Penelitian Ungkap Tantangan Transparansi Anggaran Kelurahan di Medan Meski Pengawasan Inspektorat Menguat
MEDAN – Pengelolaan anggaran kelurahan di Kota Medan dinilai telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Namun, kualitas pelaporan keuangan masih belum merata karena dipengaruhi oleh kapasitas aparatur, keterbatasan auditor internal, dan pemanfaatan sistem digital yang belum optimal. Temuan tersebut disampaikan dalam penelitian yang dilakukan Nelva Ananda, Pradita Tasyarani Ginting, dan Galih Supraja dari Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan. Penelitian yang dipublikasikan pada 2026 di International Journal of Contemporary Sciences (IJCS) menyoroti pentingnya peran Inspektorat Kota Medan sebagai auditor internal dalam memperkuat tata kelola anggaran kelurahan yang akuntabel dan transparan.
Pengelolaan keuangan publik menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Seiring meningkatnya kewenangan pemerintah kelurahan dalam mengelola anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, tuntutan terhadap transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana juga semakin tinggi. Pemerintah Kota Medan telah memberikan kewenangan kepada setiap kelurahan untuk mengelola anggaran secara mandiri, tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan administratif dan teknis.
Penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi. Sebaliknya, Kota Medan telah memiliki aturan yang cukup kuat mengenai pengelolaan anggaran kelurahan. Tantangan terbesar muncul ketika kebijakan tersebut diterapkan di lapangan, terutama karena kemampuan aparatur yang berbeda-beda, kompleksitas administrasi, serta keterbatasan sumber daya pengawasan.
Dalam kajian tersebut, para penulis menjelaskan bahwa hubungan antara pemerintah kota sebagai pemberi mandat dan aparatur kelurahan sebagai pelaksana dapat menimbulkan kesenjangan informasi. Ketika aparatur belum memiliki kemampuan teknis yang memadai dalam menyusun laporan keuangan atau mengoperasikan sistem digital, risiko keterlambatan pelaporan dan kesalahan administrasi menjadi lebih besar. Oleh karena itu, keberadaan auditor internal menjadi faktor penting untuk menjaga kualitas tata kelola keuangan publik.
Untuk memahami kondisi tersebut, tim peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur, analisis dokumen pemerintah, serta kajian terhadap fenomena pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kota Medan. Data penelitian berasal dari berbagai sumber resmi, termasuk peraturan wali kota, laporan kinerja Inspektorat, literatur ilmiah mengenai akuntansi sektor publik, serta penelitian terdahulu yang membahas efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Seluruh data dianalisis menggunakan content analysis dan model analisis Miles dan Huberman sehingga mampu menggambarkan kondisi nyata pengelolaan anggaran kelurahan secara komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kelurahan telah memenuhi kewajiban administratif dengan menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) sebelum pencairan anggaran berikutnya. Namun kualitas implementasi masih berbeda antara satu kelurahan dengan lainnya.
Beberapa temuan utama penelitian meliputi:
- Sebagian besar kelurahan telah melaksanakan pelaporan anggaran sesuai ketentuan administrasi.
- Ketepatan waktu penyampaian laporan masih bervariasi karena kemampuan aparatur dalam mengoperasikan sistem akuntansi digital belum merata.
- Kesalahan administrasi masih ditemukan dalam penyusunan SPJ pada sejumlah kelurahan.
- Transparansi kepada masyarakat telah dilakukan melalui papan informasi anggaran di kantor kelurahan, tetapi publikasi digital melalui situs resmi pemerintah belum konsisten.
- Keterbatasan jumlah auditor menyebabkan pengawasan Inspektorat dilakukan secara berbasis sampel, sehingga belum seluruh kelurahan dapat diaudit secara menyeluruh setiap periode.
Penelitian juga menyoroti perubahan penting dalam peran Inspektorat Kota Medan. Jika sebelumnya auditor internal lebih dikenal sebagai pemeriksa yang mencari kesalahan, kini fungsi tersebut berkembang menjadi mitra konsultasi bagi aparatur kelurahan. Selain melakukan audit kepatuhan terhadap penggunaan anggaran, Inspektorat juga memberikan pembinaan, pendampingan penyusunan laporan keuangan, serta sosialisasi regulasi agar potensi kesalahan administrasi dapat dicegah sejak awal.
Menurut Nelva Ananda, Pradita Tasyarani Ginting, dan Galih Supraja dari Universitas Pembangunan Panca Budi, pendekatan pengawasan yang menggabungkan fungsi quality assurance dan consulting partner mampu membantu meningkatkan kualitas tata kelola anggaran kelurahan. Namun efektivitas pengawasan masih menghadapi tiga kendala utama, yaitu keterbatasan kompetensi aparatur kelurahan, jumlah auditor internal yang belum sebanding dengan banyaknya wilayah pengawasan, serta kendala penggunaan sistem informasi keuangan berbasis digital.
Temuan tersebut memiliki implikasi yang luas bagi pemerintah daerah. Peneliti merekomendasikan agar Inspektorat Kota Medan mulai mengembangkan sistem e-audit dan continuous auditing sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara digital dan berkelanjutan tanpa sepenuhnya bergantung pada pemeriksaan langsung di lapangan. Langkah ini dinilai dapat mengatasi keterbatasan jumlah auditor sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.
Selain itu, pemerintah daerah juga disarankan memperkuat pelatihan teknis bagi bendahara dan sekretaris kelurahan agar kualitas penyusunan laporan keuangan semakin baik. Peningkatan kompetensi aparatur dinilai menjadi faktor penting untuk mengurangi kesalahan administrasi, mempercepat penyampaian laporan pertanggungjawaban, serta meningkatkan transparansi kepada masyarakat.
Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan tata kelola keuangan publik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan regulasi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia, efektivitas sistem pengawasan, dan pemanfaatan teknologi informasi. Transparansi anggaran akan lebih bermakna apabila masyarakat dapat memperoleh informasi yang mudah diakses, sementara akuntabilitas akan semakin kuat apabila auditor internal berperan sebagai mitra perbaikan, bukan sekadar pemeriksa kepatuhan.
Profil Singkat Penulis
- Nelva Ananda merupakan peneliti dari Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan yang memiliki minat penelitian pada tata kelola pemerintahan, akuntabilitas sektor publik, dan pengelolaan keuangan daerah.
- Pradita Tasyarani Ginting adalah akademisi dari Universitas Pembangunan Panca Budi dengan fokus penelitian pada administrasi publik, transparansi pemerintahan, dan akuntansi sektor publik.
- Galih Supraja merupakan dosen sekaligus penulis korespondensi di Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan. Bidang keahliannya meliputi akuntansi sektor publik, pengawasan keuangan pemerintah, audit internal, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber Penelitian
Ananda, Nelva., Ginting, Pradita Tasyarani., & Supraja, Galih. (2026). Accountability and Transparency of Village Budget Management in Medan City: An Internal Auditor's Supervision Perspective. International Journal of Contemporary Sciences (IJCS), Vol. 4, No. 6, 2026, hlm. 1665–1674. DOI: https://doi.org/10.55927/v17zph31.URL Jurnal: https://journalijcs.my.id/index.php/ijcs

0 Komentar