasi
tersebut dapat digunakan untuk menguji alibi, melihat pola pergerakan, dan
menghubungkan perangkat dengan lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, digital
forensics memungkinkan penyidik memeriksa perangkat seperti telepon
seluler, komputer, maupun akun komunikasi digital. Dari proses tersebut dapat
ditemukan riwayat percakapan, panggilan telepon, dokumen, foto, video, dan
metadata yang dapat membantu menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat serta rangkaian kejadian sebelum dan sesudah tindak pidana.
Dalam kasus
pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat yang dibahas dalam artikel, teknologi
digunakan sebagai bagian dari upaya menyusun kembali pergerakan korban dan
pihak terkait. Data CCTV, informasi BTS, analisis lokasi perangkat seluler,
serta pemeriksaan forensik digital dapat dipadukan dengan bukti fisik dan
keterangan saksi untuk membentuk gambaran kronologi yang lebih lengkap.
Penulis juga
memberikan catatan penting bahwa penggunaan teknologi dalam kasus tersebut
perlu dipahami secara hati-hati. Dari perspektif akademik, teknologi merupakan
instrumen yang relevan dalam penyidikan modern, tetapi penggunaannya secara
spesifik harus didukung oleh berkas perkara, putusan pengadilan, atau dokumen
penyidikan resmi apabila hendak dinyatakan sebagai fakta penggunaan dalam suatu
perkara.
Bukti Digital
Memiliki Dasar Hukum
Salah satu
persoalan utama dalam penggunaan teknologi untuk penegakan hukum adalah
keabsahan bukti elektronik.
Artikel tersebut
menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
pada Pasal 184 secara eksplisit mengenal lima jenis alat bukti, yaitu
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Ketentuan tersebut tidak secara khusus menyebut bukti elektronik sebagai
kategori tersendiri.
Ruang bagi
penggunaan bukti elektronik kemudian diperkuat melalui Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Informasi elektronik,
dokumen elektronik, serta hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti yang sah
sepanjang diperoleh dan digunakan melalui prosedur yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan dasar
tersebut, rekaman CCTV, pesan digital, riwayat komunikasi, data lokasi, call
data records, dan dokumen elektronik lainnya dapat digunakan dalam proses
pembuktian. Namun, keberadaan data digital saja tidak otomatis menjadikannya
bukti yang kuat di pengadilan.
Tiga Syarat
Penting untuk Bukti Teknologi
Bahri dan Eddy
menjelaskan bahwa kekuatan bukti teknologi sangat bergantung pada tiga unsur
utama: legalitas, autentisitas, dan integritas.
Pertama, legalitas
berarti bukti diperoleh melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan kewenangan
hukum penyidik.
Kedua, autentisitas
berarti bukti dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sebenarnya.
Ketiga, integritas
berarti data tidak mengalami perubahan, manipulasi, atau kontaminasi sejak
ditemukan sampai digunakan dalam persidangan. Karena itu, chain of custody
menjadi bagian penting dalam menjaga nilai pembuktian bukti digital.
Bukti teknologi
juga harus memiliki hubungan yang relevan dan dapat diverifikasi dengan tindak
pidana yang sedang diperiksa. Penggunaannya tetap harus memperhatikan hak
privasi, proses hukum yang adil, serta hak asasi manusia.
Tantangan
Penyidikan Berbasis Teknologi
Meskipun
teknologi memberikan kemampuan baru bagi penyidik, penerapannya tidak bebas
dari kendala. Penyidik dapat menghadapi data dalam jumlah besar, perangkat yang
rusak, sistem enkripsi, hingga upaya menghapus jejak digital. Pemeriksaan bukti
digital juga membutuhkan tenaga ahli dan peralatan yang memadai.
Dari sisi hukum,
persoalan dapat muncul ketika prosedur penyitaan, pemeriksaan, atau pengambilan
data tidak dilakukan secara tepat. Bukti digital mudah berubah, rusak, atau
terhapus sehingga setiap tahapan pengelolaannya harus terdokumentasi dengan
baik. Perlindungan terhadap data pribadi juga menjadi perhatian karena
penyidikan berbasis teknologi dapat melibatkan riwayat komunikasi, rekaman
CCTV, dan informasi lokasi seseorang.
Karena itu,
penulis menekankan perlunya harmonisasi antara KUHAP, UU ITE, dan aturan teknis
penyidikan agar perkembangan teknologi dapat digunakan secara efektif tanpa
mengabaikan kepastian hukum dan hak individu.
Penelitian
Menggabungkan Analisis Hukum dan Praktik Penyidikan
Bahri dan Eddy
menggunakan pendekatan normatif-empiris, yang menggabungkan
analisis terhadap aturan hukum tertulis dengan kajian mengenai penerapannya
dalam praktik. Penelitian juga menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan
kasus.
Sumber yang
digunakan mencakup KUHAP, UU ITE, Undang-Undang Kepolisian, literatur hukum,
jurnal ilmiah, buku, pendapat ahli, penelitian terdahulu, serta dokumen yang
berkaitan dengan perkara. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk
menggambarkan penggunaan teknologi dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip
serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil kajian
menunjukkan bahwa teknologi telah menjadi bagian penting dari perkembangan
pembuktian pidana modern. CCTV, data telekomunikasi, dan forensik digital dapat
membantu penyidik membangun kronologi, menguji informasi, dan menghubungkan
berbagai jenis bukti.
Namun,
penggunaan teknologi harus selalu disertai prosedur hukum yang jelas.
Pemerintah dan pembentuk undang-undang direkomendasikan memperjelas status,
prosedur pengambilan, serta pemeriksaan bukti teknologi dalam perkara pidana.
Penulis juga menekankan peningkatan kemampuan teknis aparat serta standar
operasional yang lebih jelas untuk menjaga chain of custody dan
kekuatan pembuktian bukti elektronik.
Profil Penulis
Syaiful
Bahri merupakan penulis artikel dan berafiliasi dengan Magister
Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan. Ia
tercatat sebagai penulis korespondensi.
Triono
Eddy juga berafiliasi dengan Magister Ilmu Hukum, Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan.
Artikel sumber
tidak mencantumkan gelar akademik individual maupun bidang keahlian khusus
masing-masing penulis. Karena itu, informasi tersebut tidak ditambahkan agar
profil tetap sesuai dengan sumber yang tersedia.
Sumber
Penelitian
Judul:
A Juridical Analysis of the Use of Technology in Investigation and Inquiry
Processes Based on Scientific Crime Investigation to Uncover the Murder Case of
a Former Member of the Langkat Regional House of Representatives
Penulis:
Syaiful Bahri dan Triono Eddy
Jurnal:
Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA)
Volume:
Vol. 5, No. 1, 2026, hlm. 57–68
Tahun
Publikasi: 2026
Afiliasi:
Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan
DOI:
10.55927/jlca.v5i1.16379
0 Komentar