Artikel berjudul “The Development of the Legal Policy on the Recognition of Indigenous Peoples in Indonesia from a Legal-Historical Perspective” menelusuri perubahan politik hukum terhadap masyarakat hukum adat dari masa kolonial, awal kemerdekaan, Orde Baru, Reformasi, hingga perkembangan hukum kontemporer. Para penulis melihat bahwa perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan munculnya aturan baru, tetapi juga dengan perubahan cara negara menempatkan masyarakat adat dalam sistem hukum Indonesia.
Masyarakat hukum adat telah hidup jauh sebelum negara modern terbentuk. Keberadaan mereka berkaitan dengan asal-usul komunitas, wilayah, pranata adat, hubungan dengan tanah, serta aturan kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Persoalan muncul ketika keberadaan tersebut harus ditempatkan ke dalam sistem hukum nasional yang memiliki prosedur, batas, dan persyaratan formal.
Dalam konstitusi Indonesia, pengakuan tersebut memiliki dasar penting melalui Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Ketentuan ini mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, tetapi pengakuan tersebut disertai sejumlah persyaratan. Masyarakat hukum adat harus masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pengaturannya ditentukan lebih lanjut melalui undang-undang.
Sebelum memperoleh dasar konstitusional yang lebih kuat, hak masyarakat hukum adat juga telah memperoleh ruang dalam hukum agraria. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA memberikan ruang bagi hak ulayat sepanjang keberadaannya masih nyata dalam kehidupan masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan penting juga terjadi dalam bidang kehutanan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pada awalnya menempatkan hutan adat dalam lingkup hutan negara. Konstruksi tersebut kemudian berubah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat dan bukan bagian dari hutan negara. Dalam kajian Manullang dan rekan-rekannya, perubahan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan pengakuan hukum masyarakat adat.
Bagaimana kajian dilakukan?
Para penulis menggunakan penelitian hukum normatif. Mereka menelaah berbagai sumber hukum dan literatur, termasuk UUD NRI 1945, UUPA, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, putusan Mahkamah Konstitusi, jurnal ilmiah, dan literatur hukum.
Analisis dilakukan dengan tiga pendekatan utama, yaitu historis, perundang-undangan, dan konseptual. Pendekatan historis digunakan untuk melihat perubahan pengakuan masyarakat hukum adat dari masa kolonial hingga masa kini. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk melihat hubungan berbagai aturan yang mengatur masyarakat adat, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami politik hukum, pengakuan hukum, hak ulayat, dan sejarah hukum.
Lima fase perkembangan pengakuan
Kajian tersebut menggambarkan perkembangan pengakuan masyarakat hukum adat dalam beberapa fase.
Masa kolonial. Hukum adat tetap diberi ruang, tetapi pengakuannya berada dalam kerangka kepentingan administrasi kolonial. Hukum adat belum ditempatkan sebagai dasar perlindungan penuh terhadap hak masyarakat adat.
Awal kemerdekaan. Negara mulai membangun sistem hukum nasional sambil tetap memberikan ruang bagi hukum adat. UUPA menjadi salah satu contoh bagaimana hak ulayat tetap diakui, tetapi pelaksanaannya berada dalam kerangka kepentingan nasional.
Masa Orde Baru. Politik hukum lebih kuat dipengaruhi agenda pembangunan dan sentralisasi. Pengaturan sumber daya alam, termasuk tanah dan kawasan hutan, banyak ditempatkan dalam kewenangan negara. Kondisi tersebut membuat masyarakat adat sering harus menyesuaikan diri dengan kebijakan pembangunan.
Masa Reformasi. Kedudukan masyarakat hukum adat memperoleh penguatan melalui konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 menjadi dasar penting bagi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya.
Periode kontemporer. Pengakuan semakin tersebar melalui berbagai sektor, termasuk agraria, kehutanan, pemerintahan desa, dan administrasi pemerintahan. Namun, penyebaran tersebut juga menimbulkan persoalan karena mekanisme pengakuan tidak selalu sama di setiap sektor.
Pengakuan sudah kuat, tetapi belum sepenuhnya sederhana
Salah satu temuan utama artikel adalah adanya pergeseran dari pengakuan sosiologis menuju pengakuan konstitusional. Masyarakat hukum adat tidak lagi semata-mata dipandang sebagai komunitas tradisional yang hidup berdasarkan kebiasaan, tetapi mulai ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kepentingan yang harus dihormati.
Namun, pengakuan tersebut masih bersifat bersyarat. Masyarakat adat tetap harus memenuhi persyaratan tertentu dan dalam banyak kasus perlu melalui proses pembuktian, verifikasi, atau penetapan administratif sebelum hak tradisional mereka memperoleh perlindungan secara efektif.
Masalah lain adalah fragmentasi regulasi. Pengaturan mengenai masyarakat hukum adat tersebar dalam berbagai bidang hukum. Mekanisme di sektor agraria dapat berbeda dengan kehutanan, sementara aturan mengenai desa dan pemerintahan daerah juga memiliki mekanisme tersendiri. Akibatnya, pengakuan di satu sektor belum tentu secara otomatis memberikan perlindungan penuh di sektor lainnya.
Kondisi tersebut memiliki implikasi langsung terhadap kepastian hukum. Menurut kajian ini, tantangan masyarakat hukum adat saat ini bukan lagi hanya mengenai apakah negara mengakui keberadaan mereka, tetapi bagaimana pengakuan tersebut diterjemahkan menjadi perlindungan yang nyata dan konsisten.
Implikasi bagi kebijakan dan masyarakat
Para penulis menyarankan agar politik hukum mengenai masyarakat hukum adat diarahkan pada sistem pengaturan yang lebih terpadu. Pengakuan tidak cukup berhenti pada pencantuman dalam konstitusi atau undang-undang. Mekanisme pelaksanaan juga perlu dibuat lebih sederhana agar masyarakat hukum adat dapat memperoleh kepastian hukum.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi bagian penting. Proses identifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat perlu berjalan secara terkoordinasi, sementara perlindungan terhadap wilayah adat perlu ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Bagi masyarakat, temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum adat memiliki hubungan erat dengan persoalan tanah, wilayah, sumber daya alam, pemerintahan lokal, dan identitas kolektif. Bagi pembuat kebijakan, kajian ini memperlihatkan pentingnya menyelaraskan berbagai aturan sektoral agar pengakuan hukum tidak berhenti pada dokumen administratif.
Profil Penulis
Artikel ini ditulis oleh Rio Saputra Manullang, Trial L Hutagaol, Rizki Hamdansyah Tanjung, Serafin E. H. Hutagaol, dan Hisar Siregar, seluruhnya berafiliasi dengan Universitas HKBP Nommensen Medan. Rio Saputra Manullang tercatat sebagai penulis korespondensi. PDF artikel tidak mencantumkan gelar akademik maupun bidang keahlian spesifik masing-masing penulis, sehingga informasi tersebut tidak ditambahkan dalam artikel ini.
0 Komentar