Memperkuat Perlindungan Hukum Anak di Sekolah, Tim UMS Gelar Edukasi Interaktif Bagi Guru dan Orang Tua


Ilustrasi by AI 

Upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta bebas dari aksi kekerasan dan diskriminasi terus diperkuat melalui peningkatan literasi hukum bagi komunitas pendidikan. Tim akademisi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang dipimpin oleh Marisa Kurnianingsih bersama Mohammad Rizky Putra Ekaswari dan Nova Auliyanti Faiza menggelar program edukasi hukum interaktif di TA-TK-SD Al-Azhar Syifa Budi Solo pada Jumat, 14 Februari 2025. Kegiatan ini mendesak dilakukan untuk mengatasi ketimpangan antara aturan hukum yang ada dengan praktik penanganan kasus kekerasan anak, perundungan (bullying), dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Fenomena kekerasan di lingkungan pendidikan masih sering terjadi meskipun perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam Pasal 9 Ayat 1 serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bagi pelaku kekerasan seksual, undang-undang tersebut mengancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp500 miliar. Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap tindak kekerasan dan eksploitasi karena ketergantungan yang tinggi pada orang dewasa, keterbatasan kemampuan membela diri, serta minimnya pengalaman hidup. Namun, di lapangan, pemahaman masyarakat sekolah kerap kali belum terhubung dengan regulasi hukum yang berlaku. Banyak pihak masih menganggap perilaku perundungan (bullying) sebagai kenakalan biasa yang tidak perlu dilaporkan, serta terhambat oleh kekhawatiran merusak reputasi sekolah atau stigma sosial terhadap korban.

Untuk menjawab tantangan tersebut, tim peneliti UMS menggunakan pendekatan metode hukum empiris (empirical legal approach) yang menganalisis ketentuan hukum tertulis dan mengaitkannya dengan realitas sosial masyarakat. Data primer dihimpun langsung melalui metode ceramah interaktif, diskusi kelompok, simulasi pelaporan, serta analisis studi kasus bersama para peserta yang terdiri dari orang tua murid, komite sekolah, dan tenaga pendidik. Data tersebut kemudian didukung oleh data sekunder dari penelusuran dokumen perundang-undangan, literatur ilmiah, serta panduan teknis kementerian.

Hasil dari kegiatan edukasi hukum ini menunjukkan sejumlah temuan dan dampak positif bagi lingkungan sekolah:

  • Peningkatan Kesiapan Pelaporan: Pemahaman peserta mengenai hak-hak anak dan alur pelaporan kasus meningkat tajam. Peserta mulai memahami peran strategis Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang wajib ada di sekolah.
  • Pembentukan Prosedur Operasional Standar (SOP): Kegiatan ini mendorong sekolah menyusun SOP pencegahan dan penanganan kekerasan internal yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
  • Skema Pelaporan Tiga Pintu: Sekolah berhasil menerapkan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman bagi korban atau saksi melalui tiga jalur, yaitu TPPK, wali kelas/orang tua, serta mitra eksternal.
  • Integrasi Kurikulum dan Budaya Sekolah: Para guru terdorong untuk mengintegrasikan materi anti-perundungan ke dalam proses pembelajaran harian guna mendukung model Sekolah Ramah Anak (SRA).

Implikasi dari riset dan kegiatan ini membuktikan bahwa penegakan hukum di sekolah tidak bisa berjalan secara parsial. Diperlukan sinergi yang kuat antara regulasi, edukasi hukum berkelanjutan, integrasi teknologi (seperti aplikasi pelaporan digital), serta pendampingan psikologis bagi korban kekerasan. Program semacam ini memberikan acuan nyata bagi pengelola sekolah dan pembuat kebijakan pendidikan dalam menutup celah antara hukum tertulis dan kenyataan di lapangan.

Dalam pandangannya, Dr. Marisa Kurnianingsih, M.H., M.Kn. dari Universitas Muhammadiyah Surakarta menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi anak di sekolah merupakan kewajiban konstitusional dan moral yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. "Kerja sama antara pendidik, orang tua, masyarakat, dan pemerintah adalah kunci utama untuk menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang ramah, aman, serta bebas dari kekerasan," jelasnya.

Profil Penulis:

  • Dr. Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn. – Dosen dan Peneliti di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Keahlian: Ilmu Hukum, Hukum Kenotariatan, dan Perlindungan Anak.
  • Mohammad Rizky Putra Ekaswari – Tim Peneliti dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Keahlian: Hukum dan Masyarakat.
  • Nova Auliyanti Faiza – Tim Peneliti dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Keahlian: Hukum Perlindungan Anak.

Sumber Penelitian:

Judul Artikel: Improving Understanding of Legal Protection for Children in Schools
Jurnal: Indonesian Journal of Society Development (IJSD), Vol. 5, No. 3, 2026, hal. 319–326
Tahun Publikasi: 2026
DOI: https://doi.org/10.55927/ijsd.v5i3.31

Posting Komentar

0 Komentar