Upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta bebas dari aksi kekerasan dan diskriminasi terus diperkuat melalui peningkatan literasi hukum bagi komunitas pendidikan
Fenomena kekerasan di lingkungan pendidikan masih sering terjadi meskipun perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam Pasal 9 Ayat 1 serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Untuk menjawab tantangan tersebut, tim peneliti UMS menggunakan pendekatan metode hukum empiris (empirical legal approach) yang menganalisis ketentuan hukum tertulis dan mengaitkannya dengan realitas sosial masyarakat
Hasil dari kegiatan edukasi hukum ini menunjukkan sejumlah temuan dan dampak positif bagi lingkungan sekolah
- Peningkatan Kesiapan Pelaporan: Pemahaman peserta mengenai hak-hak anak dan alur pelaporan kasus meningkat tajam
. Peserta mulai memahami peran strategis Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang wajib ada di sekolah . - Pembentukan Prosedur Operasional Standar (SOP): Kegiatan ini mendorong sekolah menyusun SOP pencegahan dan penanganan kekerasan internal yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
. - Skema Pelaporan Tiga Pintu: Sekolah berhasil menerapkan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman bagi korban atau saksi melalui tiga jalur, yaitu TPPK, wali kelas/orang tua, serta mitra eksternal
. - Integrasi Kurikulum dan Budaya Sekolah: Para guru terdorong untuk mengintegrasikan materi anti-perundungan ke dalam proses pembelajaran harian guna mendukung model Sekolah Ramah Anak (SRA)
.
Implikasi dari riset dan kegiatan ini membuktikan bahwa penegakan hukum di sekolah tidak bisa berjalan secara parsial
Dalam pandangannya, Dr. Marisa Kurnianingsih, M.H., M.Kn. dari Universitas Muhammadiyah Surakarta menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi anak di sekolah merupakan kewajiban konstitusional dan moral yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat
Profil Penulis:
- Dr. Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn. – Dosen dan Peneliti di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Keahlian: Ilmu Hukum, Hukum Kenotariatan, dan Perlindungan Anak
. - Mohammad Rizky Putra Ekaswari – Tim Peneliti dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Keahlian: Hukum dan Masyarakat
. - Nova Auliyanti Faiza – Tim Peneliti dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Keahlian: Hukum Perlindungan Anak
.
Sumber Penelitian:
Judul Artikel: Improving Understanding of Legal Protection for Children in SchoolsJurnal: Indonesian Journal of Society Development (IJSD), Vol. 5, No. 3, 2026, hal. 319–326
Tahun Publikasi: 2026
DOI:
0 Komentar