Penelitian dilakukan secara retrospektif terhadap proyek pelebaran jalan yang berlangsung pada periode 27 September 2023 hingga 25 Agustus 2024. Fokus utamanya adalah melihat bagaimana hubungan antara risiko konstruksi, mutu pekerjaan, dan konsekuensi biaya proyek ketika pendekatan RBQM belum diterapkan secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya yang muncul akibat kegagalan mutu jauh lebih besar dibanding biaya yang seharusnya dialokasikan untuk pencegahan sejak awal.
Jalan Hang Tuah merupakan salah satu koridor penting di Batam karena menghubungkan kawasan bandara, pelabuhan, dan area industri. Tingginya volume kendaraan membuat kapasitas jalan eksisting tidak lagi memadai sehingga dilakukan pelebaran untuk meningkatkan kelancaran mobilitas dan distribusi barang.
Namun proyek infrastruktur berskala besar seperti ini menghadapi tantangan yang kompleks. Aktivitas lalu lintas tetap berjalan selama konstruksi, ruang kerja terbatas, dan koordinasi melibatkan banyak pihak. Dalam kondisi seperti itu, risiko teknis dan manajerial menjadi faktor yang dapat memengaruhi mutu hasil pekerjaan.
Tim peneliti menemukan bahwa praktik pengendalian mutu di lapangan masih bersifat reaktif. Risiko baru ditangani setelah masalah muncul, bukan diantisipasi sejak tahap perencanaan.
RBQM sebenarnya dirancang untuk mengubah pendekatan tersebut. Dalam model ini, identifikasi risiko dilakukan lebih awal dan menjadi dasar seluruh proses pengawasan kualitas proyek.
Untuk memahami kondisi nyata di lapangan, peneliti menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif yang diperkuat dengan analisis risiko menggunakan Failure Mode and Effects Analysis (FMEA) serta penghitungan Cost of Quality (CoQ). Pendekatan ini memungkinkan peneliti tidak hanya melihat angka, tetapi juga memahami pola kerja, keputusan lapangan, dan praktik pengendalian proyek yang terjadi secara nyata.
Dari hasil evaluasi, ditemukan lima kelemahan utama dalam pelaksanaan proyek.
Pertama, tidak tersedia dokumen resmi daftar risiko (risk register) maupun rencana pengendalian kualitas sebelum pekerjaan dimulai.
Kedua, penentuan prioritas risiko tidak dilakukan dengan metode yang terukur sehingga pengawasan tidak diarahkan pada pekerjaan yang paling berisiko.
Ketiga, titik-titik kontrol kualitas tetap dilakukan melalui inspeksi dan pengujian laboratorium, tetapi tidak disusun berdasarkan profil risiko.
Keempat, tindakan korektif umumnya baru dilakukan setelah ditemukan penyimpangan kualitas.
Kelima, sistem evaluasi proyek belum memiliki mekanisme peringatan dini untuk mendeteksi potensi kegagalan sebelum berdampak lebih besar.
Dampak dari kondisi tersebut terlihat pada struktur biaya proyek.
Penelitian mencatat total biaya kualitas terdokumentasi mencapai Rp2.527.699.700,32 atau sekitar 3,70 persen dari nilai kontrak akhir sebesar Rp68,28 miliar.
Angka tersebut diperkirakan masih lebih rendah dari biaya sebenarnya karena biaya pencegahan dan biaya kegagalan internal tidak dicatat secara terpisah dalam laporan keuangan proyek.
Temuan paling menonjol adalah besarnya biaya kegagalan eksternal (External Failure Cost/EFC) yang mencapai Rp980.049.700,32.
Nilai itu setara dengan 63,3 persen dari total biaya pengawasan proyek.
Sebanyak Rp726,11 juta atau 74,1 persen dari biaya kegagalan tersebut berasal dari ketidaksesuaian mutu pada pekerjaan perkerasan beton kaku K-350 yang tidak terdeteksi selama pelaksanaan konstruksi.
Sementara itu, kekurangan volume pekerjaan menyumbang sekitar Rp253,94 juta atau 25,9 persen.
Menurut tim peneliti, pola ini memperlihatkan hubungan sebab-akibat yang jelas: risiko yang tidak dikenali lebih awal akan berkembang menjadi masalah kualitas, lalu berubah menjadi biaya proyek yang nyata.
Martina Magdalena Tuulima dan tim menyimpulkan bahwa rantai hubungan “Risk → Quality → Cost” bukan sekadar konsep teoritis, tetapi mekanisme yang dapat diukur secara langsung pada proyek infrastruktur jalan.
Dengan kata lain, setiap kegagalan dalam mengenali dan mengendalikan risiko sejak awal berpotensi menghasilkan biaya yang jauh lebih besar dibanding investasi pencegahan.
Sebagai solusi, peneliti menyusun pedoman implementasi RBQM yang dapat diterapkan pada proyek jalan dengan karakteristik serupa.
Pedoman tersebut mencakup lima langkah utama: penyusunan daftar risiko sebelum konstruksi dimulai, analisis prioritas risiko berdasarkan dampak terhadap mutu dan biaya, penyusunan rencana pengendalian kualitas berbasis risiko, respons proaktif terhadap potensi penyimpangan, serta sistem pemantauan yang terus dievaluasi selama proyek berjalan.
Model ini diharapkan dapat membantu kontraktor, konsultan pengawas, dan pemilik proyek mengurangi pemborosan biaya sekaligus meningkatkan kualitas hasil pembangunan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia, penelitian ini memberi pesan penting bahwa kualitas bukan hanya soal hasil akhir, melainkan keputusan manajemen yang dimulai jauh sebelum pekerjaan fisik dilakukan.
Profil Penulis
Martina Magdalena Tuulima — Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Hanie Teki Tjendani — Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Bambang Trigunarsyah — Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
0 Komentar