Kesimpulan tersebut mengemuka dalam penelitian ilmiah terbaru yang disusun oleh tiga akademisi dari Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero (IFTK Ledalero), yakni Mirsel Robertus, Wishal Ambrose, dan Stefanus Candra Lawang
Latar Belakang dan Konteks Masalah
Teori politik klasik Thomas Hobbes yang tertuang dalam karya utamanya Leviathan (1651) lahir di tengah Perang Saudara Inggris
Namun, penerapan model kedaulatan absolut Hobbes kerap bertentangan dengan prinsip demokrasi modern yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, batasan konstitusional, dan partisipasi publik
Ringkasan Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif yang berfokus pada filsafat politik dan analisis hukum konstitusi
Kerangka pemikiran tersebut kemudian dihubungkan secara konseptual dengan pasal-pasal dalam UUD 1945—khususnya Pasal 29 tentang kebebasan beragama—serta berbagai kebijakan publik dan kasus kemasyarakatan di Indonesia
Temuan Utama Penelitian
Penelitian ini menghasilkan beberapa poin temuan penting:
- Relevansi Peringatan Hobbes: Pemikiran Hobbes tetap relevan untuk memahami bahaya fragmentasi sosial, penurunan kepercayaan terhadap lembaga negara, dan penguatan kekuatan politik berbasis identitas yang berisiko memicu ketidakstabilan nasional
. - Keterbatasan Model Absolutis: Konsep kekuasaan mutlak terpusat ala Hobbes tidak cocok untuk sistem demokrasi plural karena berpotensi memberangus partisipasi publik, mengabaikan hak-hak minoritas, dan memicu otoritarianisme
. - Konsep Kedaulatan Plural Konstitusional (Constitutional-Plural Sovereignty): Peneliti mengusulkan gagasan baru berupa kedaulatan yang tetap menjaga ketertiban umum, namun dibatasi oleh konstitusi, bertanggung jawab secara demokratis, serta responsif terhadap keberagaman budaya dan agama
. - Negosiasi Berkelanjutan di Indonesia: Stabilitas demokrasi di Indonesia terbukti tidak dicapai melalui pemisahan sekuler yang kaku maupun dominasi teokrasi, melainkan melalui negosiasi konstitusional yang terus-menerus antara hukum negara dan realitas masyarakat yang majemuk
.
Implikasi dan Dampak Bagi Masyarakat serta Kebijakan
Temuan studi ini memberikan kontribusi nyata bagi pembuatan kebijakan publik, penataan hukum, dan kehidupan berbangsa
- Penguatan Tata Kelola Hukum: Pemerintah dan pembuat undang-undang diimbau tidak menggunakan pendekatan kekuasaan yang represif dalam mengelola perbedaan pendapat atau isu keagamaan, melainkan mengedepankan mekanisme dialog yang inklusif
. - Perlindungan Hak Minoritas: Negara perlu menjamin kesetaraan kewarganegaraan dan kepastian hukum bagi seluruh kelompok agama dan kepercayaan
. - Pendidikan Demokrasi: Hasil kajian ini memperkuat pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan moderasi beragama berbasis penghormatan terhadap konstitusi
.
"Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa integrasi sosial dalam demokrasi multikultural membutuhkan keseimbangan konstitusional
Profil Singkat Penulis
- Mirsel Robertus: Dosen dan peneliti di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero (IFTK Ledalero), Maumere, Indonesia
. Memiliki kepakaran di bidang filsafat politik, teori kedaulatan, dan etika publik . - Wishal Ambrose: Peneliti di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero (IFTK Ledalero) dengan fokus keahlian pada kebudayaan, keagamaan, dan sosiologi politik
. - Stefanus Candra Lawang: Peneliti di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero (IFTK Ledalero) yang memfokuskan kajiannya pada hukum konstitusi, tata kelola demokrasi, dan studi pluralisme
.
Sumber Penelitian
- Judul Artikel: Religion, Authority, and Constitutional Pluralism: Reinterpreting Hobbes in Indonesia
- Penulis: Mirsel Robertus, Wishal Ambrose, Stefanus Candra Lawang
- Nama Jurnal: Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR)
- Tahun Publikasi: 2026 (Vol. 5, No. 9, hlm. 1683–1698)
- DOI:
https://doi.org/10.55927/ijar.v5i9.17281 - URL Resmi:
https://journal.formosapublisher.org/index.php/ijar
0 Komentar