Indonesia Dinilai Perlu Ubah Hukum Darurat dari Responsif Menjadi Siap Menghadapi Krisis

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Bogor- Pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki dasar hukum untuk menangani keadaan darurat, tetapi sistem tersebut belum sepenuhnya siap menghadapi krisis besar sejak awal. Temuan itu disampaikan Agita Asmara Pratama Putri bersama Anang Puji Utama dan Irwan Triadi dari Faculty of National Security, Indonesia Defense University, dalam artikel yang terbit pada Formosa Journal of Multidisciplinary Research Volume 5 Nomor 8 Tahun 2026. Kajian tersebut penting karena menawarkan konsep legal preparedness atau kesiapsiagaan hukum sebagai paradigma baru untuk menghadapi pandemi dan ancaman nonmiliter lainnya.

Pandemi COVID-19 tidak hanya menjadi persoalan kesehatan. Ketika penyebaran virus meluas, dampaknya merambah berbagai sektor, mulai dari layanan kesehatan, aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, pelayanan publik hingga stabilitas sosial dan ketahanan nasional. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terhadap keamanan negara tidak selalu berbentuk konflik bersenjata.

Dalam konteks Indonesia, pemerintah menerbitkan berbagai aturan selama pandemi. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 menetapkan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat, sedangkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Pemerintah kemudian mengeluarkan berbagai aturan lanjutan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sejumlah regulasi teknis lainnya.

Namun, banyak aturan tersebut muncul setelah krisis berkembang. Putri dan kolega menemukan bahwa pola tersebut membuat sistem hukum Indonesia cenderung reaktif. Regulasi dibuat atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan yang muncul di lapangan, bukan sepenuhnya disiapkan sebelum keadaan darurat terjadi.

Bukan kekurangan aturan, tetapi kesiapan sistem

Penelitian ini menekankan perbedaan antara kemampuan pemerintah membuat aturan ketika krisis berlangsung dan kesiapan hukum sebelum krisis datang.

Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah perangkat hukum sebelum COVID-19, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Akan tetapi, kedua aturan tersebut belum secara khusus mengatur pandemi berskala besar yang sekaligus memengaruhi kesehatan, ekonomi, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan kehidupan sosial. Akibatnya, pemerintah harus membangun dan menyesuaikan berbagai regulasi selama pandemi berlangsung.

Kajian tersebut menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Para penulis menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur, serta dokumen kebijakan. Analisis dilakukan dengan pendekatan peraturan, konseptual, dan doktrinal untuk melihat kesenjangan hukum, ketidakkonsistenan regulasi, serta kelemahan kelembagaan. Dalam bagian hasil, penelitian juga menggunakan wawancara dengan informan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Hasilnya menunjukkan bahwa pemerintah secara bertahap membangun sistem hukum dan kelembagaan untuk merespons pandemi. Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang kemudian berkembang menjadi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) membantu mempercepat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan institusi kesehatan.

Meski demikian, mekanisme tersebut juga memperlihatkan kelemahan. Banyak struktur koordinasi dibentuk setelah pandemi muncul dan bersifat sementara. Artinya, Indonesia belum memiliki sistem tata kelola keadaan darurat yang permanen dan dapat langsung diaktifkan ketika ancaman baru muncul.

Empat unsur kesiapsiagaan hukum

Dari pengalaman tersebut, Putri, Utama, dan Triadi menawarkan legal preparedness sebagai paradigma baru hukum darurat Indonesia. Konsep ini tidak hanya menanyakan apakah pemerintah memiliki kewenangan untuk bertindak, tetapi apakah seluruh sistem hukum sudah siap digunakan ketika krisis terjadi.

Penelitian tersebut membagi kesiapsiagaan hukum ke dalam empat dimensi utama:

  1. Kesiapan regulasi, yakni tersedianya aturan yang harmonis dan dapat langsung digunakan saat keadaan darurat.
  2. Kesiapan kelembagaan, berupa institusi dan pembagian kewenangan yang telah ditentukan sebelum krisis.
  3. Kesiapan koordinasi, yaitu mekanisme permanen yang menghubungkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, sektor kesehatan, dan institusi terkait lainnya.
  4. Kesiapan operasional, berupa prosedur standar yang memungkinkan kebijakan dijalankan secara cepat dan terkoordinasi.

Menurut temuan penelitian, keempat unsur tersebut sama pentingnya. Banyaknya regulasi tidak otomatis membuat sistem siap menghadapi keadaan darurat jika pembagian kewenangan tidak jelas, mekanisme koordinasi belum tersedia, atau aturan pelaksana belum siap.

Reformasi hukum perlu dilakukan sebelum krisis

Penelitian ini juga menyoroti perkembangan setelah pandemi, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana. Kedua regulasi tersebut dinilai memperkuat kerangka hukum kesehatan nasional, tetapi penelitian menemukan masih diperlukan aturan pelaksana yang lebih komprehensif mengenai koordinasi nasional, pembagian kewenangan, struktur komando darurat, tata kelola data kesehatan, dan prosedur operasi standar untuk menghadapi ancaman kesehatan lintas sektor.

Para penulis merekomendasikan agar pemerintah mempercepat penerbitan aturan pelaksana, membangun mekanisme koordinasi nasional yang permanen, melakukan harmonisasi regulasi, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta menjalankan simulasi dan evaluasi secara berkala. Langkah tersebut diharapkan membuat Indonesia tidak perlu “memulai dari nol” ketika menghadapi pandemi atau keadaan darurat berikutnya.

Gagasan ini memiliki dampak yang lebih luas daripada penanganan pandemi. Para penulis menyebut legal preparedness juga dapat dikembangkan untuk menghadapi ancaman nonmiliter lain, seperti serangan siber, bahaya biologis, perubahan iklim, krisis energi, dan keadaan darurat lingkungan.

Dengan demikian, pelajaran utama dari COVID-19 bukan sekadar pentingnya memiliki lebih banyak aturan. Yang lebih penting adalah memastikan aturan, lembaga, koordinasi, kewenangan, dan prosedur operasional telah siap sebelum krisis terjadi. Bagi Indonesia, pergeseran dari hukum darurat yang reaktif menuju sistem hukum yang antisipatif dinilai dapat memperkuat ketahanan nasional sekaligus menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.

Profil Penulis

Agita Asmara Pratama Putri — Faculty of National Security, Indonesia Defense University. Gelar akademik dan bidang keahlian spesifik tidak dicantumkan dalam artikel sumber.

Anang Puji Utama — Faculty of National Security, Indonesia Defense University. Gelar akademik dan bidang keahlian spesifik tidak dicantumkan dalam artikel sumber.

Irwan Triadi — Faculty of National Security, Indonesia Defense University. Gelar akademik dan bidang keahlian spesifik tidak dicantumkan dalam artikel sumber.

Sumber Penelitian

Judul: Legal Preparedness as a New Paradigm for Emergency Law in Addressing the COVID-19 Pandemic as a Non-Military Threat in Indonesia
Penulis: Agita Asmara Pratama Putri, Anang Puji Utama, Irwan Triadi
Jurnal: Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR)
Volume: 5, Nomor 8
Tahun: 2026
Halaman: 2711–2730
DOI: 10.55927/fjmr.v5i8.152
Afiliasi: Faculty of National Security, Indonesia Defense University.

Posting Komentar

0 Komentar