Pendampingan Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing Keripik Pisang Onii Chan di Polewali Mandar

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Polewali Mandar – Pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM terbukti menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal. Hal ini ditunjukkan melalui program pendampingan terhadap Keripik Pisang Onii Chan di Dusun Labasang, Desa Tonrolimaa, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Hasanuddin, Abdul Rasyid, Masnama K, Hidayat Nurwahid, dan Hijrah Nabilawati dari Universitas Islam DDI AGH Ambo Dalle Polewali Mandar, STAI Yamra Merauke, dan Universitas Negeri Makassar, yang dipublikasikan dalam Jurnal Pengabdian Pancasila (JPP) tahun 2026. Program ini berhasil mengantarkan produk keripik pisang Onii Chan memperoleh sertifikat halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Keberhasilan tersebut menjadi penting karena pemerintah Indonesia terus menerapkan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM), kepemilikan sertifikat halal bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan kualitas produk.

Dalam artikel ilmiah tersebut dijelaskan bahwa usaha Keripik Pisang Onii Chan telah beroperasi cukup lama. Namun, keterbatasan pengetahuan mengenai prosedur sertifikasi halal membuat pemilik usaha belum mengurus legalitas produknya. Kondisi ini cukup umum terjadi pada banyak UMKM yang masih menghadapi kendala administrasi, pemahaman regulasi, maupun akses terhadap proses sertifikasi.

Tim pengabdian kemudian memberikan pendampingan secara langsung kepada pemilik usaha mulai dari tahap persiapan dokumen, pemeriksaan bahan baku, observasi proses produksi, hingga pengajuan melalui aplikasi SIHALAL milik BPJPH. Pendampingan juga melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) agar seluruh persyaratan administrasi maupun teknis dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Program pendampingan dilaksanakan dalam tiga tahap utama, yaitu:

  • Pengumpulan dokumen administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Pemeriksaan seluruh proses produksi beserta bahan-bahan yang digunakan.
  • Penginputan dokumen dan proses pengajuan sertifikasi melalui sistem SIHALAL.

Selain mendampingi administrasi, tim juga mengevaluasi seluruh proses produksi keripik pisang. Mulai dari proses pengupasan, perendaman, pencucian, pengirisan, penggorengan, pemberian berbagai varian bumbu, hingga proses pengemasan diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan memenuhi standar kehalalan. Seluruh bahan tambahan seperti bumbu, penyedap rasa, minyak goreng, hingga kemasan dipastikan berasal dari bahan yang telah memiliki status halal.

Penelitian ini juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa titik kritis halal dalam industri pangan, seperti penggunaan bahan tambahan, minyak goreng, peralatan produksi, hingga bahan kemasan. Oleh karena itu, setiap tahapan produksi harus dipastikan tidak terkontaminasi bahan yang tidak halal maupun proses yang bertentangan dengan ketentuan syariat.

Proses sertifikasi berlangsung melalui beberapa tahapan resmi, yaitu pendaftaran, verifikasi dokumen, audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Pada tahap verifikasi, tim menemukan beberapa dokumen dan data yang masih perlu diperbaiki sehingga dilakukan pendampingan lanjutan hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Setelah audit menyatakan seluruh bahan dan proses produksi memenuhi standar halal, MUI mengeluarkan fatwa halal yang menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal untuk produk Keripik Pisang Onii Chan.

Salah satu hasil nyata dari program ini adalah terbitnya sertifikat halal BPJPH yang mencakup berbagai varian produk Keripik Pisang Onii Chan, seperti rasa original, balado, jagung bakar, pedas manis, barbeque, hot barbeque, dan manis. Dokumen sertifikat tersebut juga ditampilkan dalam artikel sebagai bukti keberhasilan proses pendampingan.

Dampak pendampingan tidak hanya terlihat dari aspek legalitas. Pemilik usaha, Syamsuhuda, mengaku proses sertifikasi melalui jalur Self Declare ternyata lebih mudah daripada yang dibayangkan. Dengan pendampingan yang intensif, seluruh proses berlangsung secara digital hingga sertifikat berhasil diterbitkan. Ia juga menyampaikan bahwa kepercayaan konsumen meningkat setelah produknya memperoleh sertifikat halal, yang berdampak pada peningkatan omzet penjualan.

Hasil kegiatan ini memperlihatkan bahwa pendampingan memiliki peran strategis dalam membantu UMKM memenuhi regulasi nasional sekaligus memperkuat daya saing produk. Sertifikasi halal tidak lagi dipandang sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas peluang pemasaran, dan memperkuat posisi UMKM di tengah persaingan industri pangan.

Berdasarkan hasil pengabdian, tim penulis juga menemukan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami prosedur sertifikasi halal maupun batas waktu pemberlakuan kewajiban halal oleh pemerintah. Karena itu, mereka merekomendasikan agar program pendampingan diperluas, peran Pendamping Proses Produk Halal (PPH) diperkuat, serta seluruh pemangku kepentingan memberikan dukungan yang lebih besar kepada UMKM agar semakin banyak produk lokal yang mampu memenuhi standar halal nasional.

Profil Singkat Penulis

Hasanuddin merupakan akademisi dari Universitas Islam DDI AGH Ambo Dalle Polewali Mandar yang berkolaborasi dengan Abdul Rasyid dari STAI Yamra Merauke, Masnama K dari Universitas Islam DDI AGH Ambo Dalle Polewali Mandar, serta Hidayat Nurwahid dan Hijrah Nabilawati dari Universitas Negeri Makassar. Tim penulis memiliki fokus pada pengabdian kepada masyarakat, pemberdayaan UMKM, implementasi kebijakan sertifikasi halal, serta penguatan ekonomi masyarakat melalui pendampingan usaha berbasis regulasi dan jaminan produk halal.

Sumber Penelitian

Judul Artikel: Pendampingan Produk Halal Keripik Pisang Merek Onii Chan Dusun Labasang Desa Tonrolimaa Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar
Penulis: Hasanuddin, Abdul Rasyid, Masnama K, Hidayat Nurwahid, Hijrah Nabilawati
Jurnal: Jurnal Pengabdian Pancasila (JPP), Vol. 5, No. 2, 2026, hlm. 137–150

Posting Komentar

0 Komentar