Pengelolaan Mataram Mall Resmi Kembali ke Pemerintah Kota Setelah Perjanjian Bangun Guna Serah Berakhir

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Mataram - Pengelolaan kompleks komersial Mataram Mall kini resmi diambil alih kembali oleh Pemerintah Kota Mataram setelah masa kontrak kerja sama komersialnya berakhir pada 11 Juli 2026. Langkah hukum transisi ini menjadi sorotan dalam kajian ilmiah terbaru yang disusun oleh tim peneliti hukum dari Universitas Mataram, yaitu Aditiya Yudha Lagantara, Djumardin, dan Aris Munandar.

Dipublikasikan pada tahun 2026, studi ini mengurai bagaimana instrumen hukum Build-Operate-Transfer (BOT) atau yang dikenal sebagai Bangun Guna Serah (BGS) menjadi solusi krusial bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan aset negara tanpa membebani anggaran publik, sekaligus memberikan kepastian hukum pasca-berakhirnya kontrak.

Solusi Pembiayaan di Tengah Keterbatasan Anggaran Daerah

Pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di berbagai daerah di Indonesia sering kali terbentur oleh keterbatasan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di sisi lain, pemerintah daerah kerap memiliki aset strategis berupa lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Kerja sama dengan investor swasta melalui skema kemitraan menjadi jalan keluar taktis untuk meminimalkan risiko fiskal. Melalui skema BOT, mitra swasta diberikan hak untuk mendirikan bangunan dan mengoperasikannya guna meraup keuntungan ekonomi dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa kontrak habis, seluruh aset beserta fasilitas penunjangnya wajib dikembalikan secara utuh kepada pemerintah selaku pemilik lahan.

Pendekatan Riset: Menakar Operasional Hukum di Lapangan

Untuk membedah dinamika transisi ini, Aditiya Yudha Lagantara bersama timnya di Universitas Mataram menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Para peneliti tidak hanya terpaku pada analisis teks hukum tertulis (doktrinal), tetapi juga melihat bagaimana regulasi tersebut diimplementasikan secara nyata di tengah interaksi sosial masyarakat dan pemangku kepentingan.

Pendekatan ini memadukan tiga perspektif utama:

  • Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statutory Approach): Menganalisis keselarasan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait tata kelola aset daerah.
  • Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Merujuk pada doktrin-doktrin hukum dan prinsip kontrak komersial pemerintah.
  • Pendekatan Sosiologis (Sociological Approach): Mengamati reaksi dan dinamika operasional hukum saat kontrak antara pemerintah dan swasta selesai di lapangan.

Temuan Utama: Babak Baru Pengelolaan Mataram Mall

Kajian komparatif pada Mataram Mall ini menghasilkan beberapa temuan penting terkait berakhirnya hubungan kemitraan dengan pihak ketiga:

Berakhirnya Kontrak Secara Resmi

Perjanjian BOT atas kawasan komersial tersebut antara Pemerintah Kota Mataram dan PT Pacifik Cilinaya Fantacy dinyatakan resmi berakhir per tanggal 11 Juli 2026. Dengan selesainya tenggat waktu ini, hubungan kerja sama lama otomatis dianggap tidak berlaku lagi.

Pengalihan Kontrol Fisik Aset

Meskipun pengalihan tidak dilaksanakan melalui upacara seremonial khusus, bangunan Mataram Mall saat ini telah sepenuhnya kembali ke bawah penguasaan dan kontrol penuh Pemerintah Kota Mataram.

Kewajiban Mengikuti Prosedur Baru (Beauty Contest)

Apabila PT Pacifik Cilinaya Fantacy atau investor lainnya bermaksud untuk melanjutkan pengelolaan komersial di masa mendatang, mereka tidak dapat serta-merta memperpanjang kontrak lama. Kemitraan baru harus dijalankan dari awal melalui mekanisme seleksi terbuka yang kompetitif atau disebut dengan beauty contest. Peneliti menyebutkan skema Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai salah satu opsi kontrak baru yang dapat diadopsi.

Transparansi Penilaian Nilai Royalti

Untuk menentukan tarif royalti pada kerja sama berikutnya, pemerintah daerah diwajibkan melibatkan lembaga penilai independen. Hasil taksiran profesional ini akan menjadi dasar objektif dalam menentukan nilai ekonomi dan bentuk kemitraan yang adil bagi kedua belah pihak.

Implikasi dan Pentingnya Dimensi Hukum Ganda

Penelitian ini menegaskan bahwa kerja sama skema BOT memiliki karakteristik hibrida yang unik. Di satu sisi, dokumen ini merupakan kontrak perdata yang tunduk pada asas-asas Buku III KUHPerdata—di mana kedudukan pemerintah dan swasta setara sebagai subjek hukum. Di sisi lain, keterlibatan institusi publik membawa elemen hukum tata negara dan hukum administrasi karena menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan kekayaan milik daerah kepada masyarakat.

Penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), legalitas, dan transparansi menjadi kunci agar optimalisasi aset daerah ini berjalan mulus tanpa memicu kerugian finansial bagi negara maupun iklim investasi swasta.

Profil Peneliti

  • Aditiya Yudha Lagantara, S.H. – Peneliti utama dan alumni Fakultas Hukum, Universitas Mataram, dengan fokus keahlian pada hukum kontrak posisif dan hukum administrasi negara.
  • Djumardin – Staf pengajar dan peneliti senior di Universitas Mataram, spesialis dalam hukum perdata dan pengelolaan aset daerah.
  • Aris Munandar – Akademisi hukum di Universitas Mataram, mendalami kajian hukum empiris dan kebijakan publik.

Sumber Penelitian

Posting Komentar

0 Komentar