Baubau — Penguatan ekonomi lokal berbasis industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Buton kini menjadi perhatian serius dalam pembangunan daerah. Artikel ilmiah yang ditulis oleh Rahmawati, Wa Ode Sunarti, dan Asmiddin dari Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau mengungkap strategi pemberdayaan ekonomi lokal yang dilakukan Dinas Perindustrian Kabupaten Buton untuk memperkuat daya saing IKM. Dipublikasikan dalam International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR) tahun 2026, penelitian ini memperkenalkan model baru bernama MIPEL atau Model Integrasi Pemberdayaan Ekonomi Lokal sebagai solusi untuk mendorong kemandirian industri daerah.
Penelitian ini dilakukan sepanjang 2026 dengan pendekatan studi kasus kualitatif di Dinas Perindustrian Kabupaten Buton dan Sentra IKM Koholimombono di Kecamatan Wabula. Fokusnya adalah menilai bagaimana pemerintah daerah menjalankan tiga pilar pemberdayaan ekonomi, yaitu menciptakan iklim usaha, memperkuat kapasitas pelaku usaha, dan memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal. Temuan ini penting karena Kabupaten Buton memiliki potensi besar dalam sektor agro-maritim, namun masih menghadapi berbagai hambatan struktural dalam pengembangan industri kecil.
Rahmawati dan tim mencatat, saat ini Buton memiliki 1.956 unit IKM yang menyerap 3.463 tenaga kerja lokal. Nilai investasi sektor ini mencapai Rp13,12 miliar dengan kontribusi produksi mencapai Rp8,12 miliar per bulan. Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor IKM telah menjadi tulang punggung ekonomi lokal, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan menjaga stabilitas pendapatan masyarakat.
Salah satu langkah konkret pemerintah daerah adalah membangun Sentra IKM Koholimombono sebagai pusat produksi bersama. Di lokasi ini, komoditas unggulan seperti ikan asap, olahan kacang mete, hingga tenun khas Buton diproses untuk meningkatkan nilai tambah. Menurut Rahmawati dari Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau, kehadiran sentra produksi seperti ini menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih hidup dan terorganisir.
Namun, penelitian ini juga menemukan persoalan serius. Sentralisasi fasilitas di satu wilayah justru menimbulkan beban logistik bagi pelaku usaha di kecamatan lain. Biaya distribusi bahan baku dan produk jadi menjadi lebih mahal, terutama karena kondisi geografis Buton yang berbasis kepulauan. Hambatan ini dinilai dapat memperlemah efisiensi ekonomi jika tidak diatasi secara sistematis.
Di sisi penguatan kapasitas, Dinas Perindustrian aktif memberikan pelatihan teknis seperti higienitas produk, mekanisasi kemasan, dan digitalisasi usaha. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing di pasar modern. Namun, kendala terbesar justru muncul dari rendahnya literasi digital, terutama pada pelaku usaha generasi lama yang masih terbiasa dengan sistem konvensional. Banyak pelaku usaha belum terbiasa menggunakan teknologi pemasaran digital atau sistem transaksi non-tunai.
Pilar perlindungan diwujudkan melalui program “IKM IDAMAN”, yang memfasilitasi sertifikasi halal, izin edar BPOM, dan hak kekayaan intelektual secara gratis. Program ini memberi peluang lebih besar bagi produk lokal untuk masuk ke pasar modern. Akan tetapi, penelitian ini mengingatkan bahwa legalitas saja tidak cukup. Tanpa kepastian pasar, biaya operasional tambahan justru bisa menjadi beban baru bagi pelaku usaha kecil.
Dari berbagai temuan tersebut, Rahmawati dan tim merumuskan MIPEL sebagai model integrasi baru. Model ini menawarkan tiga solusi utama. Pertama, membangun satelit logistik di tingkat kecamatan untuk menekan biaya distribusi. Kedua, menyediakan pendampingan digital langsung di lokasi usaha untuk mengatasi kesenjangan teknologi. Ketiga, membuat regulasi daerah yang mewajibkan pasar modern, BUMDes, dan instansi pemerintah menyerap minimal 30 persen produk IKM lokal yang telah bersertifikat.
Menurut tim penulis, MIPEL bukan hanya model teknis, tetapi strategi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem industri daerah yang lebih mandiri, adaptif, dan berkelanjutan. Jika diterapkan secara konsisten, model ini dapat memperkuat posisi IKM Buton dalam menghadapi persaingan pasar nasional maupun global, sekaligus menjaga kearifan lokal tetap hidup di tengah modernisasi industri.
Implikasi penelitian ini cukup luas. Pemerintah daerah di wilayah kepulauan lain dapat menjadikan model MIPEL sebagai rujukan kebijakan pemberdayaan ekonomi lokal. Dengan menggabungkan infrastruktur fisik, pendampingan sumber daya manusia, dan perlindungan pasar, pengembangan IKM dinilai lebih berpeluang berhasil secara berkelanjutan. Dalam konteks ekonomi Indonesia, model seperti ini dapat menjadi strategi penting untuk memperkuat industri berbasis komunitas dan mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.
0 Komentar