Penelitian tersebut menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi praktik penghindaran pajak pada perusahaan makanan dan minuman yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2022–2024. Hasilnya menunjukkan bahwa profitabilitas, intensitas aset tetap (capital intensity), dan pertumbuhan penjualan memiliki pengaruh signifikan terhadap strategi pengelolaan pajak perusahaan. Sebaliknya, keberadaan komite audit ternyata tidak menunjukkan pengaruh yang berarti.
Temuan ini menjadi penting karena penerimaan pajak masih menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Ketika perusahaan memanfaatkan celah regulasi untuk mengurangi kewajiban pajak secara legal, pemerintah berpotensi kehilangan sebagian pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program publik.
Penghindaran Pajak Masih Menjadi Tantangan
Di Indonesia, praktik tax avoidance bukanlah isu baru. Berbagai kasus yang melibatkan perusahaan besar pernah menjadi sorotan publik karena diduga memanfaatkan struktur bisnis dan strategi akuntansi tertentu untuk menekan beban pajak.
Meski berbeda dengan penggelapan pajak yang melanggar hukum, penghindaran pajak dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam regulasi yang masih diperbolehkan secara legal. Namun, dampaknya tetap menjadi perhatian karena dapat mengurangi basis penerimaan negara.
Data yang dikutip dalam penelitian menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih relatif rendah. Setelah meningkat menjadi 10,38 persen pada 2022, rasio tersebut kembali menurun menjadi sekitar 10,31 persen pada 2023 dan sekitar 10,07–10,08 persen pada 2024. Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan pajak belum sepenuhnya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sektor makanan dan minuman dipilih karena merupakan salah satu industri manufaktur terbesar di Indonesia dengan pertumbuhan penjualan yang relatif stabil dan kebutuhan investasi aset tetap yang tinggi. Karakteristik tersebut memberikan peluang lebih besar bagi perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak melalui berbagai mekanisme yang sah secara hukum.
Menggunakan Data 48 Perusahaan Terbuka
Penelitian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif menggunakan data sekunder yang berasal dari laporan keuangan perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Tim peneliti menyeleksi perusahaan berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk konsistensi pencatatan laporan keuangan selama periode 2022–2024 dan kondisi perusahaan yang menghasilkan laba.
Dari proses seleksi tersebut, diperoleh sampel sebanyak 48 perusahaan dengan total 144 observasi data selama tiga tahun pengamatan.
Analisis dilakukan untuk mengukur hubungan antara empat faktor utama, yaitu:
- Profitabilitas perusahaan
- Intensitas aset tetap (capital intensity)
- Pertumbuhan penjualan (sales growth)
- Komite audit
Keempat faktor tersebut kemudian dibandingkan dengan tingkat penghindaran pajak yang diukur menggunakan Effective Tax Rate (ETR), yaitu rasio antara beban pajak dan laba sebelum pajak.
Tiga Faktor Terbukti Berpengaruh
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar variabel yang diuji memiliki pengaruh terhadap praktik penghindaran pajak.
Temuan utama penelitian meliputi:
- Profitabilitas berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.
- Capital intensity berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.
- Pertumbuhan penjualan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.
- Komite audit tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.
- Secara bersama-sama, seluruh variabel memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perilaku penghindaran pajak perusahaan.
Menurut hasil analisis, perusahaan yang memperoleh laba lebih tinggi memiliki insentif lebih besar untuk mengelola beban pajaknya. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin besar pula potensi kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Selain itu, perusahaan dengan aset tetap dalam jumlah besar dapat memanfaatkan biaya penyusutan aset untuk mengurangi laba kena pajak secara legal. Mekanisme ini menjadi salah satu instrumen yang umum digunakan dalam perencanaan pajak perusahaan.
Pertumbuhan penjualan juga ditemukan berkaitan dengan peningkatan aktivitas penghindaran pajak. Ketika pendapatan dan laba meningkat, perusahaan cenderung mencari strategi yang dapat menjaga efisiensi keuangan, termasuk melalui optimalisasi kewajiban perpajakan.
Komite Audit Belum Efektif Menekan Penghindaran Pajak
Salah satu temuan menarik dari penelitian ini adalah tidak ditemukannya pengaruh signifikan komite audit terhadap praktik penghindaran pajak.
Selama ini komite audit dianggap sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan yang bertugas mengawasi pelaporan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah anggota komite audit tidak otomatis menjadi indikator efektivitas pengawasan.
Menurut Inge Florensia dan Andreas Bambang Daryatno dari Universitas Tarumanagara, kualitas kerja, independensi, dan efektivitas pengawasan kemungkinan lebih menentukan dibanding sekadar jumlah anggota komite audit yang dimiliki perusahaan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola perusahaan masih menjadi pekerjaan rumah penting bagi sektor korporasi di Indonesia.
Dampak bagi Pemerintah dan Dunia Usaha
Penelitian ini memberikan sejumlah implikasi praktis bagi berbagai pihak.
Bagi perusahaan, hasil penelitian menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi pajak dan kepatuhan terhadap regulasi. Strategi pengelolaan pajak yang terlalu agresif dapat meningkatkan risiko hukum maupun reputasi perusahaan.
Bagi investor, profitabilitas tinggi tidak selalu mencerminkan efisiensi operasional semata. Investor perlu memperhatikan apakah kinerja keuangan perusahaan juga dipengaruhi oleh strategi penghindaran pajak yang berpotensi menimbulkan risiko di masa depan.
Sementara itu, bagi pemerintah, temuan ini menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan dengan tingkat profitabilitas tinggi dan investasi aset tetap yang besar. Regulasi terkait insentif pajak dan penyusutan aset juga dapat dievaluasi agar tidak menimbulkan celah yang terlalu luas untuk dimanfaatkan perusahaan.
Penelitian ini menegaskan bahwa upaya meningkatkan penerimaan pajak nasional tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada efektivitas pengawasan dan kualitas tata kelola perusahaan.
Profil Penulis
Inge Florensia merupakan peneliti dari Program Pendidikan Profesi Akuntansi Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, dengan fokus kajian pada perpajakan, akuntansi keuangan, dan tata kelola perusahaan.
Andreas Bambang Daryatno adalah akademisi dan praktisi akuntansi dari Universitas Tarumanagara yang memiliki keahlian di bidang perpajakan, audit, akuntansi keuangan, dan tata kelola korporasi.
Sumber Penelitian
Judul Artikel: Factors Which Influence Tax Avoidance in Food and Beverage Companies on the IDX
Penulis: Inge Florensia dan Andreas Bambang Daryatno
Afiliasi: Program Pendidikan Profesi Akuntansi, Universitas Tarumanagara, Jakarta
Jurnal: International Journal of Economic, Finance and Business Statistics (IJEFBS)
Tahun Publikasi: 2026
Volume dan Nomor: Vol. 4 No. 3
Halaman: 197–214
DOI: https://doi.org/10.59890/ijefbs.v4i3.6
URL Resmi Jurnal: http://journalijefbs.my.id/index.php/ijefbs
0 Komentar