Optimalisasi Mediasi Desa Banjaragung: Solusi Damai dan Cepat Mengatasi Sengketa Warga Tanpa Jalur Hukum


Ilustrasi by AI

Tim peneliti dan pengabdi masyarakat dari Universitas Pamulang yang terdiri dari Nurul Wahyuni, Awaludin, dan Bela Laseba melaksanakan studi serta sosialisasi edukatif mengenai penerapan mediasi dalam penyelesaian sengketa di Desa Banjaragung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada September 2026. Penelitian ini dinilai sangat penting karena kehidupan bermasyarakat di desa kerap diwarnai konflik sengketa tanah, warisan, hingga utang-piutang yang berisiko merusak ikatan kekeluargaan serta memicu tindak pidana jika tidak ditangani secara tepat.

Latar belakang masalah menunjukkan bahwa Desa Banjaragung terletak dekat dengan kawasan industri modern Cikande. Mayoritas penduduk bekerja sebagai petani, buruh, pedagang kecil, atau karyawan industri dengan tingkat pendidikan rata-rata menengah ke bawah, sehingga pemahaman terhadap prosedur hukum formal masih terbatas. Penyelesaian sengketa lewat jalur pengadilan (litigasi) sering memakan waktu lama, berbiaya mahal, dan berisiko merenggangkan hubungan sosial antarwarga. Oleh karena itu, mediasi hadir sebagai mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di luar pengadilan yang menawarkan solusi damai, cepat, serta menghemat biaya.

Metodologi kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) berpendekatan sosio-legal ini dilaksanakan melalui tiga tahapan utama. Pertama, tahap persiapan dengan survei awal di Kantor Kelurahan Banjaragung untuk mengidentifikasi kebutuhan warga serta menyusun materi edukasi. Kedua, tahap pelaksanaan melalui sesi penyuluhan hukum interaktif mengenai konsep, prosedur, dan landasan hukum mediasi. Ketiga, tahap diskusi dan tanya jawab yang memberi ruang bagi warga untuk berkonsultasi mengenai kasus-kasus konkret yang dihadapi di lingkungan mereka.

Dari hasil studi dan pelaksanaan kegiatan yang dihadiri 50 peserta (20 orang tua dan 30 pemuda desa) di Balai Desa Banjaragung, terungkap sejumlah temuan utama:

  • Sebagian besar warga belum memahami prinsip dasar mediasi formal, meski sudah terbiasa dengan konsep musyawarah kekeluargaan.
  • Terbatasnya akses informasi hukum dan ketiadaan Peraturan Desa (Perdes) khusus mediasi menjadi kendala utama penyelesaian sengketa secara terstruktur di tingkat desa.
  • Kurangnya kapasitas dan keterampilan para penengah (mediator) lokal dalam menangani sengketa yang lebih kompleks.
  • Tingginya antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme mediasi yang berasaskan kekeluargaan dan musyawarah demi mencapai kesepakatan saling menguntungkan (win-win solution).
  • Landasan hukum mediasi di Indonesia sudah terpayungi secara kuat melalui UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta PERMA No. 1 Tahun 2016.

Implikasi dan dampak dari penelitian ini sangat signifikan bagi penguatan ketahanan sosial masyarakat. Penerapan mediasi berbasis kearifan lokal terbukti mampu mencegah konflik meluas tanpa membebani aparat penegak hukum dan sistem peradilan. Bagi pemerintah desa, strategi ini mendorong pembentukan Peraturan Desa serta penguatan kolaborasi antara perangkat desa, tokoh agama, dan lembaga adat sebagai mediator tepercaya. Bagi dunia pendidikan dan kebijakan publik, model pendampingan hukum berkelanjutan ini mempertegas peran perguruan tinggi sebagai mitra akademis dalam membumikan budaya hukum yang ramah masyarakat.

"Mediasi di Desa Banjaragung tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa teknis, tetapi juga sebagai wahana edukasi hukum yang memperkuat ikatan sosial dan memelihara keharmonisan warga," ungkap Nurul Wahyuni dan tim akademisi dari Universitas Pamulang dalam laporan penelitiannya.

Profil Penulis

  1. Nurul Wahyuni, S.H., M.H. – Dosen dan Peneliti di Universitas Pamulang, berfokus pada bidang Hukum Perdata, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Pengabdian Masyarakat.
  2. Awaludin, S.H., M.H. – Dosen dan Peneliti di Universitas Pamulang, ahli dalam bidang Sosiologi Hukum dan Hukum Masyarakat.
  3. Bela Laseba, S.H., M.H. – Dosen dan Peneliti di Universitas Pamulang, menekuni bidang Hukum Tata Negara dan Kebijakan Publik Desa.

Sumber Penelitian

Judul Artikel Jurnal: The Application of Mediation in Dispute Resolution in Banjaragung Village
Nama Jurnal: Jurnal Multidisplin Madani (MUDIMA)
Tahun Publikasi: 2026 (Vol. 6, No. 9, September 2026)
DOI : https://doi.org/10.55927/mudima.v6i9.124 

Posting Komentar

0 Komentar