Kasus kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Banyak korban mengalami kesulitan untuk melaporkan kekerasan karena rasa takut, tekanan dari pelaku, ketergantungan ekonomi, hingga kekhawatiran terhadap stigma sosial. Akibatnya, tidak sedikit korban yang terlambat memperoleh perlindungan maupun pendampingan hukum dan psikologis.
Di Aceh Utara, penanganan korban KDRT melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dinas sosial, kepolisian, fasilitas kesehatan, lembaga bantuan hukum, pemerintah desa, hingga organisasi masyarakat. Namun, koordinasi antarlembaga masih menghadapi berbagai kendala, seperti pencatatan kasus yang belum terintegrasi, lambatnya proses rujukan, serta sulitnya memantau perkembangan penanganan korban. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kualitas pelayanan sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Menurut tim peneliti, penerapan teknologi informasi dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Sistem digital memungkinkan seluruh proses pelayanan, mulai dari pengaduan, asesmen risiko, rujukan antarinstansi, pendampingan hukum, rehabilitasi psikososial, hingga pemantauan perkembangan korban dilakukan secara lebih cepat, aman, dan terkoordinasi.
Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggabungkan studi dokumen, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), serta pemetaan aktor pelayanan publik yang terlibat dalam penanganan korban KDRT. Peneliti menganalisis berbagai regulasi, laporan pelayanan, data kasus, standar operasional prosedur (SOP), serta melakukan diskusi bersama instansi terkait untuk merancang model tata kelola layanan publik berbasis teknologi informasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi informasi mampu meningkatkan efektivitas layanan publik melalui lima aspek utama.
Pertama, memperluas akses pelaporan bagi korban. Banyak korban enggan datang langsung ke kantor layanan karena takut diketahui pelaku atau lingkungan sekitar. Melalui aplikasi digital, WhatsApp, call center, maupun platform daring lainnya, korban dapat melaporkan kasus secara lebih aman, cepat, dan menjaga kerahasiaan identitas. Dengan demikian, hambatan dalam proses pelaporan dapat dikurangi secara signifikan.
Kedua, meningkatkan kualitas asesmen risiko. Sistem digital memungkinkan petugas mencatat kronologi kejadian, kondisi korban, tingkat ancaman, dan kebutuhan penanganan secara lebih sistematis. Informasi tersebut membantu petugas menentukan prioritas penanganan sehingga korban dengan risiko tinggi dapat segera memperoleh perlindungan dan dirujuk ke layanan yang sesuai.
Ketiga, memperkuat koordinasi antarinstansi. Penanganan kasus KDRT membutuhkan kerja sama berbagai lembaga. Melalui dashboard koordinasi berbasis teknologi, setiap instansi dapat memantau perkembangan kasus, mengetahui tugas masing-masing, serta memastikan korban memperoleh pelayanan secara berkesinambungan. Sistem ini juga mengurangi tumpang tindih pelayanan dan mempercepat proses rujukan.
Keempat, menjaga keamanan data korban. Penelitian menegaskan bahwa informasi mengenai identitas korban, lokasi, kronologi kekerasan, maupun status hukum merupakan data yang sangat sensitif. Oleh karena itu, sistem digital harus dilengkapi mekanisme autentikasi pengguna, pembatasan hak akses, perlindungan data, dan standar etika yang ketat agar tidak menimbulkan risiko baru bagi korban.
Kelima, mendukung pemulihan dan pemberdayaan korban secara berkelanjutan. Teknologi informasi tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi juga dapat menghubungkan korban dengan layanan konseling, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan ekonomi. Sistem pemantauan digital memungkinkan petugas memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi selama proses pemulihan berlangsung.
Penelitian ini menegaskan bahwa teknologi informasi bukan sekadar alat administrasi, melainkan bagian penting dari reformasi tata kelola pelayanan publik. Dengan dukungan sistem digital yang aman dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat memberikan layanan yang lebih responsif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada keselamatan dan martabat korban KDRT. Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menjamin hak korban untuk memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, dan rehabilitasi.
Menurut Fidhia Aruni dan tim peneliti, keberhasilan transformasi digital dalam pelayanan korban KDRT sangat bergantung pada kolaborasi antarinstansi. Pemerintah daerah perlu membangun saluran pengaduan digital yang mudah diakses, menyusun prosedur perlindungan data yang jelas, menyediakan dashboard koordinasi lintas lembaga, serta meningkatkan kapasitas aparatur agar mampu memberikan pelayanan yang responsif, empatik, dan berorientasi pada kebutuhan korban. Teknologi informasi harus diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik yang kolaboratif dan berpusat pada korban, bukan sekadar alat pelaporan elektronik.
Hasil penelitian ini memiliki implikasi yang luas. Bagi pemerintah daerah, model layanan digital dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas perlindungan perempuan dan anak. Bagi lembaga penegak hukum serta penyedia layanan sosial, sistem yang terintegrasi dapat mempercepat koordinasi dan pengambilan keputusan. Sementara bagi masyarakat, keberadaan layanan digital yang aman diharapkan dapat meningkatkan keberanian korban untuk melaporkan kekerasan sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
Peneliti juga merekomendasikan agar penelitian selanjutnya menguji secara langsung efektivitas model layanan digital tersebut melalui uji coba lapangan, survei pengguna, maupun pengembangan prototipe sistem. Kajian mengenai keamanan siber, pengalaman pengguna, serta kelayakan anggaran juga dinilai penting agar implementasi teknologi benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi korban KDRT.
Profil Penulis
Fidhia Aruni merupakan peneliti dari Program Doktor Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dengan fokus penelitian pada tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, transformasi digital, dan perlindungan perempuan serta anak. Penelitian ini disusun bersama Prof. Dr. Rahmat Salam, Prof. Dr. Taufiqurokhman (Universitas Muhammadiyah Jakarta), Dr. Rudi Kurniawan (Universitas Senior Medan), Maryam (Universitas Malikussaleh), dan Nurul Kamaly (Universitas Syiah Kuala), yang memiliki kepakaran di bidang administrasi publik, kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan sosial.
Sumber Penelitian
Judul Artikel: Information Technology for the Effectiveness of Public Service Governance for Victims of Domestic Violence in North Aceh Regency
Penulis: Fidhia Aruni, Rahmat Salam, Taufiqurokhman, Rudi Kurniawan, Maryam, Nurul Kamaly
Jurnal: International Journal of Applied and Scientific Research (IJASR)
Volume & Nomor: Vol. 4 No. 4 (2026), halaman 241–250
0 Komentar