Penerapan edukasi hukum dan prinsip tata kelola yang baik (good governance) terbukti efektif meminimalkan risiko potensi sengketa hukum serta tindakan penyalahgunaan wewenang di dalam organisasi masyarakat. Temuan ini diungkapkan oleh peneliti dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., melalui riset pengabdian masyarakat yang dipublikasikan dalam Indonesian Journal of Society Development pada Juni 2026. Penelitian ini menelaah efektivitas penyuluhan hukum interaktif dalam meningkatkan pemahaman anggota organisasi terhadap tata kelola, transparansi, serta mekanisme pencegahan konflik internal dan eksternal. Hasilnya menggarisbawahi pentingnya edukasi hukum secara berkesinambungan sebagai strategi preventif guna menciptakan kelembagaan yang profesional dan berintegritas.
Seiring perkembangan era sosial dan kelembagaan yang makin kompleks, organisasi masyarakat kerap dihadapkan pada berbagai dinamika permasalahan hukum. Hambatan utama yang memicu timbulnya konflik internal maupun pelanggaran aturan umumnya berakar dari rendahnya tingkat literasi hukum pengurus serta belum optimalnya penerapan prinsip tata kelola yang transparan. Berbagai potensi risiko, seperti benturan kepentingan (conflict of interest), penyalahgunaan wewenang, pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga kejahatan siber dan kebocoran data, kerap mengancam keberlangsungan organisasi. Penanganan yang berfokus pada tindakan represif setelah sengketa terjadi dinilai memakan biaya dan energi besar, sehingga pendekatan edukatif secara preventif menjadi krusial untuk diterapkan.
Riset ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang dikombinasikan dengan metode pengabdian masyarakat partisipatif. Penelitian melibatkan anggota dan pengurus organisasi keagamaan serta Pengelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) sebagai subjek utama. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam mengenai tantangan tata kelola, serta dokumentasi seluruh tahapan kegiatan. Proses edukasi dilaksanakan melalui skema penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan pemaparan materi mengenai konsep hukum, jenis-jenis sengketa, serta indikator good governance. Evaluasi pemahaman peserta dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan tingkat pemahaman sebelum dan sesudah sesi interaktif berlangsung.
Berdasarkan analisis data kualitatif dan evaluasi kegiatan, riset ini menghasilkan beberapa temuan utama:
- Peningkatan Literasi Hukum: Peserta berhasil memahami esensi masalah hukum sebagai ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku dan fakta di lapangan, serta mampu mengidentifikasi potensi sengketa sejak dini.
- Pemahaman Tata Kelola yang Baik: Terjadi peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya mengintegrasikan lima prinsip utama good governance—transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum—dalam setiap pengambilan keputusan organisasi.
- Identifikasi Bentuk Risiko Organisasi: Peserta mampu mengenali berbagai wujud pelanggaran hukum internal (seperti penyalahgunaan wewenang dan manipulasi aturan) serta risiko eksternal (seperti wanprestasi kontrak dan kejahatan digital/siber).
- Kesadaran Budaya Kepatuhan: Edukasi interaktif terbukti mampu menumbuhkan komitmen bersama untuk membangun sistem pengawasan internal dan budaya organisasi yang patuh pada regulasi.
Implikasi dari penelitian ini sangat relevan bagi penguatan tata kelola organisasi non-profit, lembaga sosial, maupun badan usaha di masyarakat. Penerapan transparansi dan akuntabilitas tidak hanya mencegah terjadinya fraud atau penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik (public trust) secara signifikan. Dari sudut pandang kebijakan publik dan hukum, pendekatan edukasi preventif ini membuktikan bahwa hukum berfungsi efektif sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) untuk membentuk perilaku masyarakat yang taat hukum. Marisa Kurnianingsih dari Universitas Muhammadiyah Surakarta menegaskan bahwa keberlanjutan program pelatihan hukum merupakan investasi strategis dalam mencetak pengurus organisasi yang profesional, responsif, dan bebas dari jerat hukum.
Profil Penulis
- Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H.: Peneliti dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Beliau memiliki kepakaran di bidang hukum tata negara, hukum administrasi, tata kelola kelembagaan, serta perlindungan hukum dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber Penelitian
Judul Artikel: Education on Legal Issues in Organizational Governance as an Effort to Prevent Legal Risks in the Community
Nama Jurnal: Indonesian Journal of Society Development (IJSD)
Tahun Publikasi: 2026 (Vol. 5, No. 3, hlm. 335–342)
DOI : https://doi.org/10.55927/ijsd.v5i3.33
0 Komentar