Persoalan pengangguran menjadi penting karena berkaitan langsung dengan produktivitas tenaga kerja, kesejahteraan masyarakat, dan kemampuan perekonomian menciptakan lapangan pekerjaan. TPT digunakan untuk menggambarkan proporsi angkatan kerja yang belum terserap ke pasar kerja.
Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa TPT Indonesia turun dari 6,49 persen pada 2021 menjadi 4,91 persen pada 2024. Namun, Jawa Barat justru mencatat TPT sebesar 6,75 persen pada 2024, tertinggi di antara provinsi di Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja di Jawa Barat masih menghadapi tantangan besar.
Rochmah dan Rachmawati melihat persoalan tersebut tidak hanya dari satu sisi. Meningkatnya partisipasi penduduk usia kerja dalam pasar tenaga kerja, kualitas sumber daya manusia, kebijakan upah minimum, serta pertumbuhan jumlah penduduk dapat memengaruhi keseimbangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan pekerjaan.
Menganalisis 27 Kabupaten/Kota Selama Enam Tahun
Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat dan platform Open Data Jabar. Data mencakup 27 kabupaten/kota selama 2019–2024 sehingga memungkinkan peneliti melihat perbedaan kondisi antarwilayah sekaligus perubahan dari tahun ke tahun.
Data kemudian dianalisis menggunakan regresi data panel dengan bantuan EViews 12. Peneliti membandingkan beberapa model statistik dan melalui pengujian Chow serta Hausman menetapkan Fixed Effects Model (FEM) sebagai model yang paling sesuai. Model ini memungkinkan analisis memperhitungkan karakteristik khusus masing-masing kabupaten/kota yang relatif tetap sepanjang periode pengamatan.
Hasil pengujian juga menunjukkan tidak terdapat persoalan multikolinearitas maupun heteroskedastisitas dalam model yang digunakan.
Partisipasi Angkatan Kerja Berkaitan dengan Penurunan Pengangguran
Salah satu temuan penting adalah tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK/LFPR) memiliki hubungan negatif dan signifikan dengan TPT.
Koefisien LFPR tercatat -0,15. Dalam model penelitian, kenaikan 1 persen LFPR berkaitan dengan penurunan TPT sebesar 0,15 persen. Temuan ini menunjukkan bahwa meningkatnya keterlibatan penduduk dalam kegiatan ekonomi tidak selalu berarti pengangguran bertambah. Ketika peningkatan partisipasi tersebut diikuti penciptaan pekerjaan yang memadai, penyerapan tenaga kerja justru dapat meningkat.
Data Jawa Barat mendukung gambaran tersebut. Persentase penduduk yang bekerja atau mencari pekerjaan meningkat dari 64,99 persen pada 2019 menjadi 67,71 persen pada 2024. Pada periode yang sama, TPT turun dari 8,04 persen menjadi 6,75 persen. Jumlah penduduk yang bekerja juga bertambah sekitar 0,91 juta orang pada 2024.
IPM Lebih Tinggi, Pengangguran Cenderung Lebih Rendah
Faktor kedua yang menunjukkan pengaruh signifikan adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Penelitian menemukan hubungan negatif antara IPM dan TPT, dengan koefisien -1,81.
Artinya, dalam model penelitian, kenaikan 1 persen IPM berkaitan dengan penurunan TPT sebesar 1,81 persen. IPM mencerminkan sejumlah aspek penting pembangunan manusia, termasuk pendidikan, kesehatan, dan standar hidup. Peningkatan aspek-aspek tersebut dapat memperkuat kualitas dan daya saing tenaga kerja.
Temuan tersebut sejalan dengan kondisi Jawa Barat selama periode penelitian. IPM meningkat dari 72,03 pada 2019 menjadi 74,43 pada 2024. Bersamaan dengan itu, TPT turun dari 8,04 persen menjadi 6,75 persen. Jumlah penduduk bekerja juga meningkat dari 23,50 juta orang pada 2023 menjadi 24,42 juta orang pada 2024.
Menurut temuan Rochmah dan Rachmawati, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan, dan peningkatan standar hidup dapat memperkuat kemampuan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.
Kenaikan Upah Minimum Justru Berkaitan dengan Kenaikan TPT
Berbeda dengan dua faktor sebelumnya, upah minimum menunjukkan hubungan positif dan signifikan terhadap TPT.
Koefisien variabel upah minimum dalam penelitian mencapai 19,55. Dalam spesifikasi model yang menggunakan bentuk logaritmik untuk upah minimum, kenaikan 1 persen upah minimum berkaitan dengan kenaikan TPT sebesar 19,55 persen.
Peneliti menjelaskan bahwa kenaikan upah dapat meningkatkan biaya tenaga kerja bagi perusahaan. Jika pertumbuhan upah tidak diimbangi peningkatan produktivitas dan kemampuan perusahaan, perekrutan pekerja baru dapat menjadi lebih terbatas.
Di Jawa Barat, rata-rata upah minimum meningkat dari Rp1.668.372 pada 2019 menjadi Rp2.057.495 pada 2024. Pada saat yang sama, meskipun TPT secara keseluruhan menurun setelah pandemi Covid-19, Jawa Barat masih mencatat tingkat pengangguran tertinggi secara nasional pada 2024.
Temuan ini tidak berarti kenaikan upah minimum harus dihentikan. Sebaliknya, penelitian merekomendasikan agar kebijakan upah mempertimbangkan produktivitas tenaga kerja, kondisi ekonomi daerah, serta kemampuan perusahaan menyerap pekerja.
Jumlah Penduduk Tidak Terbukti Signifikan
Jumlah penduduk memberikan hasil yang berbeda. Peneliti menemukan hubungan negatif antara jumlah penduduk dan TPT, tetapi pengaruh tersebut tidak signifikan secara statistik.
Koefisiennya -1,51 dengan nilai probabilitas 0,64. Dengan demikian, penelitian tidak menemukan bukti yang cukup bahwa perubahan jumlah penduduk secara langsung memengaruhi TPT di Jawa Barat selama periode pengamatan.
Data menunjukkan jumlah penduduk Jawa Barat meningkat dari 48,68 juta jiwa pada 2019 menjadi 50,35 juta jiwa pada 2024. Namun, TPT justru turun dari 8,04 persen menjadi 6,75 persen. Menurut peneliti, kondisi ini menunjukkan bahwa dampak pertumbuhan penduduk terhadap pengangguran tidak hanya ditentukan oleh jumlah penduduk, tetapi juga kemampuan ekonomi daerah menciptakan dan menyerap tenaga kerja.
Empat Faktor Menjelaskan 83 Persen Perubahan TPT
Ketika diuji secara bersama-sama, tingkat partisipasi angkatan kerja, IPM, upah minimum, dan jumlah penduduk terbukti berpengaruh signifikan terhadap TPT. Nilai F-statistic mencapai 22,86 dengan probabilitas 0,00.
Model penelitian memiliki nilai R-squared sebesar 0,83. Artinya, sekitar 83 persen variasi TPT dalam data penelitian dapat dijelaskan oleh keempat faktor tersebut, sementara 17 persen sisanya berkaitan dengan faktor lain yang tidak dimasukkan dalam model.
Temuan ini memberikan pesan penting bagi pemerintah daerah. Penanganan pengangguran tidak cukup hanya dengan meningkatkan jumlah lapangan kerja. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan kesempatan kerja, dan kebijakan pengupahan perlu dirancang secara bersamaan.
Rochmah dan Rachmawati merekomendasikan perluasan kesempatan kerja, penguatan pelatihan vokasi, serta kolaborasi yang lebih erat antara lembaga pendidikan dan industri. Pemerintah juga dinilai perlu mendorong pembangunan ekonomi yang lebih seimbang antarwilayah agar pertumbuhan penduduk diikuti ketersediaan pekerjaan yang memadai.
Peneliti juga menyarankan riset berikutnya memasukkan variabel lain seperti pertumbuhan ekonomi, investasi, inflasi, kemiskinan, produktivitas tenaga kerja, dan industrialisasi. Cakupan wilayah dan periode pengamatan juga dapat diperluas untuk mendapatkan gambaran yang lebih kuat mengenai dinamika pengangguran antarwilayah.
Profil Penulis
Aziza Siva’Ur Rochmah merupakan penulis utama penelitian dan berasal dari Program Studi Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya. Ia menulis penelitian ini bersama Dr. Lucky Rachmawati, S.E., M.Si., dari institusi yang sama. Artikel mencatat Lucky Rachmawati sebagai pihak yang memberikan bimbingan dan masukan dalam penyusunan manuskrip.
0 Komentar