Gambar Ilustrasi AI
FORMOSA NEWS - Medan - Pakar Hukum Usulkan Model Kompensasi Baru Tiang Listrik di Atas Tanah Hak Milik. Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Ridwan Lubis dari Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah, bersama Cut Nurita dan Ahmad Rusly Purba dari Universitas Islam Sumatera Utara, serta Rini Novita dan Diana Lubis dari Universitas Darma Agung dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa Pemasangan tiang listrik di atas tanah hak milik warga kerap memicu ketidakpastian hukum dan kerugian bagi pemilik tanah di Indonesia.
Latar Belakang dan Urgensi Masalah
Pembangunan jaringan listrik merupakan aspek vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan memenuhi kebutuhan energi masyarakat . Namun, perluasan jaringan listrik sering kali membutuhkan pemanfaatan sebagian lahan milik warga untuk penempatan tiang distribusi . Berbeda dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengalihkan hak kepemilikan penuh kepada negara, pemasangan tiang listrik hanya membatasi penggunaan sebagian tanah tanpa menghilangkan status hak milik . Penurunan nilai ekonomis dan keterbatasan pemanfaatan lahan ini menjadi beban tersendiri bagi pemilik tanah . Tanpa standar penilai yang jelas dan mekanisme pembagian beban yang adil, praktik pemberian kompensasi di lapangan menjadi sangat beragam, memicu sengketa, serta menurunkan legitimasi sosial pembangunan infrastruktur .
Metodologi Penelitian
Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang diperkaya dengan pendekatan sosio-hukum (socio-legal) untuk memotret perbedaan antara aturan hukum tertulis dan praktiknya di lapangan .
Latar Belakang dan Urgensi Masalah
Pembangunan jaringan listrik merupakan aspek vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan memenuhi kebutuhan energi masyarakat
Metodologi Penelitian
Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang diperkaya dengan pendekatan sosio-hukum (socio-legal) untuk memotret perbedaan antara aturan hukum tertulis dan praktiknya di lapangan
- Pendekatan Perundang-undangan: Menganalisis UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960, UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, serta UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah
. - Pendekatan Kasus dan Komparatif: Mengkaji putusan pengadilan terkait sengketa tiang listrik dan membandingkan prinsip perlindungan hak atas tanah di level internasional
. - Data Empiris: Mengumpulkan data lapangan melalui wawancara terstruktur dengan pemilik tanah terdampak, pejabat penyedia listrik PT PLN (Persero), dan pemerintah daerah, serta menelaah dokumen perjanjian dan persetujuan tanah
.
Temuan Utama
Penelitian ini mengungkapkan tiga masalah pokok dalam regulasi dan praktik kompensasi penempatan tiang listrik saat ini :
Penelitian ini mengungkapkan tiga masalah pokok dalam regulasi dan praktik kompensasi penempatan tiang listrik saat ini
- Kekosongan Norma dan Standar: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengakui hak masyarakat atas kompensasi, namun tidak mengatur tata cara, standar penilaian ekonomis, maupun mekanisme penyelesaian sengketa
. - Kesenjangan Perlindungan Hukum: Terdapat ketimpangan regulasi antara pengadaan tanah penuh (UU No. 2/2012) yang diatur sangat rinci dan pembatasan hak tanah parsial yang belum memiliki aturan pelaksana yang sepadan
. - Praktek Lapangan yang Inkonsisten: Penentuan kompensasi di lapangan sangat bergantung pada kebijakan administratif dan kesepakatan lisan, sehingga kerap memposisikan warga pada posisi tawar yang lemah tanpa kompensasi yang layak
.
Rekonstruksi Model Kompensasi dan Dampak Nyata
Sebagai solusi konkret, tim peneliti merumuskan model rekonstruksi kompensasi yang mengintegrasikan empat pilar teori keadilan: Property Rights (perlindungan hak milik), Corrective Justice (pemulihan kerugian), Distributive Justice (pemerataan beban dan manfaat), serta Energy Justice (tata kelola energi yang transparan dan partisipatif) .
Profil Penulis Utama
Muhammad Ridwan Lubis, S.H., M.H. adalah akademisi dan peneliti hukum di Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah . Berkeahlian di bidang hukum agraria, hukum administrasi negara, dan regulasi infrastruktur publik, ia fokus meneliti harmonisasi kebijakan pertanahan dan ketenagalistrikan di Indonesia .
Ahmad Rusly Purba Akademisi dan peneliti di Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah dengan spesialisasi riset hukum publik dan tata kelola lembaga negara .
Sumber Artikel
Muhammad Ridwan Lubis, Cut Nurita, Rini Novita, Diana Lubis, Ahmad Rusly Purba. Reconstruction of the Compensation Model for the Placement of Electric Poles on Freehold Land Based on Corrective Justice, Distributive Justice, and Property Rights. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 2, 2026, hal. 381-398
DOI:https://doi.org/10.59890/ijla.v4i2.282
URL: https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index
Sebagai solusi konkret, tim peneliti merumuskan model rekonstruksi kompensasi yang mengintegrasikan empat pilar teori keadilan: Property Rights (perlindungan hak milik), Corrective Justice (pemulihan kerugian), Distributive Justice (pemerataan beban dan manfaat), serta Energy Justice (tata kelola energi yang transparan dan partisipatif)
Profil Penulis Utama
Muhammad Ridwan Lubis, S.H., M.H. adalah akademisi dan peneliti hukum di Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
Ahmad Rusly Purba Akademisi dan peneliti di Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah
Sumber Artikel
Muhammad Ridwan Lubis, Cut Nurita, Rini Novita, Diana Lubis, Ahmad Rusly Purba. Reconstruction of the Compensation Model for the Placement of Electric Poles on Freehold Land Based on Corrective Justice, Distributive Justice, and Property Rights. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 2, 2026, hal. 381-398
DOI:

0 Komentar