Penyuluhan Akta Autentik Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat di Medan

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Medan - Masyarakat di sekitar Universitas Katolik Santo Thomas, Medan Selayang, Kota Medan, memperoleh edukasi mengenai pentingnya akta autentik untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut dilakukan oleh Henny Saida Flora dari Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, dan dipublikasikan dalam Jurnal Pengabdian Pancasila (JPP) Volume 5 Nomor 3 tahun 2026. Penelitian pengabdian ini penting karena masih ditemukan masyarakat yang melakukan berbagai transaksi atau perjanjian tanpa memahami kekuatan hukum dokumen yang digunakan.

Artikel berjudul “Public Awareness Campaign on the Importance of Authentic Deeds in Providing Legal Certainty for the Public” menjelaskan bahwa akta autentik memiliki posisi penting sebagai alat bukti tertulis dalam berbagai hubungan hukum perdata. Dalam praktik sehari-hari, masyarakat dapat berhadapan dengan jual beli tanah, hibah, perjanjian utang-piutang, pendirian usaha, pembagian warisan, hingga kerja sama yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.

Namun, tidak semua masyarakat memahami kapan suatu perbuatan hukum membutuhkan dokumen dengan bentuk dan prosedur tertentu. Sebagian masyarakat masih mengandalkan kesepakatan lisan atau surat biasa karena dianggap lebih mudah dan murah. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi perselisihan karena para pihak dapat memiliki pemahaman berbeda mengenai isi kesepakatan.

Mengapa Akta Autentik Penting?

Dalam jurnal tersebut, Henny Saida Flora menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akta autentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.

Dalam konteks hukum Indonesia, notaris merupakan salah satu pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai berbagai perbuatan, perjanjian, dan penetapan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.

Akta autentik dapat memberikan kejelasan mengenai identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban, serta waktu terjadinya suatu perbuatan hukum. Dokumen tersebut juga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Flora, pemahaman tersebut penting karena masyarakat sering kali baru menyadari pentingnya dokumen hukum setelah terjadi sengketa. Padahal, dokumen yang dibuat secara tepat dapat berfungsi sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari.

Penyuluhan Menggunakan Kasus yang Dekat dengan Kehidupan Masyarakat

Kegiatan pengabdian dilakukan dengan pendekatan penyuluhan hukum partisipatif. Peserta tidak hanya menerima penjelasan secara satu arah, tetapi juga dilibatkan melalui diskusi, tanya jawab, dan pembahasan kasus sederhana.

Materi yang diberikan mencakup pengertian akta autentik, kewenangan notaris, perbedaan antara akta autentik dan akta di bawah tangan, fungsi akta sebagai alat bukti, serta risiko hukum apabila suatu perbuatan hukum tidak didukung dokumen yang memadai.

Contoh kasus yang digunakan antara lain jual beli tanah, hibah kepada anggota keluarga, perjanjian pinjam-meminjam, pembagian warisan, dan pendirian badan usaha. Pendekatan tersebut digunakan agar peserta dapat menghubungkan konsep hukum dengan persoalan yang mungkin mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.

Peserta kegiatan terdiri atas masyarakat umum, tokoh masyarakat, pelaku usaha mikro, perangkat lingkungan, serta warga yang berpotensi melakukan berbagai perbuatan hukum keperdataan.

Pemahaman Peserta Meningkat Setelah Penyuluhan

Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti penyuluhan. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, pengamatan terhadap keaktifan peserta dalam diskusi, serta kuesioner mengenai kegiatan.

Sebelum penyuluhan, sebagian peserta masih memiliki pemahaman terbatas mengenai fungsi akta autentik. Beberapa peserta menganggap perjanjian lisan maupun tertulis memiliki kekuatan hukum yang sama. Peserta juga belum sepenuhnya memahami kewenangan notaris dan fungsi akta autentik sebagai alat bukti.

Setelah penyuluhan, peserta mampu membedakan akta autentik dengan akta di bawah tangan, memahami fungsi notaris sebagai pejabat umum, serta mengidentifikasi sejumlah perbuatan hukum yang membutuhkan perhatian terhadap bentuk dokumennya.

Perubahan juga terlihat dari meningkatnya kesadaran peserta untuk berkonsultasi dengan notaris sebelum melakukan transaksi atau perbuatan hukum yang memiliki konsekuensi jangka panjang. Peserta semakin memahami bahwa dokumen hukum bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya melindungi hak dan kepentingan para pihak.

Literasi Hukum Dinilai Penting untuk Mencegah Sengketa

Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa edukasi hukum dengan bahasa sederhana dan contoh konkret dapat membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang sebelumnya terasa kompleks.

Dalam diskusi, pertanyaan peserta antara lain berkaitan dengan jual beli tanah, hibah, pembagian harta warisan, perjanjian pinjam-meminjam, serta legalitas dokumen yang selama ini digunakan. Mayoritas peserta juga menunjukkan peningkatan pemahaman berdasarkan evaluasi setelah kegiatan.

Flora menekankan pentingnya keberlanjutan kegiatan edukasi hukum. Jurnal tersebut merekomendasikan kerja sama antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi profesi notaris, dan masyarakat agar literasi hukum dapat menjangkau kelompok yang lebih luas.

Bagi masyarakat, pemahaman mengenai akta autentik dapat membantu mereka lebih berhati-hati ketika membuat perjanjian atau melakukan transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban. Namun, kebutuhan terhadap akta autentik tetap bergantung pada jenis perbuatan hukum dan ketentuan yang berlaku, sehingga konsultasi dengan pejabat atau profesional hukum yang berwenang tetap diperlukan.

Profil Penulis

Henny Saida Flora
Afiliasi: Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, Indonesia
Bidang: Ilmu hukum, khususnya isu hukum kenotariatan dan perlindungan hukum masyarakat.

Artikel sumber juga mencantumkan karya Henny Saida Flora tahun 2026 berjudul Hukum Pengawasan Notaris di Indonesia, Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris. Gelar akademik penulis tidak dicantumkan dalam artikel jurnal yang menjadi sumber berita ini.

Sumber Penelitian

Judul: Public Awareness Campaign on the Importance of Authentic Deeds in Providing Legal Certainty for the Public
Penulis: Henny Saida Flora
Afiliasi: Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, Indonesia
Jurnal: Jurnal Pengabdian Pancasila (JPP)
Volume: 5, Nomor 3, 2026, halaman 193–204
Lokasi kegiatan: Lingkungan masyarakat dekat Universitas Katolik Santo Thomas, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Posting Komentar

0 Komentar