Kolaborasi Pemerintah dan Warga Jadi Kunci Ruang Hijau Kota Metro

Ilustrasi by AI

Metro, Lampung — Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Metro, Lampung, masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal koordinasi antarinstansi pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Temuan ini diungkap dalam riset terbaru yang ditulis Ari Gusnita, Bartoven Vivit Nurdin, dan Dedy Hermawan dari Universitas Lampung dan dipublikasikan pada 2026. Studi ini menjadi penting karena ruang hijau kota tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru lingkungan, tetapi juga sebagai ruang sosial dan ekonomi masyarakat.

Kota Metro sebagai kota terkecil di Provinsi Lampung memiliki luas sekitar 73,21 kilometer persegi. Dengan pertumbuhan permukiman dan aktivitas ekonomi yang terus meningkat, kebutuhan akan ruang hijau semakin mendesak. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, setiap kota di Indonesia wajib memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau dari total wilayahnya. Namun, target tersebut hingga kini belum tercapai di Kota Metro.

Penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya soal keterbatasan lahan atau anggaran, tetapi juga sistem tata kelola yang masih terfragmentasi. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) memang terlibat, seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, hingga Dispora. Namun, masing-masing masih bekerja dalam jalur sektoral sendiri tanpa forum koordinasi yang permanen.

Dalam praktiknya, masyarakat lebih sering ditempatkan hanya sebagai pelaksana program, bukan sebagai pengambil keputusan. Keterlibatan warga biasanya muncul dalam kegiatan seperti penanaman pohon atau kerja bakti, sementara proses perencanaan tetap didominasi pemerintah. Model seperti ini dinilai membuat masyarakat kurang memiliki rasa kepemilikan terhadap ruang hijau yang ada.

Tim peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, observasi lapangan, dan analisis dokumen kebijakan. Lokasi penelitian mencakup kantor Bappeda Kota Metro, Dinas Lingkungan Hidup, DPRD Komisi III, hingga beberapa ruang hijau berbasis komunitas seperti Pasar Payungi dan Pa’de Manis.

Hasil penelitian menemukan bahwa banyak ruang hijau di Kota Metro mengalami penurunan kualitas bukan karena masyarakat tidak peduli, melainkan karena mereka tidak diberi ruang untuk ikut menentukan arah kebijakan. “Partisipasi masyarakat masih bersifat pasif dan terbatas pada tahap implementasi,” tulis Ari Gusnita dan tim dari Universitas Lampung.

Salah satu temuan menarik datang dari Pasar Payungi, sebuah inisiatif komunitas yang berkembang secara mandiri selama tujuh tahun tanpa dukungan program pemerintah yang berkelanjutan. Pasar ini berhasil membangun model pengelolaan ruang publik berbasis masyarakat yang konsisten, dengan melibatkan pelaku UMKM dan warga sekitar.

Fenomena serupa juga terlihat pada Pa’de Manis, ruang publik berbasis komunitas yang didirikan pada 2023. Berawal dari sekitar 18 pedagang, tempat ini berkembang melalui dana swadaya masyarakat dan difokuskan untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan warga. Kedua contoh ini menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki kapasitas kuat untuk mengelola ruang publik jika diberi kepercayaan.

Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan tata kelola ruang hijau tidak cukup hanya mengandalkan birokrasi formal. Pemerintah daerah perlu membangun forum kolaborasi permanen yang menghubungkan OPD, komunitas, dan sektor swasta. Selain itu, sistem data ruang hijau yang terintegrasi juga dinilai mendesak agar seluruh pihak bekerja dengan informasi yang sama.

Implikasinya cukup besar. Jika model kolaboratif ini diterapkan, kualitas ruang hijau di perkotaan berpotensi meningkat, sekaligus memperkuat ekonomi lokal dan memperluas partisipasi publik dalam pembangunan kota. Bagi Kota Metro, langkah ini dapat menjadi fondasi menuju kota yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

Bagi penulis, kasus Kota Metro menjadi bukti bahwa solusi ruang hijau perkotaan tidak selalu harus datang dari atas. Komunitas yang tumbuh dari bawah justru sering kali lebih tangguh dan berkelanjutan. Tantangannya kini adalah bagaimana pemerintah mau mengakui dan mendukung kekuatan itu sebagai bagian resmi dari tata kelola kota.

Profil Penulis
Ari Gusnita — Universitas Lampung
Bartoven Vivit Nurdin — Universitas Lampung
Dedy Hermawan — Universitas Lampung

Sumber Penelitian:
Collaborative Governance and Public Participation in Urban Green Open Space Management: A Study in Metro City
East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR), 2026.

Posting Komentar

0 Komentar