Fintech dan Blockchain Dinilai Mampu Menghidupkan Kembali Skema Bagi Hasil Perbankan Syariah



TANGERANG SELATAN – Skema bagi hasil yang selama ini dianggap sebagai jantung perbankan syariah ternyata masih belum menjadi pilihan utama dalam praktik industri keuangan Islam. Temuan tersebut diungkap dalam penelitian yang dilakukan oleh Agus Supriatna, Euis Amalia, dan Desmadi Saharuddin dari Universitas Pamulang. Melalui kajian terhadap puluhan publikasi internasional selama periode 2016–2026, para peneliti menemukan bahwa teknologi finansial (fintech), blockchain, dan kecerdasan buatan (AI) berpotensi menjadi solusi untuk mengatasi berbagai hambatan yang selama ini membatasi penerapan sistem bagi hasil dalam perbankan syariah.

Penelitian yang dipublikasikan pada Juni 2026 di Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA) ini menjadi penting karena menyentuh salah satu persoalan mendasar dalam ekonomi Islam. Secara teori, akad Mudharabah dan Musyarakah merupakan bentuk pembiayaan yang paling mencerminkan prinsip keadilan karena keuntungan dan risiko ditanggung bersama. Namun dalam praktiknya, bank syariah di berbagai negara justru lebih banyak menggunakan akad berbasis jual beli dan pembiayaan yang menyerupai sistem utang.

Fenomena tersebut dikenal dalam literatur ekonomi Islam sebagai “PLS Paradox” atau paradoks profit-and-loss sharing, yaitu kondisi ketika konsep bagi hasil dipandang ideal tetapi penerapannya masih sangat terbatas.

Menurut Agus Supriatna dan tim peneliti, kondisi ini muncul karena berbagai hambatan struktural yang membuat lembaga keuangan syariah lebih memilih instrumen dengan risiko yang lebih mudah dikendalikan.

Untuk memahami persoalan tersebut secara komprehensif, tim peneliti melakukan Systematic Mapping Study (SMS), yaitu metode pemetaan literatur ilmiah secara sistematis. Sebanyak 300 artikel internasional awalnya dikumpulkan dari basis data Scopus dan sistem Watase Uake.

Setelah melalui proses seleksi yang ketat, sebanyak 57 artikel ilmiah bereputasi internasional dari berbagai negara dipilih sebagai sumber utama analisis. Artikel-artikel tersebut diterbitkan antara tahun 2016 hingga 2026 dan membahas berbagai aspek terkait akad Mudharabah, Musyarakah, tata kelola syariah, manajemen risiko, hingga teknologi finansial.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar bank syariah masih menghindari pembiayaan berbasis bagi hasil karena tingginya risiko informasi yang tidak seimbang antara bank dan nasabah.

Dalam akad Mudharabah, misalnya, bank bertindak sebagai penyedia modal, sementara pengelola usaha menjalankan bisnis. Kondisi ini membuat bank sangat bergantung pada kejujuran dan transparansi pelaku usaha dalam melaporkan keuntungan yang diperoleh.

Ketika laporan keuntungan tidak akurat atau sengaja dikurangi, bank menghadapi risiko kerugian yang besar. Untuk mengurangi risiko tersebut, bank harus melakukan pengawasan yang ketat dan berbiaya tinggi.

Penelitian ini menemukan bahwa biaya pemantauan yang mahal menjadi salah satu alasan utama mengapa bank syariah lebih memilih akad Murabahah dibandingkan akad bagi hasil.

Selain faktor internal, hambatan juga berasal dari regulasi global. Para peneliti menemukan bahwa aturan permodalan internasional seperti Basel III memberikan bobot risiko yang lebih tinggi terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil.

Akibatnya, bank harus menyediakan cadangan modal yang lebih besar ketika menyalurkan pembiayaan melalui akad Mudharabah dan Musyarakah. Kondisi tersebut membuat produk bagi hasil menjadi kurang kompetitif dibandingkan instrumen pembiayaan lainnya.

Meski demikian, penelitian ini juga menemukan peluang besar untuk mengatasi persoalan tersebut melalui pemanfaatan teknologi digital.

Blockchain menjadi salah satu teknologi yang paling menjanjikan karena mampu mencatat seluruh transaksi secara transparan dan sulit dimanipulasi. Dengan sistem ini, bank dapat memantau arus kas usaha secara real-time tanpa harus melakukan pemeriksaan manual yang rumit dan mahal.

Selain blockchain, smart contract atau kontrak pintar juga dinilai mampu mengotomatisasi pembagian keuntungan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) juga berpotensi membantu bank dalam menilai kelayakan calon nasabah usaha. Melalui analisis data yang lebih cepat dan akurat, AI dapat menekan biaya seleksi dan mengurangi risiko pembiayaan.

Hasil pemetaan penelitian menunjukkan bahwa perkembangan fintech syariah telah menjadi salah satu tema yang paling banyak dibahas dalam literatur ekonomi Islam selama beberapa tahun terakhir. Para akademisi dan praktisi melihat teknologi digital sebagai alat untuk memperkuat prinsip keadilan dan transparansi yang menjadi fondasi ekonomi syariah.

Menurut para peneliti, penerapan teknologi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga dapat mengembalikan esensi perbankan syariah yang berbasis pada pembagian risiko dan keuntungan secara adil.

Temuan ini memiliki implikasi yang luas bagi industri keuangan syariah, khususnya di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Dengan dukungan teknologi yang tepat, pembiayaan berbasis bagi hasil berpotensi lebih mudah diakses oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, regulator dan otoritas keuangan juga didorong untuk meninjau kembali kebijakan yang selama ini kurang mendukung pengembangan instrumen berbasis bagi hasil.

Agus Supriatna dan tim peneliti menegaskan bahwa kepatuhan syariah tidak cukup hanya dinilai dari bentuk akad yang digunakan. Kepatuhan syariah juga harus dilihat dari substansi ekonomi yang dihasilkan, termasuk sejauh mana sistem keuangan mampu menciptakan keadilan, berbagi risiko, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa inovasi teknologi bukan lagi sekadar pilihan bagi industri keuangan syariah, melainkan kebutuhan strategis untuk mengatasi paradoks bagi hasil yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dengan dukungan blockchain, smart contract, dan AI, perbankan syariah memiliki peluang lebih besar untuk mewujudkan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam sekaligus relevan dengan kebutuhan era digital.

Profil Penulis

Agus Supriatna merupakan akademisi dan peneliti dari Universitas Pamulang yang memiliki fokus kajian pada ekonomi Islam, perbankan syariah, fintech syariah, serta tata kelola keuangan berbasis prinsip syariah.

Prof. Dr. Euis Amalia adalah pakar ekonomi Islam yang dikenal aktif meneliti bidang keuangan syariah, pembangunan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam, serta implementasi Maqasid Syariah dalam sistem ekonomi modern.

Prof. Dr. Desmadi Saharuddin merupakan akademisi dan peneliti yang menekuni bidang hukum ekonomi syariah, regulasi keuangan Islam, tata kelola lembaga keuangan syariah, dan kebijakan ekonomi Islam.

Sumber Penelitian

Supriatna, A., Amalia, E., & Saharuddin, D. (2026).

Judul Artikel: The Profit-and-Loss Sharing Principle in Islamic Economics: Concepts, Implementation, and Challenges in Mudharabah and Musyarakah Contracts

Jurnal: Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA)

Volume dan Nomor: Vol. 6, No. 6, Juni 2026

Halaman: 851–864

DOI: https://doi.org/10.55927/mudima.v6i6.86



Posting Komentar

0 Komentar