Temuan ini menjadi penting karena bisnis waralaba terus berkembang sebagai salah satu model ekspansi usaha yang banyak diminati di Indonesia. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha menjalankan bisnis dengan menggunakan merek dan konsep usaha yang telah dikenal. Namun, keberhasilan model tersebut tidak hanya bergantung pada nama merek, melainkan juga pada kualitas sistem bisnis yang diberikan oleh franchisor.
Menurut penelitian tersebut, hubungan antara franchisor dan franchisee bukan sekadar transaksi jual beli lisensi merek. Hubungan tersebut merupakan perjanjian hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Franchisor wajib menyediakan sistem bisnis yang lengkap, mulai dari standar operasional prosedur (SOP), pelatihan, pendampingan operasional, hingga transfer pengetahuan atau know-how yang dibutuhkan agar bisnis dapat berjalan dengan baik.
Dalam praktiknya, kewajiban tersebut tidak selalu dipenuhi. Peneliti menemukan berbagai bentuk pelanggaran, seperti SOP yang tidak memadai, pelatihan yang minim, kurangnya dukungan operasional, hingga sistem bisnis yang berbeda dengan apa yang dijanjikan saat penawaran waralaba. Kondisi tersebut dapat menyebabkan franchisee mengalami kerugian finansial, bahkan kegagalan usaha.
Untuk mengkaji persoalan tersebut, Astawa dan Prakoso menggunakan metode penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, berbagai doktrin hukum kontrak, serta sejumlah kasus sengketa waralaba yang pernah terjadi di Indonesia. Pendekatan ini digunakan untuk menilai bagaimana aturan hukum yang berlaku diterapkan dalam praktik ketika terjadi sengketa antara franchisor dan franchisee.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUHPerdata menjadi dasar utama pertanggungjawaban hukum franchisor apabila terbukti melakukan wanprestasi.
Pasal 1239 mengatur bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian dapat dinyatakan melakukan wanprestasi. Sementara itu, Pasal 1243 menjadi dasar bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, maupun keuntungan yang hilang akibat pelanggaran kontrak tersebut.
Penelitian juga menegaskan bahwa dalam bisnis waralaba, kewajiban franchisor bersifat berkelanjutan (continuing obligation). Artinya, tanggung jawab franchisor tidak berhenti setelah memberikan izin penggunaan merek atau membuka gerai pertama. Mereka tetap berkewajiban memberikan pembinaan, pelatihan, pengawasan, serta dukungan operasional selama hubungan kerja sama berlangsung.
Dengan demikian, kegagalan memberikan dukungan tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi franchisee untuk mengajukan gugatan apabila mengakibatkan kerugian usaha.
Peneliti mengidentifikasi beberapa bentuk wanprestasi yang paling sering terjadi dalam praktik waralaba, antara lain:
- Tidak menyediakan SOP yang memadai.
- Tidak memberikan pelatihan secara berkelanjutan.
- Lemahnya pendampingan operasional.
- Sistem bisnis yang tidak sesuai dengan promosi atau janji awal.
- Dukungan usaha yang tidak berjalan sebagaimana diperjanjikan.
Selain melanggar isi kontrak, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip itikad baik yang menjadi salah satu asas utama dalam hukum perjanjian di Indonesia.
Penelitian ini juga menyoroti bahwa franchisee sering berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan franchisor. Sebagian besar perjanjian waralaba disusun dalam bentuk kontrak baku yang isinya telah ditentukan sepihak oleh franchisor. Akibatnya, ruang negosiasi bagi franchisee sangat terbatas.
Tidak jarang kontrak juga memuat klausul pembatasan tanggung jawab yang membuat franchisee semakin sulit menuntut haknya ketika sistem bisnis yang dijanjikan ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Astawa dan Prakoso, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan norma (normative gap) dalam regulasi waralaba di Indonesia. Walaupun Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 mewajibkan adanya dukungan berkelanjutan dari franchisor, aturan tersebut belum memberikan ukuran yang jelas mengenai kapan kegagalan penyediaan sistem bisnis dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Akibatnya, penyelesaian sengketa masih sangat bergantung pada interpretasi hakim terhadap isi kontrak maupun pembuktian yang diajukan para pihak.
Dalam hal terjadi sengketa, penelitian menjelaskan bahwa franchisee memiliki beberapa pilihan penyelesaian.
Jalur pertama adalah litigasi, yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan untuk meminta ganti rugi atau bahkan pembatalan perjanjian apabila tujuan kerja sama sudah tidak mungkin dicapai.
Pilihan lainnya adalah alternatif penyelesaian sengketa, seperti arbitrase dan mediasi. Kedua mekanisme ini dinilai lebih cepat, lebih fleksibel, dan dapat menjaga hubungan bisnis dibandingkan proses persidangan yang sering memakan waktu panjang serta biaya lebih besar.
Meski demikian, efektivitas penyelesaian sengketa tetap dipengaruhi oleh kualitas isi kontrak dan kemampuan franchisee membuktikan bahwa kerugian yang dialami benar-benar disebabkan oleh kegagalan franchisor menjalankan kewajibannya.
Berdasarkan temuan tersebut, peneliti merekomendasikan pemerintah memperkuat regulasi waralaba dengan menetapkan standar minimum sistem bisnis yang wajib disediakan franchisor. Regulasi juga perlu mengatur secara lebih tegas parameter kegagalan sistem bisnis, batas tanggung jawab franchisor, serta perlindungan hukum bagi franchisee agar tercipta keseimbangan dalam hubungan kontraktual.
Astawa dan Prakoso menilai pembaruan regulasi akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, mengurangi potensi sengketa, sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap model bisnis waralaba di Indonesia.
"Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUHPerdata serta asas pacta sunt servanda menjadi dasar utama pertanggungjawaban hukum franchisor atas wanprestasi dalam perjanjian waralaba. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi franchisee," tulis Astawa dan Prakoso dalam penelitian mereka.
Profil Penulis
I Ketut Astawa merupakan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) yang memiliki fokus kajian pada hukum perdata, hukum bisnis, hukum kontrak, dan penyelesaian sengketa bisnis.
Andrianto Dwi Prakoso adalah akademisi di Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) dengan bidang keahlian hukum bisnis, hukum perjanjian, serta regulasi dan perlindungan hukum dalam kegiatan usaha.
0 Komentar