Dominasi Eksekutif dalam Kebijakan Strategis Ancam Perlindungan Hak Warga Negara

Ilustration by AI

Penelitian terbaru mengenai dinamika politik hukum administrasi negara di Indonesia yang dilakukan oleh Sentosa Gulo dan Zainuddin dari Universitas Muhammadiyah North Sumatra, Medan, yang dipublikasikan pada Juli 2026, menyoroti bagaimana dominasi kekuasaan eksekutif dalam kebijakan strategis berisiko mengabaikan perlindungan hak-hak warga negara. Hasil riset ini memegang peranan krusial dalam mengevaluasi penegakan prinsip negara hukum di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur dan investasi nasional.

Dalam sistem negara hukum, hukum seharusnya menjadi panglima tertinggi. Namun, dalam praktiknya, arah politik hukum kerap didominasi oleh kepentingan pembentukan regulasi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Kebijakan strategis berskala besar seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Undang-Undang Cipta Kerja kerap kali menguji prinsip-prinsip dasar administrasi pemerintahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Untuk mengkaji persoalan ini secara mendalam, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Melalui pendekatan tersebut, peneliti menelaah bagaimana produk hukum administratif dan implementasi diskresi pejabat publik diuji terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Analisis yang dilakukan oleh Gulo dan Zainuddin mengungkapkan beberapa temuan penting sebagai berikut:

  • Dominasi kekuasaan eksekutif membuat kebijakan publik cenderung pragmatis, sentralistik, serta lebih mengutamakan efisiensi ekonomi dan stabilitas investasi daripada perlindungan hak rakyat.
  • Terjadi pengabaian terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan kepastian hukum.
  • Implementasi diskresi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) menunjukkan adanya perluasan kewenangan yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang melalui prosedur percepatan yang mengabaikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan konsultasi publik.
  • Efektivitas pengawasan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)—meskipun telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014—masih terkendala oleh lemahnya eksekusi putusan serta adanya hambatan politik.

Temuan ini memberikan implikasi nyata bagi perbaikan tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak sipil di Indonesia. Menurut Sentosa Gulo dan Zainuddin dari Universitas Muhammadiyah North Sumatra, penguatan pengawasan hukum, pembatasan diskresi yang ketat, serta peningkatan partisipasi publik merupakan langkah mutlak yang harus diambil agar prinsip negara hukum tidak tergerus oleh kepentingan ekonomi semata. Tanpa adanya perbaikan tersebut, masyarakat rentan dirugikan oleh kebijakan pembangunan yang mengabaikan prosedur transparan dan partisipatif.

Profil Singkat Penulis

  • Sentosa Gulo – Peneliti dan akademisi di bidang hukum administrasi negara dari Universitas Muhammadiyah North Sumatra, Medan.
  • Zainuddin – Peneliti dan akademisi di bidang hukum dari Universitas Muhammadiyah North Sumatra, Medan.

Sumber Penelitian

Posting Komentar

0 Komentar