Integrasi Pemikiran Klasik dan Transformasi Digital Jadi Solusi Masa Depan Ekonomi Islam

Ilustrasi by AI

Pemikiran ekonomi Islam klasik kini dapat diintegrasikan dengan perkembangan ekonomi digital modern untuk membangun sistem keuangan yang adaptif, adil, dan berkelanjutan. Hal tersebut diungkapkan oleh Veta Lidya Delimah Pasaribu dari Universitas Pamulang, bersama Euis Amalia dan Desmadi Saharuddin dari Universitas Islam Negeri Jakarta, melalui studi kepustakaan deskriptif-analitis yang diterbitkan dalam International Journal of Management Analytics pada Juli 2026. Penelitian ini penting untuk menjawab tantangan kesenjangan ekonomi global serta memastikan kepatuhan syariah di tengah disrupsi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan mata uang kripto.

Sistem ekonomi konvensional yang didominasi kapitalisme dan sosialisme sering kali gagal mengatasi masalah ketimpangan kekayaan, krisis finansial, serta degradasi nilai moral. Dalam konteks ini, ekonomi Islam hadir sebagai alternatif yang tidak hanya mengejar efisiensi dan pertumbuhan, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai etika, moral, dan spiritual. Kendati demikian, era digital menuntut adaptasi cepat melalui inovasi seperti fintech syariah, yang di sisi lain juga memunculkan tantangan baru terkait etika teknologi, regulasi, dan kepatuhan syariah seperti unsur spekulasi pada kripto.

Untuk mengkaji hal tersebut, penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data sekunder dikumpulkan dari literatur klasik, jurnal ilmiah bereputasi, dokumen akademik, serta laporan institusi global dan nasional seperti Bank Dunia, IMF, OJK, dan Bank Indonesia. Analisis dilakukan melalui tahapan kajian pustaka, komparasi, hingga sintesis model konseptual.

Hasil analisis penelitian menunjukkan beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Pemikiran Sayyid Abul A'la Maududi memberikan kerangka sistem ekonomi Islam yang komprehensif, berlandaskan tauhid, khilafah, serta keadilan sosial sebagai penengah antara kapitalisme dan sosialisme.
  • Pemikiran Muhammad Iqbal menyumbangkan fondasi filosofis yang menekankan pentingnya dinamisme dan ijtihad agar umat Islam mampu berpikir adaptif menghadapi perubahan zaman.
  • Transformasi digital melalui fintech syariah memperluas inklusi keuangan dan pembiayaan bagi UMKM, sementara teknologi seperti AI meningkatkan efisiensi meskipun memerlukan pengawasan etika yang ketat berdasarkan prinsip keadilan (adl), kejujuran (shiddiq), dan tanggung jawab (amanah).

Integrasi antara nilai-nilai klasik dan inovasi digital ini berdampak besar bagi dunia usaha, pendidikan, maupun kebijakan publik untuk memperkuat literasi keuangan syariah dan menghadirkan regulasi yang adaptif. Sebagaimana ditekankan oleh para peneliti dari Universitas Pamulang dan UIN Jakarta, penggabungan fondasi pemikiran Maududi dan Iqbal dengan implementasi teknologi digital merupakan kunci utama dalam mewujudkan ekosistem ekonomi Islam yang inklusif dan berkelanjutan.

Profil Penulis:

  • Veta Lidya Delimah Pasaribu: Penulis korespondensi, akademisi dari Universitas Pamulang, Indonesia, dengan fokus keahlian di bidang ekonomi Islam dan keuangan syariah.
  • Euis Amalia: Peneliti dan pengajar di Universitas Islam Negeri Jakarta, Indonesia, dengan keahlian di bidang pemikiran ekonomi Islam dan sejarah ekonomi.
  • Desmadi Saharuddin: Peneliti dan pengajar di Universitas Islam Negeri Jakarta, Indonesia, dengan keahlian di bidang hukum ekonomi syariah dan keuangan digital.

Sumber Penelitian:

Posting Komentar

0 Komentar