Upah dan Jaminan Sosial Pekerja di Bone Disorot dari Perspektif Hukum Islam dan UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi by AI

Bone - Pemenuhan upah dan jaminan sosial pekerja di Kabupaten Bone menjadi perhatian dalam penelitian Mirnawati dan Erwin dari Universitas Sipatokkong Mambo. Studi yang diterbitkan pada 2026 ini mengkaji praktik pemenuhan hak pekerja di PT Nusantara Sakti Bone dan PT Suraco Jaya Abadi Motor dengan membandingkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Hasilnya menunjukkan masih terdapat persoalan pada pemberian upah dan jaminan sosial, terutama bagi pekerja berstatus magang.

Penelitian tersebut berangkat dari persoalan klasik dalam hubungan kerja: upah harus cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara perusahaan juga berkepentingan menjaga biaya produksi dan keberlanjutan usaha. Penulis menilai persoalan menjadi lebih serius ketika pekerja bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan tetapi tidak memperoleh kompensasi yang semestinya.

Dalam perspektif hukum Islam, upah berkaitan dengan konsep ijarah atau ujrah, yakni imbalan atau kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan seseorang. Sementara dalam hukum ketenagakerjaan, upah merupakan hak pekerja yang harus diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan. Kedua perspektif tersebut sama-sama menempatkan keadilan sebagai prinsip penting dalam hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Penelitian dilakukan di dua perusahaan di Bone

Mirnawati dan Erwin menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, sosiologis, serta politik hukum. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di PT Nusantara Sakti Bone dan PT Suraco Jaya Abadi Motor.

Wawancara melibatkan pimpinan perusahaan dan pekerja yang dianggap mampu memberikan informasi mengenai kondisi ketenagakerjaan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan.

Penelitian memusatkan perhatian pada tiga hal utama: hak pekerja berdasarkan peraturan, peran pemerintah daerah dalam penegakan keadilan, serta evaluasi standar operasional perusahaan di Kabupaten Bone.

Temuan pertama: persoalan nominal dan sistem pemotongan upah

Pada PT Nusantara Sakti Bone, penelitian mencatat adanya perbedaan pemberian uang kepada pekerja berdasarkan status mereka. Pekerja kontrak dan tetap disebut menerima Rp3,2 juta, sedangkan pekerja magang memperoleh Rp875 ribu pada bulan pertama hingga kelima dan kemudian jumlah tersebut dapat turun hingga Rp500 ribu.

Penelitian juga menemukan adanya pemotongan ketika pekerja tidak masuk kerja karena sakit, cuti, atau alasan lainnya. Dalam kondisi tertentu, uang yang diterima pekerja magang disebut dapat turun hingga Rp200 ribu. Penulis menilai sistem tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak pekerja yang dibahas dalam penelitian.

Masalah lain yang disoroti adalah jam kerja. Penelitian menyebut pekerja dapat bekerja lebih dari delapan jam tanpa memperoleh tambahan pembayaran lembur, sementara pemotongan tetap dapat diterapkan ketika pekerja tidak masuk. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum positif maupun hukum Islam yang digunakan sebagai kerangka analisis penelitian.

Di PT Suraco Jaya Abadi Motor, peneliti menemukan perbedaan informasi antara pihak perusahaan dan pekerja magang. Manajemen menyampaikan bahwa sistem upah berada pada angka Rp3,3 juta, sedangkan seorang pekerja magang yang diwawancarai menyatakan menerima Rp1,2 juta.

Selain upah tersebut, terdapat insentif Rp750 ribu apabila target penjualan empat unit sepeda motor tercapai. Jika target tidak terpenuhi, pekerja memperoleh tunjangan yang lebih kecil. Peneliti menilai sistem tersebut perlu dibedakan secara jelas antara upah dan tunjangan karena keduanya memiliki fungsi berbeda.

Jaminan sosial juga menjadi persoalan

Persoalan tidak berhenti pada upah. Penelitian menemukan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan belum diberikan secara penuh kepada pekerja magang di kedua perusahaan.

Di PT Nusantara Sakti Bone, BPJS Ketenagakerjaan disebut telah diberikan kepada pekerja tetap dan kontrak, tetapi tidak kepada pekerja magang. Penelitian juga mencatat adanya pekerja yang mempertahankan status magang hingga dua tahun, sementara penulis menyebut masa magang yang diatur berada pada rentang tiga bulan hingga satu tahun. Kondisi tersebut dinilai membuat pekerja kehilangan perlindungan terkait kecelakaan kerja dan jaminan hari tua selama masa tersebut.

Sementara di PT Suraco Jaya Abadi Motor, penelitian menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga tidak diberikan secara penuh kepada seluruh pekerja. Fasilitas tersebut disebut hanya tersedia bagi pekerja tetap. Akibatnya, pekerja dengan status lain dinilai belum memperoleh perlindungan terkait kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan manfaat lainnya.

Hukum Islam menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian dari keadilan

Bagi Mirnawati dan Erwin, pemenuhan upah dan jaminan sosial tidak semata-mata merupakan persoalan administratif perusahaan. Keduanya juga berkaitan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Konsep ijarah memandang upah sebagai kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara jaminan sosial dipandang sebagai bentuk perlindungan dan tolong-menolong untuk menghadapi risiko kehidupan. Karena itu, hubungan kerja tidak hanya dilihat dari kepentingan perusahaan, tetapi juga dari kewajiban melindungi kesejahteraan pekerja.

Penelitian menyimpulkan bahwa kedua perusahaan yang menjadi objek studi belum sepenuhnya memenuhi hak pekerja dalam aspek upah dan jaminan sosial. Penulis mengaitkan temuan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya ketentuan mengenai upah dan jaminan sosial.

Dorongan untuk memperkuat aturan dan standar perusahaan

Temuan penelitian memberikan pesan penting bagi perusahaan dan pemerintah daerah. Perusahaan perlu memastikan bahwa sistem pengupahan tidak mencampuradukkan upah dengan uang saku atau tunjangan serta memastikan hak pekerja diberikan secara adil.

Penulis juga mendorong adanya regulasi daerah yang dapat menciptakan keseragaman standar operasional perusahaan di Kabupaten Bone. Gagasan tersebut muncul karena penelitian menemukan adanya ketidakseragaman standar operasional dan praktik pemenuhan hak pekerja pada perusahaan yang diamati.

Dari sisi masyarakat, perlindungan tersebut penting karena pendapatan pekerja berkaitan langsung dengan kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga. Penulis juga menilai ketidakadilan dalam pemberian upah dapat berdampak lebih luas terhadap daya beli dan kondisi ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, penelitian Mirnawati dan Erwin memperlihatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dan prinsip keadilan Islam dapat menjadi dasar untuk membangun hubungan kerja yang lebih seimbang. Perusahaan tidak hanya dituntut menjalankan kegiatan bisnis, tetapi juga memastikan hak dasar pekerja terlindungi.

Profil Penulis

Mirnawati — Universitas Sipatokkong Mambo. Dalam artikel ini, Mirnawati bertindak sebagai penulis utama sekaligus peneliti yang mengkaji pemenuhan upah, jaminan sosial, dan perlindungan hak pekerja dari perspektif hukum Islam dan hukum ketenagakerjaan.

Erwin — Universitas Sipatokkong Mambo. Erwin tercatat sebagai penulis kedua dalam artikel yang membahas hubungan antara hukum Islam, hukum positif, dan pemenuhan hak pekerja di Kabupaten Bone.

Sumber Penelitian

Artikel sumber berjudul “Islamic Law Analysis of Wage Fulfillment, Labor Social Security, and Performance Management under Law Number 13 of 2003 on Manpower in Bone Regency”, ditulis oleh Mirnawati dan Erwin dari Universitas Sipatokkong Mambo. Artikel tersebut diterbitkan dalam International Journal of Sustainable Applied Sciences (IJSAS), Volume 4, Nomor 8, 2026, halaman 885–898. DOI artikel adalah 10.59890/ijsas.v4i8.44
URL: https://ijsasjournal.my.id/index.php/ijsas

Posting Komentar

0 Komentar