Kedaulatan Plural Konstitusional: Menilai Ulang Pemikiran Thomas Hobbes untuk Menjaga Demokrasi Multikultural di Indonesia

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Stabilitas politik dalam negara demokrasi multikultural seperti Indonesia tidak dapat dipertahankan hanya melalui kekuasaan absolut terpusat atau kendali ketat atas kehidupan beragama. Sebaliknya, keberlangsungan kedaulatan negara sangat bergantung pada tata kelola berbasis konstitusi, keseimbangan antarlembaga, inklusi demokratis, serta jaminan kewarganegaraan yang setara bagi seluruh rakyat.

Kesimpulan tersebut mengemuka dalam penelitian ilmiah terbaru yang disusun oleh tiga akademisi dari Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero (IFTK Ledalero), yakni Mirsel Robertus, Wishal Ambrose, dan Stefanus Candra Lawang. Studi yang terbit dalam Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR) Volume 5 Nomor 9 Tahun 2026 ini menganalisis relevansi teori kedaulatan filosof Inggris Thomas Hobbes dalam konteks dinamika demokrasi dan keberagaman agama di Indonesia masa kini.

Latar Belakang dan Konteks Masalah

Teori politik klasik Thomas Hobbes yang tertuang dalam karya utamanya Leviathan (1651) lahir di tengah Perang Saudara Inggris. Hobbes berargumen bahwa untuk mencegah kehancuran sosial dan perang sipil, masyarakat memerlukan kedaulatan negara yang mutlak dan tidak terbagi. Dalam pandangan absolutis tersebut, otoritas keagamaan harus tunduk di bawah kendali politik guna menekan perselisihan dogma yang berpotensi memecah belah bangsa.

Namun, penerapan model kedaulatan absolut Hobbes kerap bertentangan dengan prinsip demokrasi modern yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, batasan konstitusional, dan partisipasi publik. Di Indonesia, agama tidak hanya menjadi ranah personal, melainkan bagian dari struktur konstitusional dan kehidupan politik nasional melalui Pancasila serta UUD 1945. Konflik berbasis identitas, regulasi penodaan agama, dan dinamika politik elektoral menunjukkan besarnya tantangan dalam menyeimbangkan ketertiban umum dengan perlindungan kebebasan sipil.

Ringkasan Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif yang berfokus pada filsafat politik dan analisis hukum konstitusi. Para peneliti melakukan kajian teoretis dan normatif terhadap teks Leviathan karya Thomas Hobbes.

Kerangka pemikiran tersebut kemudian dihubungkan secara konseptual dengan pasal-pasal dalam UUD 1945—khususnya Pasal 29 tentang kebebasan beragama—serta berbagai kebijakan publik dan kasus kemasyarakatan di Indonesia. Metode kontekstual sejarah (historical context analysis) juga diterapkan untuk mengevaluasi sejauh mana teori kedaulatan abad ke-17 ini relevan dalam merespons tantangan populisme keagamaan dan polarisasi politik modern.

Temuan Utama Penelitian

Penelitian ini menghasilkan beberapa poin temuan penting:

  1. Relevansi Peringatan Hobbes: Pemikiran Hobbes tetap relevan untuk memahami bahaya fragmentasi sosial, penurunan kepercayaan terhadap lembaga negara, dan penguatan kekuatan politik berbasis identitas yang berisiko memicu ketidakstabilan nasional.
  2. Keterbatasan Model Absolutis: Konsep kekuasaan mutlak terpusat ala Hobbes tidak cocok untuk sistem demokrasi plural karena berpotensi memberangus partisipasi publik, mengabaikan hak-hak minoritas, dan memicu otoritarianisme.
  3. Konsep Kedaulatan Plural Konstitusional (Constitutional-Plural Sovereignty): Peneliti mengusulkan gagasan baru berupa kedaulatan yang tetap menjaga ketertiban umum, namun dibatasi oleh konstitusi, bertanggung jawab secara demokratis, serta responsif terhadap keberagaman budaya dan agama.
  4. Negosiasi Berkelanjutan di Indonesia: Stabilitas demokrasi di Indonesia terbukti tidak dicapai melalui pemisahan sekuler yang kaku maupun dominasi teokrasi, melainkan melalui negosiasi konstitusional yang terus-menerus antara hukum negara dan realitas masyarakat yang majemuk.

Implikasi dan Dampak Bagi Masyarakat serta Kebijakan

Temuan studi ini memberikan kontribusi nyata bagi pembuatan kebijakan publik, penataan hukum, dan kehidupan berbangsa:

  • Penguatan Tata Kelola Hukum: Pemerintah dan pembuat undang-undang diimbau tidak menggunakan pendekatan kekuasaan yang represif dalam mengelola perbedaan pendapat atau isu keagamaan, melainkan mengedepankan mekanisme dialog yang inklusif.
  • Perlindungan Hak Minoritas: Negara perlu menjamin kesetaraan kewarganegaraan dan kepastian hukum bagi seluruh kelompok agama dan kepercayaan.
  • Pendidikan Demokrasi: Hasil kajian ini memperkuat pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan moderasi beragama berbasis penghormatan terhadap konstitusi.

"Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa integrasi sosial dalam demokrasi multikultural membutuhkan keseimbangan konstitusional. Kedaulatan negara tetap diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, tetapi legitimasinya bergantung pada akuntabilitas demokratis dan pengakuan terhadap keberagaman," tegas Mirsel Robertus dan tim penyusun dalam laporan riset mereka.

Profil Singkat Penulis

  • Mirsel Robertus: Dosen dan peneliti di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero (IFTK Ledalero), Maumere, Indonesia. Memiliki kepakaran di bidang filsafat politik, teori kedaulatan, dan etika publik.
  • Wishal Ambrose: Peneliti di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero (IFTK Ledalero) dengan fokus keahlian pada kebudayaan, keagamaan, dan sosiologi politik.
  • Stefanus Candra Lawang: Peneliti di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero (IFTK Ledalero) yang memfokuskan kajiannya pada hukum konstitusi, tata kelola demokrasi, dan studi pluralisme.

Sumber Penelitian

Posting Komentar

0 Komentar