Dosen Universitas Pamulang Edukasi Hak Asasi Manusia di SMK Triguna Utama Guna Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini


Ilustrasi by AI 

Tim dosen dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat untuk mengatasi tantangan pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) di kalangan remaja. Kegiatan edukasi hukum ini dipimpin oleh Mohammad Arief Widyanto bersama Suko Prayitno, Nining, Reni Suryani, dan Amelia Haryanti. Program yang dilaksanakan pada pertengahan tahun 2026 ini menyasar para siswa di SMK Triguna Utama, Jakarta. Langkah intervensi ini dinilai sangat penting untuk menanamkan pemahaman hukum yang kokoh, tanggung jawab warga negara, serta etika digital guna mencegah pelanggaran hukum di lingkungan sekolah dan sosial.

Urgensi Menanamkan Kesadaran Hukum pada Remaja

Fase remaja merupakan masa perkembangan yang sangat rentan terhadap berbagai pengaruh lingkungan, baik positif maupun negatif. Di Indonesia, instrumen hukum terkait perlindungan HAM sebenarnya sudah diatur secara kuat, mulai dari Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Meski demikian, kasus pelanggaran HAM dalam skala sehari-hari di lingkungan pendidikan masih kerap ditemukan.

Beberapa masalah nyata yang sering terjadi di sekolah antara lain tindakan perundungan (bullying), diskriminasi antarsiswa, hingga kekerasan fisik dan verbal. Maraknya fenomena tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kesadaran hukum dan pemahaman untuk menghormati hak orang lain. Melalui program pengabdian ini, tim Universitas Pamulang berupaya memberikan edukasi sistematis agar para siswa tidak hanya cerdas secara akademik, melainkan juga memiliki integritas, empati, dan ketahanan diri dari pengaruh buruk.

Pendekatan Sosio-Legal yang Interaktif

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tim dosen Universitas Pamulang menggunakan metode penelitian hukum empiris (socio-legal research) dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini dipilih agar tim tidak sekadar memaparkan pasal-pasal normatif, tetapi juga melihat langsung bagaimana hukum dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan sosial remaja sehari-hari.

Proses edukasi dirancang secara komunikatif dan partisipatif melalui beberapa strategi berikut:

  • Penyuluhan Interaktif: Memaparkan definisi dasar HAM, jenis-jenis hak, serta basis regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Studi Kasus Kontekstual: Mengajak siswa menganalisis contoh pelanggaran HAM yang dekat dengan dunia remaja, seperti risiko penyalahgunaan teknologi dan batas-batas hukumnya.
  • Diskusi Kelompok dan Tanya Jawab: Memberikan ruang bagi siswa untuk berbagi pandangan, melatih pemikiran kritis, dan melakukan simulasi pengambilan keputusan yang bertanggung jawab untuk masa depan mereka.

Dampak Pelanggaran HAM dan Hasil Edukasi

Penyuluhan ini secara khusus menyoroti dampak sistemik yang ditimbulkan oleh pelanggaran HAM di sekolah jika terus dibiarkan. Berdasarkan materi yang disampaikan, dampak tersebut dibagi ke dalam beberapa aspek penting:

1. Dampak Psikologis dan Akademik

Siswa yang menjadi korban perundungan atau diskriminasi sering kali mengalami stres, kecemasan, trauma berkepanjangan, hingga depresi yang menghambat perkembangan emosional mereka. Tekanan mental ini berbanding lurus dengan penurunan motivasi belajar, gangguan konsentrasi, menurunnya tingkat kehadiran, hingga anjloknya prestasi akademik di sekolah.

2. Dampak Sosial dan Lingkungan Sekolah

Tindakan diskriminasi memicu terbentuknya kelompok-kelompok eksklusif yang merusak rasa solidaritas dan memicu konflik antarsiswa. Sekolah yang tidak aman akan kehilangan fungsinya sebagai tempat belajar yang nyaman, menurunkan kualitas pendidikan secara umum, serta mengikis kepercayaan orang tua murid.

3. Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku

Siswa diberikan pemahaman tegas bahwa tindakan kekerasan fisik, perundungan berat, dan pelecehan memiliki konsekuensi hukum riil. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana formal berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Melalui intervensi ini, tingkat keterlibatan siswa SMK Triguna Utama dalam memahami tanggung jawab sosial dan batasan hukum internet meningkat secara signifikan.

Implikasi bagi Dunia Pendidikan dan Kebijakan Publik

Keberhasilan program yang dijalankan oleh Universitas Pamulang ini memberikan contoh nyata mengenai pentingnya sinergi antara dunia akademis dan kebutuhan sosial masyarakat. Bagi institusi pendidikan, model pembelajaran hukum yang partisipatif ini dapat direplikasi secara luas untuk membentuk ekosistem sekolah yang aman, adil, dan berbasis nilai-nilai kemanusiaan. Secara jangka panjang, penanaman kesadaran hukum sejak dini menjadi investasi krusial bagi kebijakan publik dalam mencetak generasi muda yang patuh hukum, memiliki kontrol sosial yang kritis, serta mampu menjadi agen perubahan yang positif di tengah masyarakat.

Profil Pendamping dan Peneliti

Edukasi kesadaran hukum ini dilaksanakan oleh tim dosen dan pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

  • Mohammad Arief Widyanto merupakan dosen sekaligus peneliti di Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang fokus pada bidang hukum tata negara, perlindungan hak anak dan remaja, serta program pemberdayaan masyarakat berbasis hukum perdesaan dan perkotaan.
  • Suko Prayitno adalah akademisi di Universitas Pamulang dengan kepakaran di bidang sosiologi hukum dan metode pendekatan hukum empiris untuk masyarakat marginal.
  • Nining, Reni Suryani, dan Amelia Haryanti merupakan staf pengajar dan anggota tim pengabdian masyarakat Universitas Pamulang yang aktif dalam pengembangan literasi hukum publik dan penguatan karakter berbasis nilai HAM di sekolah menengah.

Informasi Sumber Penelitian

Judul Artikel Jurnal: Increasing Human Rights (HAM) Understanding for Triguna Utama Vocational High School Students as an Effort to Build Legal Awareness from an Early Age
Nama Jurnal: Indonesian Journal of Society Development (IJSD)
Tahun Publikasi: 2026
Volume & Halaman: Vol. 5, No. 3, Halaman 245–256
Tautan Resmi DOI: https://doi.org/10.55927/ijsd.v5i3.2
URL : 
https://journalijsd.my.id/index.php/ijsd/index

Posting Komentar

0 Komentar