Edukasi Hukum Terbukti Ampuh Tingkatkan Kesadaran Masyarakat dan Cegah Kenakalan Remaja di Desa Siwal


Ilustrasi by AI 

Masyarakat Balai Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah kini memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai batas-batas hukum terkait perilaku remaja. Tim peneliti dan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang terdiri dari Marisa Kurnianingsih, Andria Luhur Prakoso, Fahmi Fairuzzaman, dan Lutfi Robiatul Adawiyah menggelar program sosialisasi hukum sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda. Kegiatan edukasi yang dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025 ini mendesak untuk dilakukan mengingat tingginya kecenderungan perilaku menyimpang anak muda yang kerap berujung pada konsekuensi hukum serius.

Fenomena kenakalan remaja saat ini berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Memasuki fase transisi pencarian identitas, remaja sangat rentan terhadap emosi yang tidak stabil serta pengaruh lingkungan. Berbagai bentuk penyimpangan tidak hanya terjadi di ruang fisik—seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, alkohol, perundungan, hingga tindak pidana pencurian—tetapi juga telah meluas ke ruang digital melalui judi online dan aktivitas berisiko lainnya. Sebagian besar masyarakat awalnya menganggap deretan tindakan tersebut sekadar kenakalan biasa, padahal secara teknis sudah melanggar hukum.

Untuk menguji dan meningkatkan literasi hukum warga, para akademisi UMS menerapkan pendekatan kualitatif deskriptif. Tim mengumpulkan data primer melalui observasi langsung dan diskusi interaktif bersama 37 warga Desa Siwal, serta mendukungnya dengan data sekunder berupa kajian peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Data yang terhumpul kemudian dianalisis secara sistematis guna mengukur efektivitas edukasi hukum dalam merubah persepsi publik.

Hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini menunjukkan perubahan signifikan:

  • Peningkatan Pemahaman Hukum: Sebelum edukasi diberikan, pemahaman warga terhadap konsekuensi hukum kenakalan remaja tergolong terbatas. Pasca-sosialisasi, warga mampu membedakan dengan jelas antara pelanggaran norma sosial dan pelanggaran hukum.
  • Perubahan Orientasi Penanganan: Warga mulai memandang remaja yang berhadapan dengan hukum tidak semata-mata sebagai pelaku kejahatan yang harus dihukum, melainkan individu yang membutuhkan perlindungan, bimbingan, dan pengawasan.
  • Penguatan Peran Lingkungan: Kesadaran orang tua dan masyarakat meningkat terkait pentingnya pengawasan ketat terhadap pola interaksi anak, baik di dunia nyata maupun dalam penggunaan teknologi informasi.

Implikasi dari kegiatan ini menegaskan bahwa pendekatan edukatif dan preventif jauh lebih efektif dibandingkan sekadar tindakan hukum yang bersifat menghukum (punitif). Hasil riset ini memberikan gambaran penting bagi pembuat kebijakan publik, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum bahwa perlindungan generasi muda memerlukan sinergi berkelanjutan antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

Dalam laporannya, Marisa Kurnianingsih dan tim dari Universitas Muhammadiyah Surakarta menekankan bahwa kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan mendukung tumbuh kembang remaja secara positif.

Profil Penulis:

  • Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H. – Dosen dan Peneliti di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Keahlian: Hukum dan Perlindungan Anak/Masyarakat.
  • Andria Luhur Prakoso, S.H., M.H. – Dosen dan Peneliti di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Keahlian: Ilmu Hukum dan Pengabdian Masyarakat.
  • Fahmi Fairuzzaman, S.H., M.H. – Akademisi di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Keahlian: Hukum Sosial dan Kemasyarakatan.
  • Lutfi Robiatul Adawiyah – Tim Peneliti Pengabdian Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Sumber Penelitian:

Judul Artikel: Legal Socialization about Juvenile Delinquency as a Form of Protecting the Young Generation
Jurnal: Indonesian Journal of Society Development (IJSD), Vol. 5, No. 3, 2026, hal. 313–318
Tahun Publikasi: 2026
DOI: https://doi.org/10.55927/ijsd.v5i3.30

Posting Komentar

0 Komentar