Jakarta – Transformasi digital tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, tetapi juga terbukti mampu mengurangi praktik penghindaran pajak. Temuan tersebut diungkap dalam penelitian yang dilakukan oleh Rika Nur Widiastutik dari Universitas Negeri Surabaya dan dipublikasikan pada tahun 2026 di International Journal of Scientific Multidisciplinary Research. Hasil penelitian ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital yang didukung tata kelola perusahaan yang baik dapat meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong kepatuhan pajak perusahaan di Indonesia.
Penghindaran pajak masih menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Meskipun dilakukan melalui cara-cara yang masih berada dalam koridor hukum, praktik ini dapat mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah Indonesia terus mempercepat digitalisasi administrasi perpajakan melalui berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan transparansi dan mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak.
Dalam kondisi tersebut, transformasi digital menjadi salah satu faktor yang dinilai mampu mengubah cara perusahaan mengelola informasi keuangan. Sistem digital memungkinkan data perusahaan tercatat secara lebih akurat, terdokumentasi dengan baik, mudah ditelusuri, dan dapat diawasi secara lebih efektif. Penelitian ini menunjukkan bahwa kemampuan tersebut berkontribusi terhadap berkurangnya peluang perusahaan melakukan strategi penghindaran pajak secara agresif.
Penelitian yang dilakukan Rika Nur Widiastutik menggunakan data sekunder dari 500 observasi perusahaan nonkeuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2020–2024. Data diperoleh dari laporan tahunan, laporan keuangan, serta berbagai pengungkapan resmi perusahaan. Analisis dilakukan menggunakan regresi data panel untuk menguji hubungan antara transformasi digital, tata kelola perusahaan, dan tingkat penghindaran pajak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap praktik penghindaran pajak. Artinya, semakin tinggi tingkat transformasi digital yang diterapkan perusahaan, semakin rendah kecenderungan perusahaan melakukan penghindaran pajak. Koefisien pengaruh transformasi digital tercatat sebesar -0,126 dengan tingkat signifikansi yang sangat kuat. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan kualitas sistem informasi perusahaan sehingga aktivitas perpajakan menjadi lebih transparan dan mudah diawasi.
Penelitian ini juga menemukan bahwa tata kelola perusahaan atau corporate governance memperkuat pengaruh positif transformasi digital terhadap kepatuhan pajak. Hubungan interaksi antara transformasi digital dan tata kelola perusahaan memiliki koefisien -0,157, yang menunjukkan bahwa perusahaan dengan sistem pengawasan yang lebih baik memperoleh manfaat digitalisasi yang lebih besar dalam menekan praktik penghindaran pajak. Dengan kata lain, investasi teknologi saja belum cukup apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang efektif melalui dewan komisaris independen, komite audit, maupun struktur tata kelola yang transparan.
Temuan lainnya memperlihatkan bahwa perusahaan besar cenderung memiliki tingkat penghindaran pajak yang lebih rendah dibandingkan perusahaan yang lebih kecil. Hal ini diduga karena perusahaan besar memperoleh pengawasan yang lebih ketat dari regulator, investor, maupun masyarakat. Profitabilitas perusahaan juga berhubungan dengan rendahnya praktik penghindaran pajak karena perusahaan yang memiliki keuntungan tinggi lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun reputasi.
Sebaliknya, tingkat utang perusahaan atau leverage justru berkaitan dengan meningkatnya kecenderungan melakukan penghindaran pajak. Beban bunga dari utang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi penghasilan kena pajak sehingga memberikan insentif bagi perusahaan untuk melakukan strategi perencanaan pajak tertentu. Sementara itu, pertumbuhan penjualan tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap tingkat penghindaran pajak perusahaan selama periode penelitian.
Untuk memastikan hasil penelitian tetap konsisten, peneliti juga melakukan uji ketahanan (robustness test) menggunakan ukuran penghindaran pajak yang berbeda. Hasilnya tetap menunjukkan pola yang sama, yaitu transformasi digital secara konsisten menurunkan praktik penghindaran pajak dan tata kelola perusahaan tetap memperkuat hubungan tersebut. Temuan ini memperlihatkan bahwa hasil penelitian memiliki tingkat keandalan yang tinggi dan tidak bergantung pada satu metode pengukuran saja.
Menurut Rika Nur Widiastutik dari Universitas Negeri Surabaya, transformasi digital sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai investasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan. Lebih dari itu, digitalisasi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat transparansi informasi, meningkatkan kualitas pengawasan internal, serta mempersempit ruang bagi tindakan oportunistik yang dapat merugikan negara maupun pemangku kepentingan lainnya. Ketika sistem digital berjalan beriringan dengan tata kelola perusahaan yang kuat, peluang terjadinya praktik penghindaran pajak dapat ditekan secara lebih efektif.
Hasil penelitian ini memiliki implikasi yang luas bagi dunia usaha maupun pemerintah. Bagi perusahaan, investasi pada transformasi digital dapat menjadi strategi untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, memperkuat kepercayaan investor, serta mengurangi risiko hukum dan reputasi akibat praktik perpajakan yang agresif. Bagi regulator, penelitian ini memberikan bukti bahwa kebijakan digitalisasi administrasi perpajakan perlu terus diperkuat bersamaan dengan peningkatan standar tata kelola perusahaan agar kepatuhan pajak korporasi semakin meningkat. Dengan demikian, transformasi digital dan tata kelola perusahaan bukan hanya menjadi instrumen peningkatan efisiensi bisnis, tetapi juga berperan penting dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Profil Penulis
Sumber Penelitian
DOI: https://doi.org/10.55927/ijsmr.v4i6.215
Link Jurnal: https://journalijsmr.my.id/index.php/ijsmr
0 Komentar