Kearifan Lokal Krui Jadi Kunci Kelestarian Hutan Repong Damar Antar Generasi


Ilustrasi by AI 

Kelestarian Repong Damar di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, tidak hanya bergantung pada aturan pemerintah atau teknologi konservasi. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Hidayat, Nurdin, dan Makhya menunjukkan bahwa keberlanjutan hutan agroforestri tradisional tersebut justru bertumpu pada pewarisan nilai, pengetahuan ekologis, serta kelembagaan adat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2026 dalam International Journal of Integrative Sciences (IJIS) ini memperkenalkan dua konsep baru, yaitu Intergenerational Ecological Stewardship dan Ecological Patience, yang menjelaskan bagaimana masyarakat adat menjaga hutan secara berkelanjutan melalui budaya dan tanggung jawab moral.

Temuan ini menjadi penting di tengah meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan akibat perubahan tata guna lahan, eksploitasi sumber daya alam, serta dampak perubahan iklim. Berbagai negara, termasuk Indonesia, terus mencari model pengelolaan hutan yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian dari masyarakat Krui memberikan bukti bahwa solusi tersebut dapat ditemukan melalui praktik-praktik lokal yang telah berlangsung selama ratusan tahun.

Repong Damar merupakan sistem agroforestri khas masyarakat Krui yang menggabungkan pohon damar dengan berbagai tanaman produktif lainnya. Selain menghasilkan getah damar sebagai sumber pendapatan, kawasan ini juga berfungsi menjaga keanekaragaman hayati, melindungi daerah tangkapan air, serta mempertahankan keseimbangan ekosistem hutan tropis. Berbeda dengan perkebunan monokultur, Repong Damar dikelola menggunakan aturan adat yang menempatkan kelestarian alam sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.

Untuk memahami faktor yang menjaga keberlanjutan sistem tersebut, tim peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, petani, pewaris Repong Damar, dan anggota masyarakat Krui, disertai observasi lapangan serta analisis berbagai dokumen mengenai tata kelola hutan, agroforestri, dan pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat. Seluruh data kemudian dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi pola pewarisan nilai ekologis dan mekanisme sosial yang menjaga kelestarian Repong Damar.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan masyarakat Krui menjaga Repong Damar bukan terutama karena adanya regulasi formal, melainkan karena kekuatan lembaga adat yang masih hidup dalam kehidupan sehari-hari. Aturan adat mengatur penebangan pohon, pemindahan hak kepemilikan, pemanfaatan hasil hutan, hingga tanggung jawab pemeliharaan. Aturan tersebut memang tidak tertulis, tetapi memiliki kekuatan sosial yang tinggi karena didukung oleh norma adat, hubungan kekerabatan, dan sanksi moral yang dihormati masyarakat.

Penelitian ini mengidentifikasi tiga temuan utama yang menjadi fondasi keberlanjutan Repong Damar.

Pertama, kelembagaan adat berfungsi sebagai mekanisme tata kelola ekologis. Masyarakat Krui menerapkan larangan menebang pohon damar tanpa alasan yang jelas, mewajibkan persetujuan keluarga besar sebelum mengalihkan kepemilikan Repong, serta menjalankan pengawasan sosial terhadap setiap aktivitas yang berpotensi merusak hutan. Sistem tersebut terbukti mampu membatasi eksploitasi berlebihan sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.

Kedua, proses pewarisan Repong Damar tidak hanya memindahkan aset berupa lahan dan pohon damar. Pewarisan juga mencakup pengetahuan lokal, tanggung jawab menjaga lingkungan, identitas budaya, norma kekerabatan, dan etika konservasi. Peneliti menyebut mekanisme ini sebagai Intergenerational Ecological Stewardship, yaitu proses pewarisan tanggung jawab ekologis antar generasi yang memastikan keberlanjutan sistem sosial dan lingkungan tetap terjaga.
Ketiga, masyarakat Krui memiliki budaya yang berorientasi pada masa depan melalui konsep Ecological Patience atau kesabaran ekologis. Mereka bersedia menanam dan merawat pohon damar selama bertahun-tahun meskipun manfaat ekonominya baru dirasakan dalam jangka panjang. Cara pandang tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya ditentukan oleh keuntungan ekonomi saat ini, tetapi juga oleh komitmen menjaga kesejahteraan generasi mendatang.
Menurut Hidayat, Nurdin, dan Makhya, keberlanjutan hutan akan lebih kuat apabila masyarakat mampu mewariskan nilai-nilai ekologis, identitas budaya, dan tanggung jawab moral kepada generasi berikutnya. Temuan ini memperluas pemahaman mengenai tata kelola hutan berkelanjutan yang selama ini lebih banyak menekankan aspek kebijakan pemerintah, teknologi, dan insentif ekonomi. Dalam konteks Repong Damar, budaya dan sistem nilai masyarakat terbukti menjadi fondasi utama yang menjaga keberlanjutan ekosistem.

Penelitian ini juga memberikan implikasi penting bagi kebijakan publik. Pemerintah didorong untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap kelembagaan adat, sistem pengetahuan lokal, dan praktik-praktik tradisional yang telah terbukti efektif menjaga kelestarian hutan. Program perhutanan sosial, konservasi, dan pembangunan daerah dinilai perlu mengintegrasikan mekanisme pewarisan nilai budaya sebagai bagian dari strategi pengelolaan sumber daya alam.

Di bidang pendidikan, hasil penelitian ini dapat menjadi dasar pengembangan pendidikan lingkungan berbasis kearifan lokal. Sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama mendokumentasikan serta mengajarkan nilai-nilai konservasi yang hidup dalam masyarakat adat sehingga generasi muda memahami pentingnya menjaga hubungan harmonis antara manusia dan alam.

Bagi dunia internasional, penelitian ini memperlihatkan bahwa masyarakat adat Indonesia memiliki kontribusi nyata terhadap pengembangan teori tata kelola hutan berkelanjutan. Dua konsep baru yang diperkenalkan, yaitu Intergenerational Ecological Stewardship dan Ecological Patience, berpotensi menjadi referensi bagi penelitian lanjutan mengenai sistem sosial-ekologi di berbagai negara dengan karakteristik masyarakat adat yang berbeda.

Peneliti juga merekomendasikan agar studi berikutnya menggunakan pendekatan campuran (mixed methods) atau penelitian jangka panjang untuk mengkaji bagaimana modernisasi, globalisasi, dan perubahan sosial memengaruhi proses pewarisan nilai ekologis dalam masyarakat adat. Selain itu, peran generasi muda dan transformasi kelembagaan adat menjadi agenda penting untuk memperkuat keberlanjutan sistem agroforestri tradisional di masa depan.

Profil Penulis

Hidayat merupakan akademisi dan peneliti yang berfokus pada bidang kehutanan sosial, tata kelola sumber daya alam, serta pembangunan berkelanjutan.

Prof. Dr. Nurdin merupakan akademisi yang memiliki keahlian dalam kebijakan publik, pembangunan wilayah, dan tata kelola lingkungan.

Prof. Dr. Makhya merupakan guru besar yang meneliti bidang sosiologi pedesaan, kelembagaan masyarakat, serta pembangunan berbasis komunitas.

Sumber Penelitian

Judul Artikel: Intergenerational Value Transmission as a Social-Ecological Mechanism for Sustainable Forest Governance: Lessons from the Repong Damar Agroforestry System of Krui, Indonesia
Jurnal: International Journal of Integrative Sciences (IJIS)
Tahun Publikasi: 2026
Halaman: 735–748
DOI :https://doi.org/10.55927/ijis.v5i6.38
URL https://journalijis.my.id/index.php/ijis/index

Posting Komentar

0 Komentar