Pengaruh Profitabilitas, Leverage, dan Intensitas Modal terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Sektor Energi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2020-2024

Ilustrasi by AI

Utang Perusahaan Energi Terbukti Mendorong Penghindaran Pajak, Profit Tak Berpengaruh

Perusahaan sektor energi di Indonesia yang memiliki tingkat utang tinggi cenderung lebih aktif melakukan penghindaran pajak dibandingkan perusahaan dengan tingkat utang rendah. Temuan ini diungkap dalam penelitian terbaru yang dilakukan oleh Suci Mulyani, Enggar Diah Puspa Arum, Ilham Wahyudi, dan Wiralestari dari Universitas Jambi yang dipublikasikan pada tahun 2026.

Penelitian tersebut menganalisis 35 perusahaan sektor energi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2020–2024. Hasilnya menunjukkan bahwa struktur pendanaan perusahaan, khususnya penggunaan utang, memiliki pengaruh nyata terhadap praktik penghindaran pajak. Temuan ini penting karena sektor energi merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara yang strategis sekaligus memiliki karakteristik bisnis yang kompleks dan padat modal.

Mengapa Penghindaran Pajak Menjadi Sorotan?

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat. Namun, perusahaan sering kali berupaya mengurangi beban pajak melalui berbagai strategi yang masih berada dalam koridor hukum, atau dikenal sebagai tax avoidance (penghindaran pajak).

Praktik ini berbeda dengan penggelapan pajak (tax evasion) yang bersifat ilegal. Penghindaran pajak memanfaatkan celah-celah yang tersedia dalam regulasi perpajakan untuk menekan kewajiban pajak perusahaan.

Sektor energi menjadi perhatian khusus karena memiliki investasi aset tetap yang sangat besar, penggunaan modal yang tinggi, serta aktivitas bisnis yang kompleks. Karakteristik tersebut dapat membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan berbagai strategi perencanaan pajak.

Menurut para peneliti, isu penghindaran pajak masih relevan untuk dikaji karena berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa perusahaan berbasis sumber daya alam memiliki peluang lebih besar melakukan perencanaan pajak agresif dibanding sektor lainnya.

Meneliti 35 Perusahaan Energi Selama Lima Tahun

Tim peneliti menggunakan laporan keuangan perusahaan energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama tahun 2020 hingga 2024.

Dari total 82 perusahaan energi yang tercatat di BEI, sebanyak 35 perusahaan memenuhi kriteria penelitian. Dengan periode observasi lima tahun, diperoleh 175 data pengamatan yang kemudian dianalisis menggunakan metode regresi linier berganda.

Beberapa perusahaan yang menjadi sampel antara lain PT Adaro Energy Indonesia Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Bayan Resources Tbk, hingga PT Harum Energy Tbk.

Penelitian mengukur penghindaran pajak menggunakan indikator Cash Effective Tax Rate (CETR), yaitu rasio pembayaran pajak tunai terhadap laba sebelum pajak. Semakin rendah nilai CETR, semakin tinggi tingkat penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan.

Sementara itu, faktor yang diuji meliputi:

  • Profitabilitas yang diukur dengan Return on Assets (ROA).
  • Leverage atau tingkat utang yang diukur dengan Debt to Equity Ratio (DER).
  • Capital Intensity atau intensitas modal yang diukur dari proporsi aset tetap terhadap total aset.

Utang Tinggi Berkaitan dengan Penghindaran Pajak

Hasil penelitian menunjukkan bahwa leverage atau tingkat utang memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak.

Artinya, semakin besar penggunaan utang oleh perusahaan, semakin besar pula kecenderungan perusahaan untuk menekan beban pajaknya.

Menurut peneliti, kondisi ini terjadi karena bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi laba kena pajak. Mekanisme tersebut dikenal sebagai tax shield, yaitu perlindungan pajak yang diperoleh dari penggunaan utang.

Selain itu, perusahaan dengan utang besar menghadapi tekanan untuk menjaga kinerja keuangan dan memenuhi kewajiban kepada kreditur. Oleh karena itu, manajemen cenderung mencari berbagai cara untuk meningkatkan efisiensi keuangan, termasuk melalui strategi penghematan pajak.

Temuan ini memperkuat sejumlah penelitian sebelumnya yang menyatakan bahwa struktur utang merupakan salah satu faktor utama yang memengaruhi perilaku penghindaran pajak perusahaan.

Keuntungan Besar Tidak Selalu Memicu Penghindaran Pajak

Menariknya, penelitian ini menemukan bahwa profitabilitas tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.

Dengan kata lain, perusahaan yang memperoleh laba tinggi belum tentu lebih agresif dalam mengurangi kewajiban pajaknya.

Peneliti menilai bahwa kondisi ini dipengaruhi oleh karakteristik sektor energi yang berada di bawah pengawasan pemerintah yang relatif ketat. Perusahaan energi cenderung mempertimbangkan reputasi, kepatuhan regulasi, dan keberlanjutan bisnis jangka panjang dibanding mengejar pengurangan pajak secara agresif.

Temuan ini menunjukkan bahwa besarnya keuntungan perusahaan bukan satu-satunya faktor yang menentukan strategi perpajakan yang diterapkan manajemen.

Aset Tetap Besar Justru Menurunkan Penghindaran Pajak

Hasil lain yang cukup menarik adalah pengaruh negatif intensitas modal terhadap penghindaran pajak.

Perusahaan yang memiliki proporsi aset tetap lebih besar ternyata cenderung melakukan penghindaran pajak yang lebih rendah.

Secara teori, aset tetap dapat menghasilkan biaya penyusutan yang mengurangi laba kena pajak. Namun dalam praktiknya, perusahaan energi lebih memanfaatkan aset tetap untuk mendukung operasional jangka panjang dibanding sebagai instrumen utama penghematan pajak.

Peneliti juga menilai bahwa perusahaan dengan investasi aset tetap besar biasanya berada di bawah pengawasan regulator dan pemangku kepentingan yang lebih intensif. Kondisi tersebut membuat ruang gerak perusahaan untuk melakukan strategi pajak agresif menjadi lebih terbatas.

Faktor Keuangan Menjelaskan Hampir Separuh Variasi Penghindaran Pajak

Ketika diuji secara bersama-sama, profitabilitas, leverage, dan capital intensity terbukti berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.

Model penelitian menunjukkan bahwa ketiga faktor tersebut mampu menjelaskan sekitar 46,1 persen variasi perilaku penghindaran pajak perusahaan energi. Sisanya dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dianalisis dalam penelitian ini, seperti tata kelola perusahaan, kebijakan perpajakan, kondisi ekonomi makro, maupun karakteristik manajemen perusahaan.

Menurut tim peneliti, hasil ini menunjukkan bahwa keputusan perusahaan terkait pajak tidak ditentukan oleh satu faktor tunggal, melainkan oleh kombinasi berbagai kondisi keuangan internal perusahaan.

Implikasi bagi Pemerintah dan Dunia Usaha

Temuan penelitian ini memberikan masukan penting bagi otoritas perpajakan Indonesia.

Perusahaan dengan tingkat leverage tinggi dapat menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih dalam pengawasan kepatuhan pajak. Dengan memahami hubungan antara struktur utang dan penghindaran pajak, pemerintah dapat merancang kebijakan pengawasan yang lebih tepat sasaran.

Bagi dunia usaha, penelitian ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi pajak dan kepatuhan regulasi. Strategi penghematan pajak yang berlebihan berpotensi meningkatkan risiko hukum maupun risiko reputasi perusahaan di masa depan.

Sementara bagi akademisi, hasil penelitian ini membuka peluang untuk mengkaji faktor-faktor lain yang memengaruhi penghindaran pajak, termasuk tata kelola perusahaan, ukuran perusahaan, dan pengaruh kebijakan pemerintah.

Profil Penulis

Suci Mulyani – Peneliti bidang akuntansi dan perpajakan, Universitas Jambi.
Enggar Diah Puspa Arum – Akademisi dan peneliti bidang akuntansi keuangan, Universitas Jambi.
Ilham Wahyudi – Dosen dan peneliti bidang manajemen keuangan dan akuntansi, Universitas Jambi.
Wiralestari – Akademisi dan peneliti bidang akuntansi, perpajakan, dan tata kelola perusahaan, Universitas Jambi.

Sumber Penelitian

Judul: The Influence of Profitability, Leverage, and Capital Intensity on Tax Avoidance in Energy Sector Companies Listed on the Indonesia Stock Exchange for the 2020–2024 Period
Penulis: Suci Mulyani, Enggar Diah Puspa Arum, Ilham Wahyudi, Wiralestari
Jurnal: International Journal of Applied Economics, Accounting and Management (IJAEAM)
Volume: 4 Nomor 3 (2026), halaman 203–220

Posting Komentar

0 Komentar