Temuan tersebut penting karena investor, kreditur, regulator, dan masyarakat membutuhkan laporan keuangan yang telah diaudit sesegera mungkin agar informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan tetap relevan. Semakin lama proses audit berlangsung, semakin besar pula ketidakpastian yang muncul mengenai kondisi perusahaan. Di Indonesia, perusahaan terbuka diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun buku. Meski tingkat kepatuhan perusahaan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, masih terdapat perbedaan yang cukup besar dalam lamanya proses audit antarperseroan, khususnya di sektor properti dan real estat.
Penelitian ini berfokus pada perusahaan properti dan real estat yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2020–2024. Sektor tersebut dipilih karena memiliki karakteristik transaksi yang relatif kompleks, mulai dari proyek jangka panjang, pengakuan pendapatan berdasarkan progres pembangunan, penilaian aset, hingga berbagai estimasi akuntansi yang membutuhkan proses pemeriksaan lebih mendalam oleh auditor. Kompleksitas tersebut berpotensi memperpanjang waktu penyelesaian audit.
Untuk memperoleh gambaran yang komprehensif, para peneliti menganalisis 305 observasi yang berasal dari 61 perusahaan. Data diperoleh dari laporan tahunan dan laporan keuangan yang telah diaudit, kemudian dianalisis menggunakan regresi data panel serta Moderated Regression Analysis (MRA). Pendekatan ini digunakan untuk melihat pengaruh frekuensi rapat komite audit, keahlian komite audit, ukuran dewan komisaris, serta peran konsentrasi kepemilikan saham sebagai variabel moderasi terhadap audit report lag atau keterlambatan penyelesaian laporan audit.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata perusahaan dalam sampel membutuhkan sekitar 100 hari untuk menyelesaikan proses audit. Angka tersebut masih berada di atas batas ideal sekitar 90 hari yang umum dijadikan acuan dalam pelaporan keuangan. Selain itu, rata-rata perusahaan menyelenggarakan hampir lima rapat komite audit setiap tahun dan memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang relatif tinggi.
Beberapa temuan utama penelitian meliputi:
- Frekuensi rapat komite audit memiliki hubungan negatif terhadap audit report lag, tetapi pengaruhnya tidak signifikan secara statistik.
- Keahlian anggota komite audit justru berhubungan positif dan signifikan dengan lamanya penyelesaian audit.
- Ukuran dewan komisaris juga berpengaruh positif terhadap audit report lag, menunjukkan bahwa semakin besar dewan komisaris, semakin lama proses audit berlangsung.
- Konsentrasi kepemilikan saham terbukti memperkuat hubungan antara aktivitas komite audit dengan audit report lag, sekaligus memperlemah dampak negatif ukuran dewan komisaris terhadap lamanya audit.
Sekilas hasil tersebut terlihat bertentangan dengan anggapan umum bahwa semakin banyak rapat komite audit atau semakin besar dewan komisaris akan membuat proses audit menjadi lebih cepat. Namun, menurut para peneliti, kondisi sektor properti memiliki karakteristik berbeda. Perusahaan dengan transaksi yang kompleks membutuhkan pembahasan lebih rinci, koordinasi lebih intensif, dan proses verifikasi yang lebih mendalam sehingga penyelesaian audit justru dapat memerlukan waktu lebih lama. Dengan kata lain, tata kelola perusahaan yang lebih kuat sering kali meningkatkan kualitas pengawasan, bukan sekadar mempercepat penyelesaian audit.
Penelitian ini juga memperlihatkan bahwa struktur kepemilikan perusahaan memiliki pengaruh yang tidak kalah penting. Pada perusahaan dengan kepemilikan saham yang terkonsentrasi, pemegang saham mayoritas cenderung lebih aktif mengawasi manajemen dan mendorong komite audit menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif. Di sisi lain, pengawasan yang semakin mendalam juga dapat membuat proses pemeriksaan menjadi lebih teliti sehingga memerlukan tambahan waktu, terutama ketika perusahaan menghadapi transaksi yang rumit.
Menurut Shanaya Alayka dan tim peneliti dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, hasil ini menunjukkan bahwa efektivitas tata kelola perusahaan tidak hanya diukur dari seberapa cepat laporan keuangan selesai diaudit, tetapi juga dari kualitas pengawasan yang dihasilkan. Dalam praktiknya, perusahaan perlu menjaga keseimbangan antara ketepatan waktu pelaporan dan kualitas proses audit agar informasi yang disampaikan kepada investor tetap andal serta dapat dipercaya.
Bagi dunia usaha, penelitian ini memberikan masukan bahwa peningkatan jumlah rapat komite audit atau penambahan anggota dewan komisaris belum tentu otomatis mempercepat penyelesaian audit. Yang lebih penting adalah efektivitas koordinasi antarorgan perusahaan, kualitas komunikasi dengan auditor eksternal, serta kemampuan pemegang saham utama menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional tanpa menimbulkan proses birokrasi yang berlebihan.
Temuan tersebut juga relevan bagi regulator dan investor. Regulator dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan tata kelola perusahaan, sementara investor memperoleh gambaran bahwa lamanya proses audit tidak selalu mencerminkan lemahnya tata kelola, melainkan bisa menjadi konsekuensi dari proses pemeriksaan yang lebih komprehensif pada perusahaan dengan transaksi kompleks.
Para peneliti merekomendasikan agar penelitian berikutnya memasukkan faktor lain yang juga berpotensi memengaruhi audit report lag, seperti kualitas auditor, efektivitas sistem pengendalian internal, spesialisasi auditor, kompleksitas operasional perusahaan, maupun karakteristik industri lainnya. Dengan cakupan yang lebih luas, pemahaman mengenai faktor-faktor yang memengaruhi ketepatan waktu audit di Indonesia diharapkan menjadi semakin komprehensif.
Profil Penulis
Shanaya Alayka merupakan peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dengan fokus kajian pada akuntansi, tata kelola perusahaan (corporate governance), dan audit.
Mazda Eko Sri Tjahjono merupakan dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang memiliki bidang keahlian di bidang akuntansi, auditing, dan corporate governance.
Muhammad Nawawi adalah akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang menaruh perhatian pada riset akuntansi keuangan, tata kelola perusahaan, dan pelaporan keuangan.
Sumber Penelitian
0 Komentar