Teknologi Digital Membantu Mengungkap Kasus Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat

Ilustrasi oleh AI

Penggunaan teknologi digital dalam penyidikan membantu aparat penegak hukum mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat. Temuan tersebut dibahas oleh Syaiful Bahri dan Triono Eddy dari Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, dalam artikel yang diterbitkan pada 2026. Kajian ini menelaah dasar hukum penggunaan teknologi dalam penyidikan dan penyelidikan, penerapannya dalam kasus pembunuhan tersebut, serta keabsahan bukti teknologi dalam proses pembuktian pidana.

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara aparat penegak hukum mengumpulkan dan menganalisis bukti. Penyidik tidak lagi hanya mengandalkan keterangan saksi, pengakuan tersangka, atau bukti konvensional. Bukti digital seperti rekaman CCTV, data telekomunikasi, pesan elektronik, rekaman komunikasi, dan informasi dari perangkat digital dapat membantu membangun gambaran yang lebih objektif mengenai suatu tindak pidana.

Dalam pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), setiap tahap pengungkapan perkara dilakukan dengan mengutamakan metode ilmiah dan analisis forensik. Bukti dikumpulkan, diamankan, diperiksa, dan dianalisis berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum. Pendekatan ini juga menekankan pentingnya chain of custody, yaitu rangkaian pengamanan dan pencatatan bukti sejak ditemukan hingga diajukan dalam proses peradilan.

Bagaimana Teknologi Membantu Penyidikan?

Menurut kajian Bahri dan Eddy, berbagai teknologi dapat digunakan untuk membantu penyidik menyusun kembali kronologi suatu tindak pidana.

CCTV dapat memberikan gambaran visual mengenai pergerakan orang dan rangkaian kejadian pada lokasi tertentu. Rekaman tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan waktu dan aktivitas yang berkaitan dengan suatu perkara.

Data BTS (Base Transceiver Station) dan data telekomunikasi dapat membantu memperkirakan keberadaan perangkat komunikasi pada waktu tertentu. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menguji alibi, melihat pola pergerakan, dan menghubungkan perangkat dengan lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, digital forensics memungkinkan penyidik memeriksa perangkat seperti telepon seluler, komputer, maupun akun komunikasi digital. Dari proses tersebut dapat ditemukan riwayat percakapan, panggilan telepon, dokumen, foto, video, dan metadata yang dapat membantu menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat serta rangkaian kejadian sebelum dan sesudah tindak pidana.

Dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat yang dibahas dalam artikel, teknologi digunakan sebagai bagian dari upaya menyusun kembali pergerakan korban dan pihak terkait. Data CCTV, informasi BTS, analisis lokasi perangkat seluler, serta pemeriksaan forensik digital dapat dipadukan dengan bukti fisik dan keterangan saksi untuk membentuk gambaran kronologi yang lebih lengkap.

Penulis juga memberikan catatan penting bahwa penggunaan teknologi dalam kasus tersebut perlu dipahami secara hati-hati. Dari perspektif akademik, teknologi merupakan instrumen yang relevan dalam penyidikan modern, tetapi penggunaannya secara spesifik harus didukung oleh berkas perkara, putusan pengadilan, atau dokumen penyidikan resmi apabila hendak dinyatakan sebagai fakta penggunaan dalam suatu perkara.

Bukti Digital Memiliki Dasar Hukum

Salah satu persoalan utama dalam penggunaan teknologi untuk penegakan hukum adalah keabsahan bukti elektronik.

Artikel tersebut menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 184 secara eksplisit mengenal lima jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Ketentuan tersebut tidak secara khusus menyebut bukti elektronik sebagai kategori tersendiri.

Ruang bagi penggunaan bukti elektronik kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Informasi elektronik, dokumen elektronik, serta hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti yang sah sepanjang diperoleh dan digunakan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan dasar tersebut, rekaman CCTV, pesan digital, riwayat komunikasi, data lokasi, call data records, dan dokumen elektronik lainnya dapat digunakan dalam proses pembuktian. Namun, keberadaan data digital saja tidak otomatis menjadikannya bukti yang kuat di pengadilan.

Tiga Syarat Penting untuk Bukti Teknologi

Bahri dan Eddy menjelaskan bahwa kekuatan bukti teknologi sangat bergantung pada tiga unsur utama: legalitas, autentisitas, dan integritas.

Pertama, legalitas berarti bukti diperoleh melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan kewenangan hukum penyidik.

Kedua, autentisitas berarti bukti dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sebenarnya.

Ketiga, integritas berarti data tidak mengalami perubahan, manipulasi, atau kontaminasi sejak ditemukan sampai digunakan dalam persidangan. Karena itu, chain of custody menjadi bagian penting dalam menjaga nilai pembuktian bukti digital.

Bukti teknologi juga harus memiliki hubungan yang relevan dan dapat diverifikasi dengan tindak pidana yang sedang diperiksa. Penggunaannya tetap harus memperhatikan hak privasi, proses hukum yang adil, serta hak asasi manusia.

Tantangan Penyidikan Berbasis Teknologi

Meskipun teknologi memberikan kemampuan baru bagi penyidik, penerapannya tidak bebas dari kendala. Penyidik dapat menghadapi data dalam jumlah besar, perangkat yang rusak, sistem enkripsi, hingga upaya menghapus jejak digital. Pemeriksaan bukti digital juga membutuhkan tenaga ahli dan peralatan yang memadai.

Dari sisi hukum, persoalan dapat muncul ketika prosedur penyitaan, pemeriksaan, atau pengambilan data tidak dilakukan secara tepat. Bukti digital mudah berubah, rusak, atau terhapus sehingga setiap tahapan pengelolaannya harus terdokumentasi dengan baik. Perlindungan terhadap data pribadi juga menjadi perhatian karena penyidikan berbasis teknologi dapat melibatkan riwayat komunikasi, rekaman CCTV, dan informasi lokasi seseorang.

Karena itu, penulis menekankan perlunya harmonisasi antara KUHAP, UU ITE, dan aturan teknis penyidikan agar perkembangan teknologi dapat digunakan secara efektif tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak individu.

Penelitian Menggabungkan Analisis Hukum dan Praktik Penyidikan

Bahri dan Eddy menggunakan pendekatan normatif-empiris, yang menggabungkan analisis terhadap aturan hukum tertulis dengan kajian mengenai penerapannya dalam praktik. Penelitian juga menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.

Sumber yang digunakan mencakup KUHAP, UU ITE, Undang-Undang Kepolisian, literatur hukum, jurnal ilmiah, buku, pendapat ahli, penelitian terdahulu, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menggambarkan penggunaan teknologi dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil kajian menunjukkan bahwa teknologi telah menjadi bagian penting dari perkembangan pembuktian pidana modern. CCTV, data telekomunikasi, dan forensik digital dapat membantu penyidik membangun kronologi, menguji informasi, dan menghubungkan berbagai jenis bukti.

Namun, penggunaan teknologi harus selalu disertai prosedur hukum yang jelas. Pemerintah dan pembentuk undang-undang direkomendasikan memperjelas status, prosedur pengambilan, serta pemeriksaan bukti teknologi dalam perkara pidana. Penulis juga menekankan peningkatan kemampuan teknis aparat serta standar operasional yang lebih jelas untuk menjaga chain of custody dan kekuatan pembuktian bukti elektronik.

Profil Penulis

Syaiful Bahri merupakan penulis artikel dan berafiliasi dengan Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan. Ia tercatat sebagai penulis korespondensi.

Triono Eddy juga berafiliasi dengan Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan.

Artikel sumber tidak mencantumkan gelar akademik individual maupun bidang keahlian khusus masing-masing penulis. Karena itu, informasi tersebut tidak ditambahkan agar profil tetap sesuai dengan sumber yang tersedia.

Sumber Penelitian

Judul: A Juridical Analysis of the Use of Technology in Investigation and Inquiry Processes Based on Scientific Crime Investigation to Uncover the Murder Case of a Former Member of the Langkat Regional House of Representatives

Penulis: Syaiful Bahri dan Triono Eddy

Jurnal: Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA)

Volume: Vol. 5, No. 1, 2026, hlm. 57–68

Tahun Publikasi: 2026

Afiliasi: Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan

DOI: 10.55927/jlca.v5i1.16379

 


Posting Komentar

0 Komentar