Redesain Arsitektur Pertahanan Indonesia: Menjadikan Riset dan Pengembangan sebagai Pusat Inovasi Strategis

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Sektor pertahanan Indonesia saat ini menghadapi tantangan struktural yang serius dalam mencapai kemandirian strategis. Kurangnya koordinasi antarlembaga, ketergantungan yang tinggi pada teknologi impor, serta fragmentasi institusi menjadi hambatan utama dalam mengintegrasikan riset dan pengembangan (R&D) ke dalam sistem perencanaan pertahanan nasional.

Merespons persoalan tersebut, sebuah studi mendalam dilakukan oleh tim peneliti dari Program Studi Industri Pertahanan, Fakultas Teknologi dan Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan). Penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2026 ini dipimpin oleh Aris Haryanto bersama Jupriyanto, George Royke Deksino, Nurrudin Ahmad, dan Nurul Ilmi. Hasil kajian mereka menegaskan bahwa Indonesia memerlukan transformasi menyeluruh melalui reposisi institusi R&D pertahanan, dari yang semula hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis di pinggiran menjadi roda penggerak strategis (strategic nexus) yang mengoordinasikan seluruh ekosistem inovasi pertahanan nasional.

Terjebak dalam "Lembah Kematian" Teknologi

Selama ini, lanskap keamanan di kawasan Indo-Pasifik terus mengalami modernisasi militer yang masif akibat rivalitas geopolitik serta penyebaran teknologi disruptif seperti kecerdasan buatan (AI), sistem otonom, dan senjata hipersonik. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia memiliki beban besar untuk membangun arsitektur pertahanan yang tangguh.

Namun, anggaran pertahanan Indonesia secara konsisten berada di bawah 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini jauh tertinggal dibandingkan dengan rata-rata belanja pertahanan regional yang mencapai 2,1%, atau negara kekuatan menengah lain seperti Korea Selatan (2,6%) dan Australia (2,1%).

Dampak dari keterbatasan anggaran ini diperparah oleh fragmentasi kelembagaan. Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, komando angkatan, badan usaha milik negara (BUMN) pertahanan seperti PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) cenderung bekerja dalam kotak sekat (silo) mereka sendiri. Akibatnya, banyak hasil riset laboratorium yang gagal diadopsi menjadi teknologi operasional militer sebuah fenomena yang dalam dunia inovasi dikenal sebagai "valley of death" atau lembah kematian teknologi.

Metodologi Berbasis Perbandingan Global

Untuk merumuskan solusi atas kebuntuan ini, Aris Haryanto dan timnya menggunakan metode penelitian kualitatif melalui tinjauan literatur sistematis yang mengikuti protokol PRISMA 2020, analisis dokumen kebijakan pertahanan, serta studi kasus komparatif. Mereka membedah arsitektur tata kelola lembaga inovasi sukses dunia, yaitu DARPA (Defense Advanced Research Projects Agency) milik Amerika Serikat dan ADD (Agency for Defense Development) dari Korea Selatan. Melalui lima variabel institusional fleksibilitas tata kelola, integrasi industri, orientasi misi, transisi teknologi, dan koordinasi antarlembaga tim peneliti memetakan arah reformasi yang paling adaptif bagi Indonesia.

Lima Temuan Utama Hambatan Inovasi Pertahanan

Analisis tim peneliti Unhan mengidentifikasi lima kelemahan utama dalam sistem inovasi pertahanan Indonesia saat ini:

  1. Ketiadaan Otoritas Tunggal: Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang ada saat ini hanya berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan kolektif, tetapi kekurangan kapasitas pendanaan independen dan otoritas program operasional untuk mengendalikan proses inovasi dari hulu ke hilir.
  2. Minimnya Anggaran Riset (RDTE): Alokasi anggaran riset pertahanan Indonesia diperkirakan kurang dari 3% dari total belanja pertahanan. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan Korea Selatan yang mengalokasikan 13% dan Amerika Serikat sebesar 12%.
  3. Kegagalan Massal Transisi Prototipe: Berbagai program andalan seperti pesawat angkut ringan N-219 Nurtanio dan panser Anoa menunjukkan bahwa Indonesia mampu membuat prototipe, tetapi terus mengalami hambatan besar dalam melakukan industrialisasi skala besar secara mandiri.
  4. Hubungan Lemah Antara Akademisi dan Industri: Lembaga riset jarang menerima komunikasi awal mengenai kebutuhan operasional nyata dari pengguna militer (TNI), sehingga hasil penelitian sering kali bersifat teoritis ilmiah daripada aplikatif praktis.
  5. Salah Kaprah Indikator Kinerja: Sistem evaluasi lembaga riset pertahanan saat ini masih mengutamakan metrik akademik tradisional seperti jumlah publikasi jurnal dan pendaftaran paten, bukan pada seberapa banyak teknologi yang berhasil diintegrasikan ke dalam program pengadaan alutsista TNI.

Belajar dari Model DARPA dan ADD Korea Selatan

Studi ini menunjukkan bahwa lembaga seperti DARPA di AS berhasil karena memiliki fleksibilitas organisasi yang sangat tinggi, struktur tanpa hierarki yang kaku, serta penggunaan manajer program kontrak jangka pendek untuk menyerap keahlian mutakhir dari industri dan akademisi. DARPA juga memanfaatkan pendanaan transisi khusus untuk menjembatani prototipe masuk ke dalam program belanja militer resmi.

Di sisi lain, model ADD Korea Selatan dinilai memiliki kedekatan konteks yang lebih kuat dengan Indonesia. ADD, yang berada langsung di bawah DAPA (Defense Acquisition Program Administration), berhasil mentransformasi Korea Selatan dari sekadar perakit amunisi dasar pada tahun 1970-an menjadi eksportir alutsista canggih seperti tank K2 Black Panther dan jet tempur FA-50. Kuncinya terletak pada integrasi penuh antara riset pertahanan, perencanaan akuisisi, serta penegakan kebijakan transfer teknologi (offset) yang sangat konsisten terhadap pemasok asing.

Rekomendasi Kebijakan Menuju Kemandirian Strategis

Berdasarkan hasil analisis komparatif tersebut, Aris Haryanto dan rekan-rekan penelitinya merumuskan lima rekomendasi kebijakan yang konkret untuk meredesain arsitektur inovasi pertahanan Indonesia:

  • Mendirikan Badan Riset dan Inovasi Pertahanan (BRIP): Indonesia perlu membentuk badan koordinasi inovasi pertahanan dengan mandat undang-undang yang jelas dan anggaran program mandiri agar terlepas dari ego sektoral antar-angkatan.
  • Reformasi Arsitektur Anggaran: Meningkatkan alokasi anggaran riset (RDTE) secara bertahap menuju target 8-10% dari total belanja pertahanan, menggunakan komitmen multi-tahun guna menjamin keberlanjutan program.
  • Penerapan Ketat Aturan Transfer Teknologi: Menjadikan BRIP sebagai penilai teknis kepatuhan offset dari vendor asing, serta memberikan sanksi finansial tegas jika komitmen transfer teknologi tidak dipenuhi.
  • Fleksibilitas Rekrutmen Sumber Daya Manusia: Memberikan kebebasan bagi lembaga inovasi untuk merekrut peneliti profesional dengan standar kompensasi industri nasional/internasional, di luar skema baku pegawai negeri sipil (PNS).
  • Redesain Indikator Kinerja Penelitian: Mengubah metrik evaluasi dengan mengutamakan tingkat kesiapan teknologi (Technology Readiness Level), angka adopsi alutsista oleh TNI, serta porsi kandungan lokal dalam kontrak pengadaan.

Meningkingat kompleksitas birokrasi, tim penulis menyarankan strategi reformasi yang berurutan (sequenced reform), dimulai dari pembentukan kelompok kerja bersama antara TNI dan lembaga riset untuk menyelaraskan kebutuhan, sebelum melangkah ke restrukturisasi tata kelola yang lebih radikal.

Profil Peneliti

  • Aris Haryanto, S.T., M.T. – Dosen dan Peneliti di Program Studi Industri Pertahanan, Fakultas Teknologi dan Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan). Memiliki keahlian dalam bidang tata kelola pertahanan, manajemen teknologi dual-use, dan sistem inovasi nasional. (Email korespondensi: aris.haryanto@tp.idu.ac.id)
  • Jupriyanto – Rekan peneliti dan akademisi di Universitas Pertahanan RI, fokus pada studi ekonomi pertahanan dan rantai pasok industri strategis.
  • George Royke Deksino – Pakar kebijakan pertahanan dan dinamika geopolitik kawasan Indo-Pasifik di Universitas Pertahanan RI.
  • Nurrudin Ahmad – Peneliti senior dengan spesialisasi pada integrasi teknologi militer dan kebijakan akuisisi pertahanan nasional.
  • Nurul Ilmi – Peneliti muda di bidang analisis kebijakan publik dan manajemen inovasi sektor keamanan.

Sumber Penelitian Utama

Posting Komentar

0 Komentar