Lombok Utara — Upaya menjaga lingkungan melalui kebijakan lokal di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, menunjukkan hasil yang cukup menjanjikan. Kajian yang ditulis oleh Zawil Fadli, Muh Risnain, dan Andi Chairil Ichsan dari Universitas Mataram pada 2026 menemukan bahwa masyarakat desa mulai memahami dan menjalankan Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, meski implementasinya masih belum sepenuhnya mandiri. Temuan ini menjadi penting karena menunjukkan bagaimana kebijakan tingkat desa dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan saat ini menjadi salah satu persoalan global yang juga dirasakan hingga tingkat desa. Aktivitas seperti pembalakan liar, pencemaran air, hingga eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali menjadi ancaman serius bagi ekosistem. Dalam konteks Indonesia, kebijakan perlindungan lingkungan tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga sangat ditentukan oleh efektivitas pemerintah daerah dan desa dalam menggerakkan masyarakat. Desa Genggelang menjadi salah satu contoh menarik karena memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, terutama hasil hutan non-kayu seperti kakao. Namun, potensi tersebut juga menghadapi ancaman kerusakan jika tidak dikelola dengan baik.
Melihat kondisi itu, pemerintah desa bersama masyarakat merancang Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2022 sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem hutan dan sumber daya alam. Regulasi ini lahir dari kesadaran masyarakat sendiri yang ingin menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus menopang kehidupan ekonomi mereka.
Dalam riset yang dilakukan selama Januari hingga Mei 2026, tim peneliti mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, kuesioner, Focus Group Discussion (FGD), dan dokumentasi. Sebanyak 25 informan dipilih secara purposif untuk menggambarkan kondisi sosial masyarakat terkait implementasi kebijakan tersebut. Metode yang digunakan mengukur tiga aspek utama, yaitu tingkat pengetahuan, sikap, dan praktik masyarakat terhadap regulasi lingkungan, yang kemudian diperkuat dengan analisis SWOT untuk memetakan strategi penguatan kebijakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat berada pada kategori sedang dengan skor rata-rata 2,32. Artinya, sebagian besar warga memahami pentingnya menjaga lingkungan, tetapi belum sepenuhnya memahami detail aturan secara formal. Sebanyak 48 persen responden masih berada pada tingkat pengetahuan rendah, sementara 36 persen berada di tingkat sedang dan hanya 16 persen yang benar-benar memahami isi aturan secara mendalam.
Di sisi sikap, hasilnya lebih positif. Sebanyak 84 persen masyarakat menunjukkan penerimaan yang baik terhadap kebijakan lingkungan desa. Ini berarti regulasi tersebut telah mendapatkan legitimasi sosial yang cukup kuat. Namun, para peneliti mencatat bahwa dukungan tersebut masih banyak bersifat responsif atau mengikuti ajakan tokoh masyarakat, belum menjadi kesadaran yang sepenuhnya tumbuh dari diri sendiri.
Pada aspek praktik, 80 persen warga tercatat sudah menjalankan aktivitas ramah lingkungan, seperti bank sampah, gotong royong kebersihan, dan penataan ruang publik. Namun, praktik tersebut sebagian besar masih bersifat partisipatif dan belum konsisten dilakukan secara mandiri. Ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan masih sangat bergantung pada peran tokoh masyarakat dan momentum kegiatan bersama.
Muh Risnain dari Universitas Mataram menjelaskan bahwa kekuatan utama kebijakan ini terletak pada kesadaran ekologis masyarakat yang sebenarnya sudah cukup kuat. Tradisi gotong royong, nilai adat, dan kebiasaan menjaga lingkungan menjadi modal sosial penting untuk memperkuat implementasi kebijakan desa.
Namun demikian, tantangan terbesar tetap ada pada konsistensi. Peneliti menemukan bahwa minimnya media edukasi visual, lemahnya sistem pengawasan, serta ketergantungan masyarakat pada figur tertentu menjadi hambatan utama. Jika tidak diperkuat, praktik baik yang sudah berjalan berisiko stagnan bahkan menurun.
Karena itu, strategi yang direkomendasikan adalah memperluas edukasi formal melalui papan informasi, poster lingkungan, media sosial desa, dan kampanye berbasis dusun. Selain itu, pelibatan generasi muda, organisasi kepemudaan, tokoh adat, hingga kolaborasi dengan kampus, NGO, dan CSR dinilai bisa menjadi kunci untuk mengubah praktik partisipatif menjadi kebiasaan mandiri yang berkelanjutan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa keberhasilan kebijakan lingkungan di tingkat desa tidak hanya bergantung pada isi aturan, tetapi juga pada cara aturan itu dipahami, diterima, dan dipraktikkan oleh masyarakat. Jika model seperti Desa Genggelang diperkuat dan direplikasi, pendekatan berbasis komunitas berpotensi menjadi solusi efektif untuk menjaga lingkungan di banyak wilayah Indonesia.
0 Komentar